Tari Gandrung Banyuwangi dalam Pusaran Sejarah

Tari Gandrung Banyuwangi dalam Pusaran Sejarah

31 Desember 2020
1329 dilihat
4 menits, 1 detik

Tsaqafah.id – Belakangan marak terjadi penolakan yang dilontarkan oleh kelompok FPI terhadap dihelatnya Festival tari gandrung di Banyuwangi. Sebab, menurut mereka budaya grandrung tersebut tak lebih merupakan perbuatan maksiat yang dikecam oleh Allah Tuhan seru sekalian alam.

“Sifatnya hanya nasihat. Apabila memang itu tidak diindahkan ya tidak apa-apa. Kami tidak akan melakukan aksi penertiban acara itu (Gandrung Sewu),” ujar ketura DPW-FPI Banyuwangi kepada detikcom di rumahnya, Kamis (18/10/2018).

Peringatan ini bukanlah tanpa sebab, pasalnya lagi-lagi menurut penafsiran mereka perbuatan maksiat yang bahkan dilakukan dan disepakati oleh orang banyak (komunal) dapat memicu murka Tuhan. Yang ditunjukkan dengan terjadinya bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir, hingga tsunami.

Di sini penulis tidak hendak mengkaji nalar pemikiran serta tafsir FPI secara detil, karena bukan itu topiknya namun sekilas kita perlu memahami setidaknya corak pemikiran FPI agar tidak mudah terkejut dan kagetan ketika mendengar narasi propagandanya. Pada intinya ormas yang didirikan oleh Muhammad Rizieq Shihab itu menganut metodologi penafsiran pada teks-teks keagamaan secara tekstual. Atau yang biasa kita kenal konservatif. Sementara dalam fikrah siyasah-nya (ideologi politik) FPI ingin sekali menerapkan wacana Indonesia bersyari’ah. Maka tak heran apabila sering melakukan aksi razia terhadap tempat-tempat yang dinilai melanggar syari’at versi mereka.

Untuk mengetahui duduk perkaranya, perlu dilakukan kajian mendalam tentang asal-muasal tari gandrung serta kaitannya dengan interpretasi hukum Islam.

Baca Juga: Peneliti ISAIs Sebut Kepulangan Rizieq Shihab sebagai Ujian Demokrasi

Menilik sejarah, tari gandrung telah lama dikenal oleh masyarakat Banyuwangi. Tampak dari kostumnya, tari gandrung banyak dipengaruhi budaya Bali semasa Kerajaan Blambangan. Sementara Kerajaan Blambangan sendiri berdiri pada abad ke-16 yang notabene-nya merupakan kerajaan Hindu terakhir di Pulau Jawa dan berpusat di ujung Pulau Jawa.

Kata ‘gandrung’ sendiri konon digunakan sebagai perwujudan rasa kagum dan terpesonanya masyarakat Blambangan yang agraris kepada Dewi Sri, yakni Dewi Padi pembawa kesejahteraan masyarakat. Bahkan tarian ini awalnya memang diadakan sebagai perwujudan rasa syukur pasca dilakukannya panen.

Jelas saja, ritual tersebut awalnya memang berasal dari kepercayaan lama masyarakat bahkan sejak masa pra-Hindu dan pra-Islam di pulau Jawa. Berdasarkan mitologi Jawa Dewi Sri sering dihubungkan dengan asal mula padi. Sehingga keberadaannya dianggap sebagai symbol kehidupan, kekayaan, dan kemakmuran.

Namun seiring berkembangnya Islam, narasi tersebut lambat laun berubah. Menurut John Cholte dalam Gandroeng van Banyuwangi (1926), penari gandrung pertama adalah kelompok Marsan. Setiap hari, mereka berkeliling mendatangi wilayah yang dihuni oleh sisa-sisa rakyat Blambangan di sisi timur. Rakyat yang tersisa tersebut hanya berjumlah sekitar 5.000 jiwa akibat peperangan pada tahun 1767.

Inisiatif ini adalah satu-satunya yang dipilih yakni menjalin konsolidasi dengan media kesenian. Hal ini dilakukan karena untuk menyambung tali silaturahmi dan penggalangan dana. Melalui pertunjukan itu, kelompok penari biasanya mendapat imbalan berupa hasil bumi. Dari hasil itu lantas dibagikan kepada pribumi yang keadaannya memprihatinkan di kawasan pengungsian maupun yang bertahan hidup di hutan akibat perang.

