Quraish Shihab dan Kontroversi Larangan Penyebutan Kafir Bagi Non-Muslim di Eropa

Quraish Shihab dan Kontroversi Larangan Penyebutan Kafir Bagi Non-Muslim di Eropa

14 April 2023
664 dilihat
2 menits, 44 detik

Tsaqafah.id – Quraish Shihab merupakan ulama berkecimpung di bidang tafsir al-Quran. Sebagai Ulama yang hidup di zaman modern, Quraish Shihab seringkali menyampaikan penjelasan tafsir secara logis dan sederhana. Namun tak jarang tafsir al-Quran yang dijelaskan dengan cara logis menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Salah satu topik yang menjadi kontroversi adalah mengenai pendapatnya tentang larangan penyebutan kafir bagi non-muslim yang berada di Eropa. Pendapat tersebut menurut sebagian orang akan menjadikan orang-orang muslim ragu terhadap agamanya, dengan alasan bahwa orang yang selamat dari kehidupan akhirat bukan hanya orang Islam. Maka dengan itu perlu penjelasan secara rinci apa yang melatarbelakangi pendapat tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Menurut Quraish Shihab, ada beberapa macam terminologi kafir dalam al-Quran, salah satunya terkait definisi kafir yang berkaitan dengan akidah. Seseorang baru layak dianggap kafir apabila ia menolak ajaran Islam dengan seluruh hatinya secara angkuh, padahal telah nampak kepadanya kebenaran ajaran itu yang bisa menjadikan ia puas dengannya.

Baca Juga

Dengan arti bahwa ajaran Islam secara sempurna telah sampai kepadanya, sehingga menimbulkan gelora dalam hatinya untuk menerima Islam. Apabila syarat sampainya kesempurnaan ajaran tidak terpenuhi, seseorang tidak boleh dan tidak layak dikatakan kafir dari segi akidah.

Orang Eropa dianggap seseorang yang belum mengenal Islam secara sempurna. Pandangan orang Eropa terhadap muslim zaman ini tidak mencerminkan hakikat ajaran Islam yang sesungguhnya, yang mereka lihat sementara ini hanyalah teror, sedangkan tindakan terorisme yang dilakukan beberapa kelompok umat Islam akhir ini sama sekali tidak menggambarkan ajaran Islam.

Realitas yang demikian dapat diartikan bahwa ajaran Islam yang sampai pada masyarakat Eropa hanya ajaran yang buram dan tidak mengambarkan keadaan sebenarnya. Dalam pandangan Quraish Shihab, masyarakat Eropa dianggap sebagai orang yang tidak tau ajaran Islam dan ma’dzur, karena mereka tidak mendapatkan gambaran Islam secara jelas. Sehingga orang yang tidak sampai kepadanya ajaran Islam dapat disebut ahlul fatrah.

Baca Juga Memaafkan Bukan Perkara Mudah, Begini Kiat dari Abi Quraish Shihab

Ahlul fatrah merupakan istilah yang dikatkan dengan orang yang hidup pada pada zaman fatrah. Para ulama berbeda pendapat mengenai zaman fatrah,pada intinya zaman tersebut terjadi kekosongan penyampaian risalah oleh para utusan Allah Swt, sehingga manusia yang hidup pada saat itu tidak mengetahui ajaran yang benar dari Allah Swt.

Definisi yang lebih luas disampaikan oleh Syaikh Sholih Ibn Fauzan dalam kitabnya Majmu’ Fatawa Jilid 1 halaman 69. Ia tidak hanya mendefinisikan ahlul fatrah sebagai seseorang yang hidup pada zaman terputusnya risalah, menurutnya, orang yang hidup terisolasi dari Ulama atau jauh dari umat muslim dan tidak sampai dakwah kepadanya juga bisa disebut ahlul fatroh.

Definisi kedua inilah yang dekat dengan penjelasan Quraish Shihab mengenai status orang non-muslim di Eropa yang bisa disebut ahlul fatrah. Sedangkan nasib ahlul fatrah di akhirat sesuai dengan kehendak Allah Swt, bisa jadi dia diazab atau diampuni karena ketidaktahuannya.

Baca Juga

Penyematan status ahlul fatrah terhadap non-muslim yang hidup di Eropa tidak berarti menjadikan perbuatan dan keyakinan mereka bernilai benar di sisi Allah Swt. Agama yang benar dan lurus di sisi Allah Swt hanyalah Islam sebagaimana pernyataan ayat 19 surah al-Imran. Akan tetapi keadaan ahlul fatrah dalam Islam disamakan dengan orang yang tidak tahu, sebagaimana orang tidur yang tidak mengetahui adanya waktu salat, oleh karena itu ia bisa jadi mendapat keringanan.

Dapat diibaratkan demikian, terdapat sekelompok orang di kota A yang diwajibkan untuk sampai ke kota B. Namun ada satu jalan menuju kota B, jalan tersebut hanya diketahui oleh sebagian orang dalam kelompok yang dengan itu mereka pergi melewati jalan tersebut. Terdapat sekelompok lain yang tidak mengetahui bahwa hanya ada satu jalan menuju kota B, sehingga dalam perjalanannnya mereka tersesat. Lantas apakah ketidaktahuan mereka layak dijadikan dasar penghukuman karena mereka tidak sampai di kota B?

Profil Penulis
Mohammad Bachrul Falah
Mohammad Bachrul Falah
Penulis Tsaqafah.id
Saya dilahirkan pada 11 Maret 2001. Saya merupakan mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang sebelumnya menempuh jenjang sarjana di UIN Walisongo Semarang.

2 Artikel

SELENGKAPNYA