Ulama Su’ dan Krisis Keteladanan

Ulama Su’ dan Krisis Keteladanan

28 April 2026
19 dilihat
3 menits, 34 detik

Dalam tradisi Islam, ulama disebut sebagai waratsatul anbiya’—pewaris para nabi. Gelar ini membawa tanggung jawab berat, selain berperan dalam kapasitas keilmuan, namun juga dalam perilaku dan integritas. Lalu di tengah ledakan informasi dan sorotan publik yang semakin terbuka, kita menyaksikan fenomena yang mengganggu: ulama dan tokoh agama yang tersandung kasus pelecehan seksual, pornografi, poligami manipulatif, dan kekerasan simbolik terhadap perempuan. Publik pun bertanya: ke mana arah keteladanan?

Di tengah perkembangan dakwah Islam, juga muncul fenomena yang patut disorot: meningkatnya obsesi terhadap tema seksualitas di kalangan sebagian tokoh agama dan juga penuntut ilmu agama atau santri. Kitab-kitab seperti Fathul ‘Izzar dan Uqud al-Lujain menjadi favorit kajian, bahkan dihafal lebih dulu ketimbang kitab akidah, tauhid, atau fiqih ibadah dasar.

Baca juga : Nawaning Nusantara Dorong Gerakan Anti Kekerasan Seksual di Pesantren

Fenomena ini pada dasarnya tidak salah. Islam tidak memandang seksualitas sebagai sesuatu yang najis. Kitab-kitab kuning klasik memang membahasnya secara ilmiah dan bertujuan mendidik, bukan membangkitkan syahwat. Namun yang menjadi soal adalah ketika obsesi terhadap seksualitas mengaburkan arah pencarian ilmu dan mengikis akhlak—bahkan menjebak sebagian oknum santri pada tindakan pelecehan perempuan, baik secara verbal maupun fisik.

Kasus-kasus seperti ini sudah banyak terjadi. Di beberapa pesantren atau komunitas belajar, terdengar keluhan dari mahasiswi dan jamaah perempuan yang merasa tidak nyaman karena menjadi objek godaan atau candaan seksual terselubung oleh rekan sesama penuntut ilmu.

Lebih ironis, ada santri yang fasih mengutip isi kitab tentang posisi seksual dan “malam pertama” tapi tidak bisa menjelaskan rukun shalat, atau keliru saat menjawab fikih dasar.

Dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan agar kita mempelajari agama dengan benar:

 “Maka mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam ilmu agama dan memberi peringatan kepada kaumnya…” (QS. At-Taubah: 122)

Ayat ini menekankan pentingnya ilmu yang holistik—mencakup akidah, ibadah, akhlak, bukan hanya fiqih yang bersifat teknis dan parsial. Pernikahan dan seksualitas adalah bagian dari fikih muamalah, tidaklah itu menjadi fondasi keislaman. Bahkan Imam al-Ghazali mengingatkan bahwa ilmu yang tidak diamalkan, atau dipelajari karena hawa nafsu, justru menjadi bencana spiritual.

Baca juga : GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

Kasus yang lebih serius mencuat pada tahun 2025, ketika sejumlah tokoh agama—bahkan pemimpin pondok pesantren ternama—terjerat kasus pelecehan seksual terhadap santri. Dalam satu kasus, terungkap bahwa pelaku menggunakan dalil “pernikahan siri” dan “pendidikan rohani” untuk melegitimasi tindakannya. Beberapa korban masih di bawah umur.

Kompas menyebut, di Lombok Barat, NTB (2025) seorang pimpinan pondok pesantren berinisial AF ditetapkan sebagai tersangka setelah mencabuli dan memperkosa sebanyak 22 santriwatinya. Pelaku menyebut tindakannya sebagai bentuk “mengijazahkan doa,” yang menurutnya akan mendatangkan keberkahan bagi santriwati korban. Lalu ada juga di Semarang, Jateng (2022–2023) Bayu Aji Anwar, pengasuh Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi, dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada enam santriwatinya, termasuk dua korban di bawah umur (usia 15 tahun). Ponpes ini ternyata tidak memiliki izin operasional formal.

Baca juga : Patologi Yuris Predatoris dan Menakar Busuknya Delusi Imunitas 16 Mahasiswa FH UI

Survei Lokataru Foundation dan Komnas Perempuan (2022) menunjukkan bahwa pelecehan seksual berbasis relasi kuasa di lingkungan agama cukup tinggi. Korban sering kali bungkam karena pelaku adalah “ustazd”, “guru rohani”, atau “kyai”.

Padahal, dalam sejarah Islam, kita melihat contoh ulama yang sangat menjaga kehormatan dalam soal ini. Imam Nawawi memilih tidak menikah seumur hidupnya agar bisa fokus pada ilmu dan ibadah. Ia menulis ratusan karya monumental, tidak pernah tersandung masalah pribadi, dan menolak jabatan duniawi. Keputusannya bukan karena anti pernikahan, tapi karena merasa tidak bisa adil dalam membagi waktu antara ilmu dan keluarga.

Sebaliknya, hari ini sebagian orang berkeras menikah muda atau berpoligami padahal belum mapan secara ekonomi, belum stabil secara emosi, dan belum matang secara ilmu. Mereka menyebut pernikahan sebagai “fardhu ‘ain” padahal secara hukum fardhu kifayah—dan itu pun jika ada kebutuhan dan kesiapan. Alangkah eloknya bila semangat berumah tangga diimbangi dengan kedewasaan spiritual, tak sekadar syahwat yang dibungkus dalil.

Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang menjamin untukku apa yang ada antara dua rahangnya (lisan) dan dua kakinya (kemaluan), maka aku jamin surga untuknya.” (HR. Bukhari)

Hadis ini menjadi peringatan penting: menjaga lisan dan syahwat adalah kunci keselamatan. Ilmu, jika tidak diiringi kendali nafsu, bisa menjadi alat kerusakan. Dalam Ihya Ulumuddin, Imam al-Ghazali mengingatkan bahwa hawa nafsu adalah jalan setan menuju hati manusia. Ia menulis:

“Orang yang mengaku sebagai ahli ibadah tapi tidak menjaga syahwatnya, pada hakikatnya adalah budak nafsunya sendiri.” (Ihya Ulumuddin, Kitab Ri’ayah al-Qalb)

Ayat dan hadis sudah cukup menjadi pengingat. Yang kurang adalah teladan.

Maka, pertanyaannya kini bukan apakah seksualitas layak dibahas dalam Islam—jawabannya jelas iya. Tapi bagaimana dan untuk apa ia dibahas? Apakah untuk mendidik atau mengeksploitasi perempuan? Apakah untuk membimbing atau menyesatkan?

Keulamaan adalah amanah dan tanggung jawab. Ketika ulama kehilangan rasa takut kepada Tuhan, ia bisa menjadi pelaku kezaliman yang paling lihai menyembunyikan niatnya dengan dalil. Di tengah krisis kepercayaan ini, kita hanya bisa berharap: semoga lahir generasi ulama baru—yang tahu batas diri, menjaga marwah ilmu, dan membimbing umat dengan kesucian hati.

Baca juga : Fenomena Gunung Es Angka Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia

Profil Penulis
Hafizha Turrahmah
Hafizha Turrahmah
Penulis Tsaqafah.id
Hafizhaturrahmah Staf Peneliti di Pusat Konstitusi dan Legislasi (PUSKOLEGIS) UIN Sunan Ampel Surabaya dan Paralegal Universitas Negeri Surabaya. Praktisi analisis hukum (copywriter) internship di Judistia Law Firm Surabaya.

5 Artikel

SELENGKAPNYA