Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam

Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam

07 Juli 2022
524 dilihat
2 menits, 52 detik

Tsaqafah.id – Hak Asasi Manusia adalah hak manusia yang sangat mendasar dan telah melekat pada setiap manusia semenjak dia dilahirkan di dunia ini. Dengan tidak adanya hak ini maka berkuranglah harkatnya sebagai manusia.

Hak asasi manusia adalah suatu tuntutan yang secara moral yang dapat dipertanggung  jawabkan, hak asasi manusia ini tidak dapat diganggu ataupun diberikan kepada orang lain dan juga hak asasi manusia (HAM) tidak memandang terhadap suku, bangsa, ras, agama, dan juga status sosial setiap manusia.

Ibn Faris dalam “Maqayis” bahwa al-Haqq dapat bermakna kewajiban. karena sebagaimana hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan karena meliliki hubungan timbal balik.

Dalam perspektif Islam hak asasi manusia sangat penting karena hak asasi manusia dalam Islam bertujun untuk kepentingan manusia, melalui syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu.

Manusia adalah makhluk yang bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, karena itu manusia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan itu harus ditegakkan atas dasar persamaan atau tidak ada perbedaan tanpa dipandang dari suku, ras, agama, dan juga status sosial.

Baca Juga Mengenal Seluk Beluk Jilbab

Dalam perspektif Islam hak setiap manusia memiliki suatu kebebasan untuk bertindak dimana  kebebasan   mengandung   pengertian,   bahwa   “seorang   dalam   batas-batas   tertentu dapat   melakukan   atau   meninggalkan   apa   yang   ia   inginkan.   Batas-batas   ini   mungkin bersifat hukum positif”.

Sedangkan dalam hal kebebasan beragama diartikan sebagai sebuah   gagasan   yang   menjelaskan kebebasan   terhadap individu   atau   suatu kelompok  untuk memilih   agama   mereka   dan   kepercayaanya dimana setiap manusia  sudah memiliki hak untuk memilih kepercayaanya sendiri semenjak dia dilahirkan di dunia ini. Hal ini tertera didalam Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 256 :

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dan jalan yang sesat. Barang siapa yang ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”

Dan hal ini dijelaskan dalam hadis yang berbunyi

حَدَّثَنَا قَيْسُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا مُجَاهِدٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Artinya: “Telah bercerita kepada kami Qais bin Hafsh telah bercerita kepada kami ‘Abdul Wahid telah bercerita kepada kami Al Hasan bin ‘Amru telah bercerita kepada kami Mujahid dari ‘Abdullah bin ‘Amru radhiallahu’anhu dari Nabi bersabda, “Barangsiapa yang membunuh mu’ahad (orang kafir yang terikat perjanjian) maka dia tidak akan mencium bau surga padahal sesungguhnya bau surga itu dapat dirasakan dari jarak empat puluh tahun perjalanan.”

Baca Juga Konstitusi Piagam Madinah dalam Membangun Demokrasi di Indonesia

Menurut Rusjidi kajian tentang HAM dalam perspektif Islam haruslah dipahami dengan melihat fungsi manusia menurut al-Qur’an, yakni menempatkan hubungan manusia dengan Tuhan dalam posisi yang penting.

Hal ini berarti menunjukkan bahwa perilaku manusia baik dari hal internal (hubungan ke dalam atau dengan dirinya sendiri), maupun hal yang eksternal (hubungan keluar atau hubungan manusia dengan segala sesuatu yang ada di luar dirinya). Kedua hubungan tersebut harus dijiwai dengan hubungan yang lebih tinggi, yakni hubungan kepada Allah SWT.

Rusjidi mendiskripsikan dua hal sebagai bentuk implikasi ajaran tauhid yaitu, pertama, dengan diakuinya semua makhluk adalah ciptaan Allah, maka hubungan manusia dengan alamnya hakikatnya adalah hubungan manusia dengan sesama makhluk Allah.

Kedua, implikasi ajaran tauhid ini juga menegaskan bahwasanya sesama manusia dengan manusia lainnya harus menjunjung persamaan derajat, kemuliaan harkat dan martabat. Hal tersebut mengisyaratkan bahwasanya tidak dibenarkan adanya tindakan diskriminatif atau pembedaan antara sesama manusia atau dengan alam sekitar.

Dalam persfektif Islam HAM sangat penting bagi setiap manusia karena hal itu sudah melekat pada manusia yang dimana telah diberikan langsung oleh Allah kepada setiap manusia. Beberapa rumusan HAM menurut hukum Islam yang terdapat dalam al Qur,an dan a diantaranya adalah  hak hidup, hak kebebasan beragama, hak bekerja dan mendapatkan upah, hak persamaan, hak kebebasan berpendapat, hak atas jaminan sosial, dan hak atas harta benda.

Profil Penulis
Muhammad Dzikri Syahbana
Muhammad Dzikri Syahbana
Penulis Tsaqafah.id
Mahasiswa Prodi Ilmu Hadis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

1 Artikel

SELENGKAPNYA