Pernikahan Dini Prespektif Maqashid Syariah

Pernikahan Dini Prespektif Maqashid Syariah

21 Oktober 2024
598 dilihat
4 menits, 12 detik

Pernikahan dini tidak bisa dilihat dari satu nilai maqashid saja, seperti tujuan agar terhindar dari perbuatan zina. Pernikahan dini juga berkaitan dengan hifz al-nafs (perlindungan jiwa), hifz al-mal (jaminan kekayaan dan kepemilikan), dan hifz al-‘aql (jaminan nilai-nilai agama).

Tsaqafah.id – Dalam perkembangan hukum, kedewasaan adalah hal yang mendesak terhadap pembentukan keluarga yang langgeng dan bahagia. Seorang pria dikatakan dewasa jika telah berusia 25 tahun, sedangkan wanita berusia 20 tahun, atau minimal 19 tahun untuk keduanya. Namun, batas usia dalam perkawinan ini bukanlah batas mutlak untuk menjadi ukuran kedewasaan seseorang, karena kedewasaan juga tergantung dari masing-masing individu dengan melihat kondisi fisik dan psikisnya.

Meskipun demikian, hal terpenting yang harus diperhatikan adalah bahwa untuk dapat mewujudkan tujuan perkawinan, maka calon suami istri harus sudah dewasa secara fisik dan mental. Usia anak khususnya di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan dalam UU Perkawinan belum dapat dikatakan dewasa dan matang dari jiwa dan raga. Kalaupun ada anak pada usia tersebut sudah mampu berpikir dewasa karena faktor lingkungan, namun secara biologis masih dikatakan belum dewasa.

Menurut Perundangan Hukum Adat Hukum agama, dalam buku Hukum Perkawinan Indonesia, Hilman Hadikusuma mengatakan, “Sebenarnya, ada batasan usia pernikahan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur. Hal ini berkorelasi dengan kesiapan jiwa dan raga, serta mampu berpikir dan bersikap dewasa, sangat diperlukan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia. Pembatasan ini juga untuk menghindari perceraian dini yang selama ini banyak terjadi, melahirkan keturunan yang berkualitas, dan menghambat pertumbuhan penduduk”.

Baca Juga: How to Become More Financially Literate for Younger Generations?

Di sisi lain, dalam kasus perempuan dan anak, pernikahan di usia dini sering kali menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, pelecehan seksual, eksploitasi, dan perdagangan orang. Sehingga usia pernikahan dibatasi untuk mencegah pernikahan di bawah umur. Hal ini berkaitan dengan kesiapan fisik dan mental, serta kemampuan untuk berpikir dan bertindak dengan cara yang dewasa, untuk membentuk keluarga yang kuat dan bahagia.

Pembatasan ini juga dimaksudkan untuk mencegah perceraian dini yang sering terjadi, yang menghasilkan anak yang tidak berkualitas, dan menghambat pertumbuhan penduduk. Sedangkan, Islam menempatkan perempuan sebagai ibu untuk menciptakan generasi dan sumber daya manusia yang berkualitas.

Bagaimana seorang ibu dapat menjadi pengasuh, pelindung, sumber ilmu dan panutan akhlak bagi anaknya, jika mereka tidak tahu apa-apa. Sebabnya, menurut Khoiruddin Nasution, kewajiban perempuan untuk menuntut ilmu adalah untuk memperkuat dasar proses keberlangsungan perubahan sosial ke arah yang lebih baik.

Pandangan Maqashid Syariah terhadap Pernikahan Dini

Perlindungan agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal adalah lima prinsip utama hukum Islam. Fenomena saat ini adalah banyak remaja yang menikah sebelum usia 19 tahun dengan alasan hamil sebelum waktunya. Anak-anak SMP, SMA, bahkan anak-anak SD sudah menikah. Sudah pantaskah mereka menikah pada usia yang begitu muda? Namun, karena hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di beberapa budaya, maka pernikahan dini bukanlah masalah.

Baca Juga: Pendidikan Karakter Melalui Shalat: Membangun Akhlak Mulia Sejak Dini

Terlepas dari semua itu, minimum usia yang diperlukan untuk melangsungkan mahligai pernikahan tidak dijelaskan secara eksplisit dalam al-Qur’an. Tetapi mazhab fiqih membahas masalah ini dengan istilah nikah al-shighar, yang dalam terminologi fiqih berarti pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum mencapai usia baligh.

Pernikahan dini tidak bisa dilihat dari satu nilai maqashid saja, seperti tujuan agar terhindar dari perbuatan zina. Pernikahan dini juga berkaitan dengan hifz al-nafs (perlindungan jiwa), hifz al-mal (jaminan kekayaan dan kepemilikan), dan hifz al-‘aql (jaminan nilai-nilai agama). Artinya, pernikahan dini tidak dapat dilakukan hanya untuk mencapai satu tujuan sambil mengabaikan perlindungan maqashid lainnya. Nilai kemaslahatan dan kemudaratan di dalamnya menentukan semuanya. Pernikahan dini harus mempertimbangkan adanya nilai maslahat (efek positif) dan mafsadat (efek negatif).

