Konstruksi Waktu Ideal Penyerahan Harta Anak Yatim: Studi Q.S. al-Nisa’ Ayat 5–6 dalam Tafsir Rawā’i‘ al-Bayān

Konstruksi Waktu Ideal Penyerahan Harta Anak Yatim: Studi Q.S. al-Nisa’ Ayat 5–6 dalam Tafsir Rawā’i‘ al-Bayān

12 April 2026
27 dilihat
3 menits, 24 detik

Tsaqafah.id – Al-Qur’an sebagai pedoman hidup manusia memberikan perhatian yang serius terhadap pemeliharaan harta anak yatim, karena manusia cenderung tamak atau rakus terhadap harta. Keseriusan perhatian tersebut dapat terlihat melalui dua indikasi, yaitu larangan mencampuradukan harta anak yatim dengan harta si wali (pemelihara harta), dan  perintah untuk menyegerakan penyerahan harta anak yatim apabila sudah mencapai usia dewasa. Dua penekanan di atas semata-mata ditujukan untuk kelangsungan hidup dan terpenuhinya kebutuhan mereka dengan baik.  

Q.S al-Nisa ayat 5-6 secara eksplisit menjelaskan tentang waktu yang ideal untuk menyerahkan harta kepada anak yatim. Tafsir Rawā’i‘ al-Bayān karya Muhammad ‘Ali al-Sabuni, tafsir kontemporer yang tidak memihak kepada salah satu mazhab tertentu, kitab tafsir hukum yang cukup komprehensif dengan metode penyampaian yang mudah namun mendalam digunakan untuk mengkaji kedua ayat tersebut. Melalui  tafsir ini, penulis akan mengeksplorasi bagaimana ayat-ayat tersebut dipahami secara komprehensif dan diimplementasikan dalam penentuan waktu yang ideal untuk menyerahkan kembali harta anak yatim.

Baca juga : MBG dan Risiko Qahr Modern: Tafsir Sosial QS. al-Ḍuḥā: 9

Definisi Anak Yatim

Secara etimologi yatim berarti sendiri, menyendiri, dan tunggal, yatim diartikan sebagai terputusnya hubungan antara anak dan orangtuanya sebelum ia mencapai usia dewasa/baligh. Secara terminologi yatim merupakan seseorang yang ditinggal wafat oleh ayahnya sebelum ia mencapai usia dewasa/ baligh. Anak yatim merupakan anak yang ditinggal wafat oleh salah satu maupun kedua orangtuanya sebelum mencapai usia dewasa, sehingga ia membutuhkan pendidikan dan bimbingan dari orang lain untuk memenuhi kebutuhannya baik material maupun non meterial, dan status yatim akan hilang apabila si anak sudah mencapai usia baligh/dewasa.

Penafsiran Q.S al-Nisa 5: Larangan untuk menyerahkan harta sebelum waktunya

وَلَا تُؤۡتُواْ ٱلسُّفَهَآءَ أَمۡوَٰلَكُمُ ٱلَّتِي جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمۡ قِيَٰمٗا وَٱرۡزُقُوهُمۡ فِيهَا وَٱكۡسُوهُمۡ وَقُولُواْ لَهُمۡ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا 

Ayat tersebut merupakan larangan memberikan harta kepada anak yatim yang safīh, yaitu orang yang memiliki kecerdasan yang rendah dan tidak mampu mengurus harta. Tujuan utama larangan tersebut adalah supaya harta anak tersebut tidak sia-sia dan binasa di tangan mereka. Sehingga ketika dewasa kelak, mereka memiliki harta yang cukup untuk kebutuhan hidupnya dan tidak menjadi beban ekonomi bagi orang lain. Dalam tafsir Rawā’i‘ al-Bayān pendapat yang paling kuat mengenai makna al-Sufahā’ adalah pendapat Al-Hasan, Qatadah, dan Ibnu Abbas.  Ia memiliki makna yang umum dan luas, merujuk kepada setiap orang yang tidak memiliki akal atau kecerdasan yang memadai untuk mengelola dan menjaga hartanya, baik  laki-laki, wanita, anak-anak, anak yatim, dan siapa pun yang boros atau tidak bisa mengurus hartanya dengan baik.

