Tsaqafah – Kami sangat tertarik dengan kitab Asy Syiar al-Kabir karangan Syekh Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Sudah ada disertasinya 200 halaman lebih kitab itu dibahas. Rupanya Imam Hasan Assyaibani sudah meletakkan dasar-dasar fiqih siyasah untuk tatanan dunia baru kita. Kiitab ini perlu bahtsul kutub tersendiri. Luar biasa, beliau sudah menyusun kriteria-kriteria diplomasi dan perjanjian luar negeri yang sangat detail. Ini yang mungkin bisa menjadi dasar.
Baca Juga: Jejak Imam Bukhari: Dari Kehidupan Pribadi hingga Shahih Bukhari
Secara umum ada beberapa ciri fiqih siyasah era imperium islam;
- Sentralitas figur dan peran khalifah sangat tinggi. ini agak mirip dengan sistem presidensial yaitu semua apa-apa kata imam. Tidak berlaku di monarki, seperti di Inggris, dimana yang dominan justru perdana menteri. Di sini peran khalifah sangat penting, bahkan Imam Abu Ma’ali al-Juwaini di dalam kitab Ghiyatul Umam, kitabnya 700 halaman lebih, ¾ atau ⅔ nya khusus membahas masalah imamah saja, luar biasa. Seolah-olah tidak mempedulikan urusan-urusan yang lebih bersifat eksternal. Bukan berarti dalam Mazhab Syafi’i tidak ada perbincangan, tetap ada. Dalam kitab al-Ahkam al-Sulthaniyah kita melihat Imam Mawardi memberikan pembahasan mengenai hubungan luar negeri namun porsinya lebih sedikit.
- Ciri umum selanjutnya dari imperium islam adalah teritorinya berdasarkan Futuh. Futuh ini sangat berpengaruh pada beberapa poin masalah jihad, yaitu penaklukan atau pendudukan umat islam yang diresmikan dengan tata negara yang islami. Jadi kalau ada umat islam namun tinggal di negeri yang mayoritas non muslim, dia di dalam fiqih siyasah disebut al muslimun fi dalhar, sebagai futuh meski ia tinggal di tempat yang aman artinya di darul kufur. Teritori berdasarkan futuh ini sangat dominan sehingga nanti konsekuensinya pada kewajiban jihad. Itu akan memunculkan banyak masail-masail yang menariknya.
- Keimanan dan kekufuran adalah identitas politik. Iman dan kufur bukan sekedar urusan hati tapi adalah urusan publik dan diresmikan oleh negara. Sehingga kita bisa membaca, berapa banyak kitab-kitab fikih siyasah yang tidak membolehkan seorang khalifah bahkan wazir saja kalau dia diangkat dari non muslim. Kira-kira kalau seperti itu maka di Kementerian Jokowi tidak ada yang sah karena mengangkat menteri bukan dari kalangan muslim. Ini di dalam internal, belum lagi di dalam persoalan luar negeri. Itu dalam fiqih siyasah yang bisa dibilang yang lama ini yang hasil produk imperium. Oleh karena itu saya mohon izin dalam waktu 10 menit terakhir saya akan mencoba untuk membahas mengenai masalah darul islam dan darul harb itu bagaimana sebenarnya asal usul atau relevansinya bagi kita hari ini.
- Ciri yang keempat adalah, agen yang tunggal dalam kehidupan politik semata-mata umat islam. Adapun warga negara non muslim itu bukanlah pelaku, mereka hanya sifatnya dilindungi oleh khalifah atau oleh negara. Mereka tidak punya hak untuk memilih dan dipilih. Semata-mata memang prakteknya di negara-negara atau daulah yang mayoritas umat muslim.
- Selanjutnya, pelaksanaan syariat islam sebagai tujuan. Ini menjadi ciri khas yang paling pokok.
Baca Juga: Muhammad al-Fayyadl : Seluruh Dunia sebagai Darul Dakwah bagi Umat Islam (1)
Masail-masail fiqhiyah tersebut kalau dilihat secara furud, karena tradisi kita di NU seandainya kita mau membahas, maka akan banyak sekali masail-masail yang sebenarnya bisa digali dari problem-problem tatanan dunia baru ini. Namun, tentunya alasannya terlalu membuang-buang waktu kalau kami membahas satu persatu, maka kami meminta izin untuk mengajukan beberapa pemikiran atau usulan-usulan mengenai fiqih siyasah bagi tatanan dunia baru. Artinya fikih siyasah warisan Imam al-Mawardi dan para mushonif dipertemukan dengan realitas dunia baru. Sekarang kita mencoba untuk berpikir, bisakah kita membangun fiqih siyasah bagi tatanan dunia baru?

