Sejak abad ke-15, pesantren telah menjadi pusat pembentukan moral, keilmuan, dan kebangsaan. Dalam konteks sejarah Indonesia, pesantren lahir bukan dari struktur kekuasaan kolonial atau feodal kerajaan, melainkan dari inisiatif masyarakat untuk menuntut ilmu agama di bawah bimbingan seorang ulama yang memiliki sanad keilmuan.
Tsaqafah.id – Pesantren, dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah media nasional dan warganet di media sosial gencar menyorotinya, sebagai lembaga yang dianggap feodal, tertutup, dan melestarikan budaya hierarkis.
Tuduhan ini muncul dari pandangan luar yang membaca relasi kiai–santri hanya dari permukaannya: penghormatan yang tinggi kepada kiai dianggap sebagai bentuk pengultusan, dan sistem kepemimpinan pesantren dinilai tidak demokratis.
Namun, kritik semacam itu sering kali melupakan konteks historis, sosiologis, dan teologis yang melatari lahir serta bertahannya sistem sosial pesantren. Padahal, pesantren bukanlah sekadar lembaga pendidikan, melainkan habitus kultural yang mengandung sistem nilai dan tradisi keilmuan Islam yang berakar kuat dalam masyarakat Nusantara.
Berikut ini, secekak perenungan penulis yang ditakdirkan pernah menyesap ilmu dan barokah di PP. Lirboyo berusaha menyusun beberapa fasal tanpa bisa melepaskan diri dari klaim subjektif dalam tulisan ini.
Perspektif Historis: Jejak Pesantren dalam Lintasan Peradaban Nusantara
Sejak abad ke-15, pesantren telah menjadi pusat pembentukan moral, keilmuan, dan kebangsaan. Dalam konteks sejarah Indonesia, pesantren lahir bukan dari struktur kekuasaan kolonial atau feodal kerajaan, melainkan dari inisiatif masyarakat untuk menuntut ilmu agama di bawah bimbingan seorang ulama yang memiliki sanad keilmuan.
Baca juga Menjadi Santri di Era Post-Trans7
Relasi antara kiai dan santri sejak awal dibangun atas dasar ta‘alluq ‘ilmi wa ruhi — keterikatan intelektual dan spiritual. Kiai dihormati bukan karena kekuasaan ekonomi atau politik, melainkan karena keilmuannya yang diakui secara moral dan religius. Maka, penghormatan kepada kiai bukanlah feodalisme, melainkan etika epistemologis: penghargaan terhadap sumber ilmu yang menjadi perantara manusia mengenal Tuhan.
Seperti ungkapan yang sering dihubungkan kepada Imam Syafi’i saat menceritakan perihal kiainya, ia berkata “laulal murobbi ma ‘araftu rabbi” – “Jika bukan karena guru (pendidik), maka aku tidak akan mengenal Tuhanku”.
Dalam konteks kolonialisme, pesantren bahkan menjadi benteng perlawanan terhadap kekuasaan yang benar-benar feodal—yakni sistem kolonial yang menindas rakyat. Para kiai menolak tunduk pada kekuasaan yang tidak adil, namun menegakkan kepemimpinan moral berbasis ilmu dan akhlak.
Maka, jika istilah feodal bermakna ketundukan buta terhadap kekuasaan lahiriah, maka pesantren justru adalah antitesis dari feodalisme itu sendiri.
Perspektif Sosiologis: Relasi Kiai–Santri sebagai Etika Sosial
Sosiologi modern mengajarkan bahwa setiap komunitas memiliki sistem simbolik yang mengatur relasi sosialnya. Dalam pesantren, penghormatan kepada kiai, ketundukan santri, dan budaya tabarrukan (baca: mencari berkah atau kebaikan dari Allah SWT yang tersimpan pada sesuatu atau seseorang karena adanya anugerah khusus dari Allah) adalah bagian dari etika sosial yang bertujuan membentuk adab (ta’dib) sebelum ilmu.
Sosiolog Prancis Pierre Bourdieu menyebut sistem semacam ini sebagai habitus—yakni tatanan nilai yang diinternalisasi dan direproduksi secara kultural dalam kehidupan sehari-hari. Habitus pesantren melahirkan karakter khas: rendah hati, hormat kepada guru, dan taat pada nilai moral.
