Para pemimpin aliran-aliran Syi’ah, Khawarij, Mu’tazilah dan Sunni memiliki karya kitab tafsir yang bernuansa teologis. Sehingga karya tafsirnya bernuansa tafsir aqa’idi. Tafsir aqa’idi adalah salah satu jenis tafsir Al-Qur’an yang fokus pada pembahasan dan penjelasan ayat-ayat yang berkaitan dengan aqidah atau keimanan. Di antara kitab tafsir yang mengkaji tentang tafsir Aqa’idi adalah kitab tafsir Al-Qummi dan Majma’ Al-bayan Fi tafsir Al-Qur’an.
Tsaqafah.id – Dalam agama Islam, terdapat berbagai aliran-aliran teologi Islam yang berkembang. Awal munculnya aliran-aliran tersebut setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. Namun, puncak dari terpecahnya aliran-aliran Islam terjadi setelah wafatnya khalifah Utsman bin Affan, di mana terdapat kelompok Syi’ah yang mendukung kepemimpinan Ali bin Abi Thalib. Sementara kelompok Khawarij menolak kepemimpinan Ali bin Abi Thalib.
Selain kelompok Khawarij dan Syi’ah, lahirlah aliran lain yang bernama Mu’tazilah dan Sunni. Latar belakang kemunculan aliran Mu’tazilah ketika terjadi perdebatan antara Washil bin Atha’ dan Amr bin Ubaid dengan Imam Hasan Al-Bashri mengenai status pelaku dosa besar. Sedangkan awal mula kemunculan ajaran Sunni ketika kelompok tersebut mendukung pemilihan khalifah melalui ijma’. Kelompok ini mendukung kepemimpinan khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib yang dikenal sebagai “khulafaurrasyidin“.
Nuansa Tafsir Aqa’idi
Para pemimpin aliran-aliran Syi’ah, Khawarij, Mu’tazilah dan Sunni memiliki karya kitab tafsir yang bernuansa teologis. Sehingga karya tafsirnya bernuansa tafsir aqa’idi. Tafsir aqa’idi adalah salah satu jenis tafsir Al-Qur’an yang fokus pada pembahasan dan penjelasan ayat-ayat yang berkaitan dengan aqidah atau keimanan.
Di antara kitab tafsir yang mengkaji tentang tafsir Aqa’idi adalah kitab tafsir Al-Qummi dan Majma’ Al-bayan Fi tafsir Al-Qur’an. Kitab tafsir Al-Qummi merupakan karya dari Abu Hasan Ali bin Ibrahim Qummi. Sedangkan kitab tafsir Majma’ Al-Bayan Fi tafsir Al-Qur’an ditulis oleh Abu Ali Fadhl bin Hasan Thabrisi.
Baca Juga: Dinamika Penetapan Hukum Islam Dalam Menjawab Masail Furu’iyah (1)
Kedua penulis kitab tersebut sama-sama menganut teologi Syiah. Akan tetapi, keduanya menganut aliran Syi’ah yang berbeda. Penulis kitab tafsir Al-Qummi sangat fanatik dengan aliran Syi’ah Imamiyah, sementara penulis kitab tafsir Majma’ Al-Bayan Fi tafsir Al-Qur’an menganut aliran Syiah Itsna Asyariyah yang cenderung lebih moderat.
Kitab Tafsir Al-Qummi
Kitab tafsir Al Qummi menggunakan sumber penafsiran dari Imam Syi’ah, dan termasuk tafsir Bil Rayi Al-Madzmum. Metode penafsiran yang digunakan adalah metode tafsir tahlili dengan urutan Mushaf Utsmani. Sehingga dapat dijelaskan secara global dengan corak teologi yang diwarnai dengan konsep ajaran Imamiyah.
Tafsir Al-Qummi terbagi menjadi dua jilid. Jilid pertama dimulai dari surah Al-Fatihah sampai Surah Al-Nahl. Sementara jilid kedua ditulis mulai surah Al-Isra’ sampai dengan surah An-Nas. Pada awal penafsirannya menyebutkan jumlah ayat serta menjelaskan ayat tersebut apakah Makkiyyah atau Madaniyyah.
Dalam pandangan tahrif (perubahan) Al-Qur’an, Al-Qummi berpandangan bahwa Al-Qur’an yang dimiliki oleh Sayyidina Ali dan keluarganya lebih lengkap. Juga, berbeda dengan dengan Al-Qur’an hari ini.
Seperti contoh pada QS An-Nisa: 166 yang berbunyi:
لٰكِنِ اللّٰهُ يَشْهَدُ بِمَآ اَنْزَلَ اِلَيْكَ اَنْزَلَهٗ بِعِلْمِهٖۚ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ يَشْهَدُوْنَۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ شَهِيْدًاۗ ١٦٦
“Akan tetapi, Allah bersaksi atas apa (Al-Qur’an) yang telah diturunkan-Nya kepadamu (Nabi Muhammad). Dia menurunkannya dengan ilmu-Nya. (Demikian pula) para malaikat pun bersaksi. Cukuplah Allah menjadi saksi.”