Perlahan, rakyat yang tadinya tinggal di hutan, pengungsian dan pedalaman tersebut kemudian mau kembali ke kampung halamannya berkat ‘gerilya’ tari Gandrung. Bahkan mereka tak segan ikut membabat hutan Tirta Arum dan kembali memulai kehidupan baru yang sebelumnya telah porak-poranda akibat serbuan kompeni.

Pusaran Sejarah Sosial-Agama

Jika dilihat melalui kacamata agama proses islamisasi begitu tampak. Penyembahan pada entitas selain Allah dialihkan pada motif lain. Selain mencegah dari praktik syirik juga ada nilai edukatif. Ada unsur heroisme bela negara di dalamnya. Bahkan, saat ini gandrung menjadi panggung kesenian semata. Panggung hiburan pada batas-batas tertentu.

Sedangkan pandangan ulama terpecah menjadi dua yakni ada yang menghukumi makruh, dan ada yang membolehkan. Yang pertama berpendapat bahwa tari merupakan aktifitas yang kurang berfaedah atau permainan dan senda gurau belaka (laibun wa lahwun). Pendapat ini diwakili oleh Imam al-Qafal da al-Rauyuni. Sedangkan pendapat yang kedua cenderung membolehkan selama tidak ada gerakan yang mengarah pada tasyabuh dengan lawan jenis dan tidak ada gerakan erotis dan berlebihan sehingga merusak kehormatan. Pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama di antaranya al-Faurani, Imam Haramain, Ibnu al-Imad al-Suhrawandi, Imam al-Rafi’i, al-Ghazalidan Ibn Ani Dam.

Namun pada perkembangannya, tari gandrung semakin tidak menunjukkan nilai Islaminya. Hal ini ditandai dengan disediakannya minuman keras di tengah pertunjukan serta paju gandrung yang dinilai melenceng dari citra Islam yang beradab. Tentu saja dinamika ini telah membuat nilai Islam tercerabut dari akarnya, sehingga membuat keputusan ulama Banyuwangi berubah. Merekapun akhirnya mengharamkan pertunjukan yang dikenal dengan sebutan gandrung terop itu.

Baca Juga: Membaca Redaksi Azan “Hayya alal Jihad” Melalui Kacamata Fikih

Di antara ulama yang getol melarang pertunjukannya adalah Kiai Shaleh Lateng. Sampai-sampai sikapnya berimbas kepada segala jenis pertunjukan. “Ojo sampek gantung gong,” demikian Weluri yang diyakini oleh kalangan sepuh di Lateng. Artinya tidak boleh menggelar pertunjukan yang ada unsur musik dan tariannya.

Sedang di tahun 60-an lekra PKI diketahui telah mengkapitalisasi gandrung dan kesenian lainnya sehingga orang yang melestarikannya justru dituduh identik dengan PKI. Otomatis bakal dicap pula sebagai anggota atheis. Padahal faktanya gandrung milik masyarakat umum dan bukan milik otoritas PKI saat itu.

Citra gandrung sebagai bagian dari khazanah kebudayaan Banyuwangi akhirnya dapat dipulihkan pada masa kepemimpinan Bupati Banyuwangi Syamsul Hadi (2010-2015). Samsul yang berlatar belakang nahdliyin mampu meyakinkan para kiai untuk melihat gandrung sebagai bagian dari laku kesenian. Unsur kebatilan dan asumsi negatif masyarakat yang puluhan tahun melekat, mulai berhasil dikikis. Gandrung menjadi seni yang terhormat dan memukau.

Walhasil, kembang-kempis seni gandrung sampai saat ini adalah hasil dari asimilasi antara agama dan kebudayaan. Berbagai polemik ditemukan di sana-sini –tentu karena Islam sudah semakin berkembang dan menginternalisasi dalam kehidupan masyarakat. Namun bertahannya sebuah kebudayaan merupakan kiprah dan ikhtiyar ulama dalam menyebarkan ajaran Islam yang luwes dan rahmatan lil alamin. Hal ini sebagaimana tercermin dalam kaidah ushul fikih yang cukup populer “al-Muhafadhatu alal qadimi al-shalih wal akhdzu bil  jadidi al-ashlah” (menjaga budaya lama yang beradab dan menerima inovasi baru yang lebih baik).

Profil Penulis
Afif Naufal
Afif Naufal
Penulis Tsaqafah.id
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab UIN Sunan Kalijaga dan Tafsir Hadis IAI An-Nur Ngrukem. Alumni Pondok Pesantren Mamba'ul Huda Banyuwangi

3 Artikel

SELENGKAPNYA