Baca juga Mempertanyakan Sentimen Penayangan Tradisi Pesantren dalam Xpose Uncensored Trans 7
Ini berbeda jauh dengan feodalisme yang menindas martabat manusia. Menurutnya, Feodalisme mengandaikan adanya dominasi satu kelas terhadap kelas lain. Sementara dalam pesantren, relasi antara kiai dan santri bersifat paternalistik-edukatif, bukan eksploitatif-ekonomis, yaitu: santri tunduk dalam rangka tazkiyatun nafs—penyucian diri—agar ilmu yang diperoleh menjadi berkah.
Setelah keluar dari pesantren, banyak santri justru menjadi pemimpin masyarakat, menunjukkan bahwa pesantren melahirkan kader emansipatoris, bukan budak feodal.
Perspektif Syariat: Adab, Tawassul, dan Keberkahan
Dalam pandangan syariat Islam, menghormati guru adalah bagian dari akhlak yang diperintahkan agama. Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din menegaskan: “Seorang murid wajib memuliakan gurunya, karena guru adalah sebab sampainya ilmu yang menunjukkan kepada Allah Ta‘ala.”
Nabi Muhammad ﷺ sendiri bersabda:
عن عبادة بن الصامت – رضي الله عنه – أن النبي ﷺ قال:لَيْسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيرَنَا، وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا، وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا حَقَّه. (صحيح مسند الإمام أحمد)
“Dari ‘Ubadah bin Shamit ra., bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Bukan termasuk golongan umatku orang yang tidak menghormati yang lebih tua di antara kami, tidak menyayangi yang lebih muda, dan tidak mengetahui hak orang alim di antara kami.” (HR. Ahmad).
Dengan demikian, penghormatan santri kepada kiai bukanlah bentuk penghambaan manusia kepada manusia, melainkan manifestasi dari penghormatan terhadap ilmu dan sanad keilmuan yang menghubungkan umat kepada Rasulullah ﷺ.
Dialektika Kritik dan Relevansi Reformasi
Feodalisme sejati justru muncul ketika manusia menolak adab, menolak bimbingan, dan menjadikan hawa nafsu sebagai pemimpin. Sedangkan sistem ta‘zhīm al-‘ulama’ (penghormatan kepada ulama) adalah ajaran inti dalam Ahlussunnah wal Jama‘ah.
Meski demikian, kritik terhadap pesantren tidak sepenuhnya perlu ditolak mentah-mentah. Dalam beberapa kasus, bisa jadi ada praktik sosial yang menyimpang dari prinsip luhur pesantren: misalnya, penyalahgunaan otoritas, penutupan terhadap evaluasi, atau lemahnya manajemen.
Kritik konstruktif harus dilihat sebagai bagian dari muhasabah kolektif, bukan serangan ideologis. Sebab Islam sendiri mengajarkan al-nashihah (nasihat) sebagai asas sosial. Yang perlu dibedakan adalah antara tradisi keilmuan yang berbasis adab dengan penyimpangan individual yang mungkin muncul di dalamnya.
Maka, yang dibutuhkan bukan pembongkaran sistem pesantren, melainkan pembaruan etika dan tata kelola tanpa mencabut akar tradisi. Reformasi pesantren seharusnya berlangsung dari dalam, melalui para kiai dan ulama yang memahami ruh-nya, bukan dari tekanan luar yang tidak memahami konteksnya.
Pesantren adalah institusi moral yang bertumpu pada nilai adab dan keberkahan ilmu. Dalam sejarahnya, pesantren telah melahirkan ulama, pejuang, dan negarawan yang membela rakyat, bukan menindasnya.
Maka tudingan feodalisme terhadap pesantren sesungguhnya lahir dari ketidaktahuan terhadap logika budaya Islam Nusantara. Pesantren adalah ruang di mana ilmu, adab, dan spiritualitas berpadu untuk melahirkan manusia berilmu sekaligus berakhlak.
Jika di zaman modern ini penghormatan terhadap guru, kiai, dan para pakar dianggap sebagai feodalisme, maka mungkin yang sedang hilang bukanlah kebebasan berpikir, melainkan adab dan kecintaan terhadap ilmu itu sendiri.
Baca juga Antropologi Islam di Era Digital: Antara Layar dan Kitab