قال الإمام ابن قدامة المقدسي في “المغني” في بيان ما يترتب على النكاح من مصالح: يشتمل على تحصين الدِّين، وإحرازه، وتحصين المرأة، وحفظها، والقيام بها، وإيجاد النسل. (7/ 5، ط. مكتبة القاهرة)

Imam Ibn Qudamah al-Maqdisi dalam kitab al-Mughni (juz 7, halaman 5, cetakan Maktabah al-Qahira) dalam penjelasannya mengenai manfaat yang diperoleh dari pernikahan: “Pernikahan mencakup (beberapa manfaat), seperti menjaga agama, melindunginya, menjaga kehormatan perempuan, memeliharanya, memenuhi kebutuhannya, serta menghasilkan keturunan.”

Menurut Imam Ibn Qudamah, pernikahan bukan hanya hubungan fisik atau emosional antara suami dan istri, tapi lebih dari itu. Pernikahan memiliki banyak manfaat dan tujuan yang mulia dari segi agama, sosial, dan moral. Semua manfaat ini sejalan dengan maqashid syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, kehormatan, keturunan, dan kesejahteraan keluarga.

Baca Juga: Perubahan Iklim: Mengapa Negara Muslim Cenderung Diam?

Unsur mafsadat dan nilai maslahat dalam pernikahan dini ini dapat dirujuk pada salah satu kaidah dalam pembentukan hukum Islam berikut:

درأ المفاسد على جلب المصالح

Artinya : “Menghilangkan bahaya (mafsadah) lebih didahulukan daripada mengambil manfaat”.

Fokus hifz an-nafs adalah menjaga jiwa dan keselamatan manusia. Pasangan yang menikah pada usia dini lebih rentan terhadap risiko negatif seperti masalah kesehatan, ketidakmampuan mengelola rumah tangga, dan risiko keselamatan ibu dan anak. Beberapa mafsadah dan maslahah yang dapat timbul misalnya :

  • Mafsadah (Kerusakan)

Pada wanita muda, ruang panggul yang belum berkembang sempurna dapat menyebabkan masalah serius saat persalinan, seperti kelahiran bayi yang cacat atau kelahiran bayi yang terlalu dini. Ibu muda memiliki risiko kematian lebih tinggi daripada ibu yang cukup umur secara fisik. Mafsadah yang demikian itu akan terjadi pada pasangan yang menikah terlalu dini jika mereka tidak siap secara mental dan finansial untuk memiliki anak. Mereka mungkin dipaksa untuk melakukan tindakan ekstrim seperti aborsi yang tidak aman, yang bertentangan dengan prinsip hifz an-nafs.

  • Maslahah (Kemaslahatan)

Pernikahan dini dapat bermanfaat jika dilakukan dengan persiapan yang matang dan didukung oleh kondisi yang memadai. Misalnya, jika dilakukan dengan persiapan dan pengawasan yang baik, itu dapat membantu menjaga moralitas dan mencegah pelanggaran yang merusak tatanan sosial.

Baca Juga: Labubu Viral? Fenomena FoMO yang Tersembunyi

Berdasarkan penjelasan di atas, maslahah yang mungkin diperoleh dari pernikahan dini jauh lebih kecil daripada mafsadah yang mungkin terjadi dari pernikahan dini. Faktor-faktor seperti risiko kesehatan, emosional, dan finansial dapat membahayakan jiwa, terutama pada remaja yang belum siap untuk menjalani kehidupan pernikahan.

Karena konteks hifz an-nafs, agama Islam tidak menganjurkan pernikahan terlalu dini apabila pasangan belum siap secara fisik, mental, dan sosial. Sebaliknya, agama Islam menganjurkan pernikahan yang didasarkan pada kesiapan yang matang untuk membangun kehidupan yang harmonis, stabil, dan aman dari berbagai konsekuensi yang mungkin terjadi.

Profil Penulis
Avika Afdiana Khumaedi
Avika Afdiana Khumaedi
Penulis Tsaqafah.id
Saya Avika Afdiana Khumaedi, akademisi Pendidikan di bidang agama dan sosial, sekarang sibuk mengajar dan belajar bermasyarakat dengan komunitas keperempuanan. Saya aktif dalam kegiatan volunter lingkungan hidup dan literasi. Saya Lulusan dari Pondok Pesantren Al-Hikmah 2 Brebes dan pernah menjabat sebagai ketua Fatayat NU Maroko periode 2020-2022.

13 Artikel

SELENGKAPNYA