Muhammad Al-Fayyadl : Seluruh Dunia sebagai Darul Dakwah bagi Umat Islam (1)

Muhammad Al-Fayyadl : Seluruh Dunia sebagai Darul Dakwah bagi Umat Islam (1)

22 Februari 2025
353 dilihat
4 menits, 46 detik

Satu perangkat bagi umat muslim yang tidak mau tidak (labudda minkum) itu adalah fiqih, karena fiqih adalah software kita, sebagai bahasa kita sebagai kaum santri di dalam menyapa pergaulan global.

Tsaqafah – Halaqah Fiqih Peradaban adalah agenda yang pernah digagas Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam menyambut satu Abad Nahdlatul Ulama yang dilaksanakan di 250 titik se-Indonesia sepanjang tahun 2022 lalu.

Meski sudah lewat, masih banyak topik menarik yang relevan untuk kembali kita simak hari ini,  salah satunya adalah dialog peradaban yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Probolinggo, Jawa Timur pada Oktober 2022 lalu yang mengambil tema, “Fiqih Siyasah dan Tatanan Dunia Baru”.

Pesantren Nurul Jadid menawarkan pembacaan ulang terhadap teks-teks menyangkut fiqih siyasah. Berikut gagasan yang disampaikan Gus Muhammad al-Fayyadl yang juga alumni Universite Paris 8 jurusan Filsafat dan Kritik Kontemporer Kebudayaan dalam halaqah tersebut ;

Sangat terasa memang betapa gagapnya kita sebagai masyarakat pesantren terhadap isu-isu global yang hari ini tampaknya semakin masuk dalam ruang-ruang hidup kita hari ini, bisa dibilang selama ini kita hidup di lingkungan lokal, regional, dan alhamdulillah dengan Islam Nusantara setidaknya sudah menasional, dan mengglobal atau go internasional.

Baca Juga: Bloody Sand in Alamut: Si Haus Darah Dari Lembah Alamut “Assassin”

Satu perangkat bagi umat muslim yang tidak mau tidak (labudda minkum) itu adalah fiqih, karena fiqih adalah software kita, sebagai bahasa kita sebagai kaum santri di dalam menyapa pergaulan global.

Dilihat dari relevansinya, fiqih siyasah itu sendiri secara singkat merupakan hasil dari tata tatanan dunia yang berkembang pada masanya. Saya ingin mereview atau meng-khulashohi, ada enam tatanan dunia yang bisa dibilang mencirikan kehidupan peradaban manusia dari waktu ke waktu. Kita sudah masuk mengenai mahdlatul hadharah-nya, materi peradabannya itu apa saja.

Secara geopolitik, peradaban dunia itu ada enam sistem, ada enam tatanan dunia ;

Pertama, peradaban suku (trible society / mujtama’ al-qabailiyah). Ini yang disyaratkan dalam kitab suci al-Qur’an “Inna kholaqnakum syu’uban wa qaba”. Peradaban suku ini sangat kental jika kita melihat dalam sejarah islam fase awal.

Kemudian, ada lompatan memasuki peradaban imperium (imperial societies / mujtama’ dauliyah), dimana saat itu di zaman Rasulullah SAW ada dua imperium besar yaitu Romawi dan Persia, dan sebenarnya ada satu lagi, Cina. Karena itu utlubul ilma walau bissin itu sebenarnya adalah berita tentang adanya imperium itu, walaupun hadis tersebut banyak dipertanyakan tentang status keshahihannya. 

Secara umum kita melihat ciri-ciri kehidupan politik yang ada di dalam kitab-kitab fiqih siyasah kita, karena di peradaban ini muncul teori-teori / konsep-konsep yang sangat berpengaruh bahkan di dalam praktek konsep jihad; yaitu adanya konsep futuh.

Baca Juga: Ekologi dan Etika: Menjaga Alam dalam Bingkai Fikih

Futuh artinya penaklukan, namun jangan dibayangkan ini penaklukan militer, tidak mesti berupa penaklukan militer, tapi lebih tepatnya pendirian masyarakat islami dengan tatanan politik tertentu yang seringkali juga melalui proses perdamaian seperti peristiwa Fathu Makkah yang tidak mengambil jalan perang. Peradaban imperium ini berlangsung sangat lama. 

Dilanjutkan dengan fase yang ketiga, memasuki era kolonialisme dan imperialisme, termasuk berkembangnya paham-paham wathoniyah. Era kolonial ini melahirkan era negara bangsa (nation state), yang bisa dibilang kita berada di era ini sekarang.