Bentuk tahrif-nya adalah ayat ini direvisi atau ditambah, sehingga berbunyi:
“…بِماَ أَنْزَلَ إِلَيْكَ فِيْ عَلِيِّ اَنْزَلَهُ بِعِلْمِهِ…”
Artinya: “…yang diturunkan kepadamu (Muhammad) pada diri Ali semata-mata Allah menurunkannya dengan ilmu-Nya…”
Pada ayat tersebut, terdapat tambahan kalimat “فِيْ عَلِيِّ” yang menunjukkan bahwa yang pantas menerima Al-Qur’an secara secara lengkap hanyalah Sayyidina Ali bin Abi Thalib.
Baca Juga: Hari Perempuan, Inayah Wahid Ingatkan Peran Perempuan Pesantren dalam Mendorong Perubahan Sosial
Kitab Majma’ Al-bayan Fi tafsir Al-Qur’an
Kitab Majma’ Al-bayan Fi tafsir Al-Qur’an, karya Abu Ali Fadhl bin Hasan Thabrisi, pola penafsirannya lebih moderat dari kitab Al-Qummi. Hal ini bisa dilihat dari sumber penafsirannya yang masih menerima sumber riwayat dari aliran Sunni yang tergolong sebagai sumber periwayatan bi al-ma’tsur dan bi al-ra’yi. Metode penafsirannya menggunakan metode tahlili, cara penjelasannya dengan bayani tafshili yang bercorak lughowi dan madzhabi, serta tidak ada tahrif (perubahan) dalam kitab tafsir ini.
Kitab ini menjelaskan berbagai tema tentang bacaan (qira’ah), asbab al-nuzul, perubahan kata (i’rab), ayat munasabah, penjelasan semantik, riwayat-riwayat, uraian kisah-kisah mutasyabih, dan penjelasan kata-kata sulit.
Dalam muqoddimah-nya, kitab Majma’ Al-bayan Fi tafsir Al-Qur’an membagi penjelasan kitab menjadi tujuh bab, di antaranya; penjelasan jumlah ayat dan urgensi mempelajarinya, penjelasan masalah bacaan dan ulama-ulama qurra’, penjelasan tafsir dan takwil, penjelasan Al-Qur’an dan arti-artinya, penjelasan Ulum Al-Qur’an (i’jaz, tahrif), penjelasan akhbar-akhbar terkait keutamaan Al-Qur’an serta penjelasan mengenai anjuran-anjuran bagi pembaca Al-Qur’an.
Penafsiran Ayat Imamah Al-Qummi
Dalam kitab tafsir Al-Qummi dan Majma’ Al-bayan Fi tafsir Al-Qur’an keduanya memiliki perbedaan khusus dalam konsep imamah. Dalam kitab Tafsir Al-Qummi penafsiran ayat tentang imamah terdapat pada QS Al-Baqarah: 143 yang berbunyi :
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًاۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُۗ وَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ
“Demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menetapkan kiblat (Baitulmaqdis) yang (dahulu) kamu berkiblat kepadanya, kecuali agar Kami mengetahui (dalam kenyataan) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sesungguhnya (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.”
Dalam ayat ini, konsep imamah, menurut tafsir Al-Qummi, tertuju pada kalimat ummatan wasathan (umat pertengahan). Hal ini merupakan gelar khusus kepada para Imam Syi’ah, yaitu orang-orang yang adil, terpilih, menjadi penengah antara Rasulullah dengan umat manusia seluruhnya.
Baca Juga: Mengapa Kaum Tradisionalis Lebih Permisif dalam Memberi Panggung kepada Figur-figur Baru?
Imamah menurut Majma’ Al-Bayan
Sementara ayat penafsiran tentang imamah dalam kitab Majma’ Al-bayan Fi tafsir Al-Qur’an terdapat pada QS Al-Maidah: 55 yang berbunyi :
اِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوا الَّذِيْنَ يُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَهُمْ رَاكِعُوْنَ
“Sesungguhnya penolongmu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman yang menegakkan salat dan menunaikan zakat seraya tunduk (kepada Allah).”
Ayat ini ditafsirkan sebagai dalil atas keharusan Sayyidina Ali sebagai khalifah setelah Nabi saw. wafat tanpa putus. Hal ini dapat dilihat dari analisis kebahasaan mengenai pengertian lafadz wali yang dimaknai dengan “yang lebih berhak”. Artinya, dalam urusan imamah yang dimaksud adalah Sayyidina Ali, dan wajib ditaati.
Dari kedua contoh ayat penafsiran tentang imamah, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kitab tafsir Al-Qummi, konsep imamah diartikan ummatan wasathan sebagai gelar khusus untuk pemimpin Syi’ah yang menjadi penengah antara Rasulullah dengan umat manusia seluruhnya. Sementara dalam kitab tafsir Majma’ Al-bayan Fi tafsir Al-Qur’an, bahwa dalam konsep imamah yang pantas meneruskan perjuangan Nabi Muhammad saw. dalam menyebarkan Islam hanyalah Sayyidina Ali.

