Ketika Ruang Publik Menyempit: Pelajaran dari Pati

Ketika Ruang Publik Menyempit: Pelajaran dari Pati

13 Agustus 2025
422 dilihat
3 menits, 2 detik

Kebijakan publik tidak hanya diukur dari hasil akhirnya, tetapi juga dari cara ia lahir. Dalam tradisi demokrasi modern, sebuah kebijakan dianggap sah dan etis bukan semata karena ia memiliki dasar hukum, melainkan karena proses perumusannya melibatkan partisipasi warga dan dilandasi argumentasi yang rasional. Fenomena Bupati Pati Sude­wo yang menaikkan pajak hingga 250 persen tanpa konsultasi dan komunikasi publik adalah cermin betapa prinsip itu kerap diabaikan.

Kenaikan pajak daerah memang dapat menjadi salah satu instrumen sah bagi pemerintah untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Namun, lonjakan hingga 250 persen bukanlah perkara kecil. Ia berimplikasi langsung terhadap pelaku usaha, petani, nelayan, serta masyarakat umum. Lebih dari sekadar angka, ini menyangkut nadi ekonomi warga. Dalam situasi seperti ini, ketiadaan proses komunikasi publik bukan hanya persoalan teknis, melainkan juga etis.

Etika pejabat publik menuntut adanya tiga prinsip utama transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Transparansi berarti pemerintah harus membuka data, alasan, dan proyeksi dampak kebijakan. Partisipasi berarti memberikan ruang bagi warga dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan sebelum kebijakan ditetapkan. Akuntabilitas berarti siap mempertanggungjawabkan kebijakan secara terbuka.

Kenaikan pajak secara sepihak telah mengabaikan ketiganya. Warga tidak mendapat informasi memadai, pelaku usaha tidak diberi kesempatan menyampaikan aspirasi, dan mekanisme pertanggungjawaban cenderung bersifat defensif, bukan deliberatif.

Komunikasi Partisipatif

Jurgen Habermas, seorang filsuf Jerman yang dikenal dengan Theory of Communicative Action, membedakan dua tipe tindakan sosial. Pertama, tindakan komunikatif yang bertujuan mencapai kesepahaman (mutual understanding) melalui dialog rasional. Kedua, tindakan instrumental yang bertujuan mencapai keberhasilan sepihak (goal-oriented) tanpa mempertimbangkan kesepakatan.

Dalam konteks ini, kebijakan bupati Pati cenderung merefleksikan tindakan instrumental. Keputusan diambil untuk mencapai target tertentu meningkatkan PAD tanpa proses diskusi publik yang memadai. Legitimasi yang dihasilkan adalah legitimasi legal-formal (sah secara jabatan), bukan legitimasi diskursif (hasil kesepakatan melalui dialog). Padahal, dalam demokrasi deliberatif, legitimasi diskursif yang menjadi rujukan.

Habermas juga menekankan pentingnya ruang publik (public sphere), yakni arena di mana warga dapat berdiskusi setara tentang isu-isu publik. Ruang itu harus dibuka bagi semua pihak. Di sinilah opini publik terbentuk dan dari sinilah legitimasi kebijakan diperoleh. Sebuah kebijakan publik yang lahir dari proses deliberasi cenderung memiliki bobot legitimasi politik yang kuat ketimbang kebijakan yang bersifat sepihak atau top-down.

Baca juga: Demonstrasi 22 Agustus : Lebih dari Unjuk Rasa

Ketiadaan forum publik dalam kasus ini menandakan menyempitnya ruang publik. Fenomena menyempitnya ruang publik ditandai oleh tiadanya public hearing, tidak adanya forum konsultasi, dan tidak ada proses komunikasi dua arah antara pemerintah dan warga.

Kebijakan publik yang lahir dari ruang tertutup cenderung elitis dan asimetris, sehingga sulit mengelola resistansi warga.

Krisis Legitimasi

Selain memunculkan resistansi, kebijakan publik yang lahir tanpa komunikasi berpotensi memicu krisis legitimasi. Masyarakat yang tidak dilibatkan akan merasa mereka sekadar objek kebijakan, bukan subjek yang setara. Kepercayaan yang hilang sulit dipulihkan, dan tanpa kepercayaan, kebijakan sebesar apa pun akan menghadapi resistansi, baik dalam bentuk protes, penghindaran pajak, maupun gugatan hukum.

Dalam konteks proses penetapan kebijakan publik (public policy making), “cara” sama pentingnya dengan “hasil”. Bahkan, hasil yang baik akan berartikan ganda jika didapatkan dengan cara yang partisipatif. Sebaliknya, rasionalitas instrumental cenderung memandang warga sebagai objek, bukan subjek yang setara.

Kebijakan pajak di Pati saat ini lebih mencerminkan pola pikir instrumental yang berjalan searah: pemerintah memutuskan, rakyat mengikuti. Masalahnya, pendekatan instrumental sering kali gagal menangkap realitas di lapangan. Tanpa dialog, pemerintah kehilangan daya kontekstualisasi dari warga yang terdampak langsung. Akibatnya, kebijakan berisiko tidak efektif, bahkan kontraproduktif. Kenaikan pajak yang seharusnya menambah pemasukan, justru menimbulkan kepatuhan rendah, investasi lokal menurun, dan informasi yang sulit diperoleh.

Pelajaran Berharga

Dari perspektif teori komunikasi politik Habermas, ada beberapa pelajaran penting yang dapat diambil. Pertama, ruang publik adalah basis legitimasi kebijakan. Semakin luas fasilitas forum deliberasi sebelum menetapkan kebijakan strategis, apalagi yang berdampak luas. Kedua, partisipasi adalah investasi politik. Melibatkan warga sejak awal mungkin memakan waktu, tetapi hasilnya adalah kebijakan yang lebih diterima dan minim resistensi. Ketiga, transparansi memperkuat kepercayaan. Membuka data dasar penetapan pajak, simulasi dampak, dan pertimbangan alternatif akan menumbuhkan rasa memiliki warga.

Kebijakan publik bukanlah sekadar soal angka atau target PAD. Ia adalah kontrak sosial yang dibangun di atas inklusivitas, partisipasi, dan kepercayaan (Rousseau, 1762). Menjauhkan proses kebijakan dari komunikasi partisipatif adalah ancaman bagi demokrasi itu sendiri. Demokrasi akan rapuh jika proses komunikasinya diabaikan oleh logika kekuasaan sepihak. Tanpa dialog, kebijakan kehilangan legitimasi moral. Tanpa legitimasi, ia akan menghadapi perlawanan yang melemahkan efektivitasnya.

Profil Penulis
Aris Munandar
Aris Munandar
Penulis Tsaqafah.id

2 Artikel

SELENGKAPNYA