Dan yang ke-5, yaitu tatanan global order. Istilah global order ini kalau kita googling sangat kental dengan nuansa perang dingin. Bisa dibilang pada era ini muncul blok-blok; blok barat, blok timur. Kami istilahkan musyarakah siya-siya

Yang ke-6 ini yang paling kontemporer, itu apa yang disebut global governance atau global transnational governance. Ini berupa pengaturan dunia berupa skema-skema dan desain-desain politik, ekonomi, dan lain-lain yang berbasis kepentingan oleh beragam aktor, baik sipil, militer, swasta, dan negara, serta yang lainnya. 

Secara umum ini yang menjadi awal pentingnya kita berpikir mengenai fiqih siyasah hari ini. Karena secara umum fiqih siyasah yang dipakai di kalangan kita yaitu merupakan produk era keemasan imperium islam atau daulah-daulah islamiyah, dan fiqih ini terus relevan dipakai sampai di era kolonialisme. 

Kalau kita telusuri para penulis fiqih siyasah memang konsultan-konsultan politik para raja dan sultan pada zamannya, sebagai contoh Imam al-Ghazali, beliau adalah konsultan politik, wazir dalam kesultanan Seljuk. Begitu juga yang sangat terkenal Imam al-Mawardi, konon adalah diplomat. Imam al-Mawardi adalah safir antara Dinasti Abbasiyah dan Dinasti Buwaihiyah. Dan setelah itu rasanya literatur fiqih siyasah tidak menemukan banyak hal yang menonjol, sementara konsepsi mereka tetap dipakai tapi mengalami banyak penyusutan di era kolonialisme dan negara bangsa. 

Di era kolonialisme kevakuman membuat orang islam kesulitan menerapkan penerapan-penerapan yang dulu di mana di era imperium dapat diterapkan dengan baik. Jadi sebenarnya takbirus syariah al konouni itu bekerja di era daulah, namun di era kolonial tidak bekerja dengan baik. Hal ini karena yang memegang kekuasaan adalah orang-orang kolonia, kekuatan kolonial bukan orang-orang imperium.

Kami mencoba menginventarisir beberapa ahkam / siya-siya yang praktis tidak bisa diterapkan hari ini, seperti hudud, hisbah, perbudakan/pembebasan budak dan beberapa produk fiqih yang lain. Jadi, sebenarnya kita tidak bisa menerapkan hudud itu bukan karena semata-mata apa, tapi karena memang undang-undang yang kita pakai adalah produk kolonial. oleh karena itu mengatasi efek-efek kolonialisme ini yang menjadi salah satu PR kita.

Baca Juga: Dinamika Penetapan Hukum Islam Dalam Menjawab Masail Furu’iyah (1)

Namun demikian, umat islam masih bisa memakai sejumlah produk fiqih siyasah itu bahkan mendapatkan penekanan yang luar biasa karena dalam situasi melawan kepada penjajah, khususnya dalam bab jihad dan imamah. Ini sangat produktif sebenarnya di era kolonial, eksplorasi pendalaman atas nama jihad, bahkan resolusi jihad yang terkenal oleh KH. Hasyim Asy’ari itu sebenarnya adalah aktualisasi dari fiqih siyasah. 

Secara tematik kami mencoba menginventarisir tema-tema dalam fiqih siyasah. Ternyata sangat sedikit porsinya kalo kita coba khusashohi dari fiqih di era daulah ini yang berbicara tentang politik luar negeri, terutama di dalam khazanah fiqih alal madzhabi syafi’i. Dalam fiqih siyasah ada dua pencabangan; tema dalam negeri (su’un al idariyah), tema tema yang berhubungan dengan dunia luar (su’un ad dakhiliyah).

Ulasan dari para ahli dan para fuqaha ternyata yang paling banyak memberikan perhatian pada urusan luar negeri justru pada fikih-fikih atau dalam kitab-kitab dalam tradisi Hanafi. Mungkin, jangan-jangan karena hal itu Turki memiliki peran vital dalam percaturan global. 

Ada satu kepustakaan yang kami duga hilang, atau yang tidak terakses dalam komunitas masyarakat pesantren. yaitu siapa fuqaha era Turki Utsmani yang karyanya sampai kepada kita? Saya mencoba mencari informasi, bahwa memang kerajaan-kerajaan di Aceh dekat dengan Turki Utsmani saat itu, yang disebut kepanjangan tangan Turki Usmani yaitu kerajaan-kerajaan islam nusantara yang saat itu sudah banyak kontak dengan Turki Usmani. Namun belum ada satu pemikiran yang utuh produk Turki Usmani yang sampai pada kita. Mungkin karena bahasanya ditulis dalam bahasa Turki atau bahasa Persia, ini mungkin menjadi PR bagi para penggali naskah untuk mencoba melengkapi turats yang kurang lengkap.  

Sumber; https://www.youtube.com/watch?v=5c792Ev0iK0 

Profil Penulis
tsaqafriend
tsaqafriend
Penulis Tsaqafah.id

74 Artikel

SELENGKAPNYA