Baca Juga : Jalan Zuhud dalam Mengelola Harta Menurut Ihya’ Ulumuddin: Begini Penjelasan dari Gus Ulil

Penafsiran Q.S al-Nisa:6: Penyerahan harta anak yatim di waktu yang tepat

وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡهُمۡ رُشۡدٗا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡۖ وَلَا تَأۡكُلُوهَآ إِسۡرَافٗا وَبِدَارًا أَن يَكۡبَرُواْۚ وَمَن كَانَ غَنِيّٗا فَلۡيَسۡتَعۡفِفۡۖ وَمَن كَانَ فَقِيرٗا فَلۡيَأۡكُلۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِذَا دَفَعۡتُمۡ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡ فَأَشۡهِدُواْ عَلَيۡهِمۡۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ حَسِيبٗا 

Ayat ini merupakan penjelasan dari Allah tentang waktu yang tepat untuk menyerahkan harta kepada anak yatim. Di mana dalam proses penyerahannya tidak berlangsung begitu saja, melainkan seorang wali harus melakukan uji coba kelayakan dan kemampuan anak dalam mengelola harta tersebut. Hal ini dimaksudkan agar melindungi harta dari berbagai kerugian. Ayat ini mengindikasikan bahwa seorang wali harus membekali anak yatim dengan dua pendidikan kecerdasan, yaitu kecerdasan emosional dan finansial. Kecerdasan emosional dapat digunakan sebagai panduan kapan anak tersebut dapat dilepas dan memiliki kesiapan untuk menikah. Sedangkan kecerdasan finansial  harus dilakukan sejak usia dini, agar kelak ketika dewasa ia mampu mengatur keuangannya dengan baik.

Q.S al-Nisa ayat 6  menetapkan dua syarat agar harta anak yatim dapat diserahkan kembali kepada mereka: Pertama: Mencapai usia nikah (al-Bulūgh): Ini menandakan bahwa mereka telah dewasa secara fisik. Kedua: Menunjukkan kecakapan (al-Rushd): Mereka memiliki kemampuan untuk mengelola harta dengan baik dan bijaksana. Namun para ulama berselisih pendapat mengenai makna  al-Rushd.

  • Imam Syafi’i: Al-Rushd tidak hanya berarti cakap dalam mengelola harta, tetapi juga ṣāliḥ dalam beragama, oleh karena itu, orang yang fasik (berbuat dosa) harus dikenakan perwalian meskipun ia cakap mengelola harta.
  • Imam Abu Hanifah: Al-Rushd bermakna memiliki kecakapan dalam mengelola harta.
  • Ibnu Jarir al-Thabari: Makna al-Rushd ” yang paling tepat adalah kecakapan akal dan kemampuan mengelola harta, dan pendapat ini dianggap sebagai pendapat yang paling kuat.

Q.S al-Nisa ayat 5 melarang memberikan harta kepada anak yatim yang safīh, yaitu setiap orang yang tidak memiliki akal atau kecerdasan yang memadai untuk mengelola dan menjaga hartanya, baik laki-laki, wanita, anak-anak, anak yatim, dan siapa pun yang boros atau tidak bisa mengurus hartanya dengan baik. Q.S al-Nisa ayat 6  menetapkan dua syarat agar harta anak yatim dapat diserahkan kembali kepada mereka. Pertama: yaitu al-Bulūgh yang berarti mencapai usia nikah dan menandakan bahwa mereka telah dewasa secara fisik. Kedua: al-Rushd yang menunjukkan kecakapan dan kemampuan mereka untuk mengelola harta dengan baik dan bijaksana. Dengan demikian al-Bulūgh dan al-Rushd menjadi waktu yang ideal untuk meyerahkan kembali harta anak yatim. Di mana anak tersebut tidak hanya matang secara fisik untuk menikah, tetapi juga matang secara emosional dalam mengelolah dan membelanjakan harta. 

Baca Juga : Manusia yang Beriman di Era AI

Profil Penulis
Nurin Alfiani
Nurin Alfiani
Penulis Tsaqafah.id

1 Artikel

SELENGKAPNYA