Negara harus berhenti menjadi entitas yang hanya jago bersolek di panggung internasional melalui pidato-pidato lingkungan yang wangi sementara di dalam negeri rakyatnya berjuang sendiri melawan lumpur.
Bencana selalu memiliki cara kerja yang lebih gesit daripada birokrasi negara yang lamban. Banjir kembali menelan ruang hidup, longsor mengubur akses peradaban, serta krisis air bersih menjadi hantu yang berulang di koordinat yang sama.
Negara cenderung hadir dengan upacara respons yang artifisial melalui penyaluran bantuan yang dibalut dokumentasi, anggaran yang dikuras dalam rapat-rapat eksklusif, serta deretan regulasi yang hanya bergema di ruang sidang. Namun saat lampu kamera padam serta fase darurat berakhir, tersisa satu realitas pahit yang jarang tersentuh narasi besar yaitu kehidupan harian tetap harus berdenyut meski sistem pendukungnya telah lumpuh total. Di sinilah perempuan berdiri sebagai benteng pertahanan paling akhir.
Baca juga: Perubahan Iklim: Mengapa Negara Muslim Cenderung Diam?
Derajat martabat sebuah negara seharusnya diukur melalui perlindungan terhadap warga paling rentan, namun realitas menunjukkan angka-angka pertumbuhan ekonomi sering kali menipu nurani. Kelemahan negara menjadi sangat benderang saat hukum hanya menjadi teks mati yang terlambat bekerja serta tanggung jawab para pemegang otoritas tidak pernah ditagih secara adil.
Ruang domestik akhirnya dipaksa menjadi penampung sampah bagi kegagalan kebijakan publik. Laporan UN Women pada September 2023 bertajuk Feminist Climate Justice menegaskan bahwa perempuan serta anak-anak memiliki risiko kematian empat belas kali lebih tinggi saat bencana ekologi melanda, sebuah angka yang lahir dari diskriminasi akses informasi serta jerat struktural yang membelenggu ruang gerak mereka.
Dialektika Kerusakan dan Kasta Kekuasaan
Dalam ruang literasi Islam, kita sering terjebak dalam romantisme ayat Al-Quran tanpa keberanian membedah anatomi kekuasaan di dalamnya. Allah SWT berfirman dalam Surah Ar-Rum ayat 41
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Telah tampak kerusakan di darat serta di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar.
Teks suci ini kerap kali diseret ke dalam tafsir yang malas dengan menyalahkan dosa kolektif masyarakat kecil. Padahal jika ditelisik dengan kacamata hukum yang kritis, tangan manusia dalam ayat tersebut memiliki stratifikasi atau kasta kekuasaan yang sangat kontras.
Baca juga: Problematika dan Solusi Krisis Lingkungan Perspektif AL-Qur’an
Terdapat jurang moral yang sangat lebar antara warga yang membuang plastik dengan tangan dingin birokrat yang menandatangani izin eksploitasi hutan atau tangan korporasi yang meracuni sungai demi akumulasi modal.
Negara yang lemah cenderung menyembunyikan wajah para aktor besar ini di balik narasi takdir, sehingga perempuan di garis depan krisis dipaksa menanggung beban teologis serta sosiologis yang sangat berat.
Melampaui Laporan Serapan Anggaran
Di wilayah pascabencana, krisis sebenarnya baru saja dimulai saat air mulai surut. Negara sering kali merasa tugasnya selesai ketika laporan serapan anggaran telah dipenuhi secara administratif. Namun bagi perempuan, pemulihan adalah kerja sunyi yang menguras sisa-sisa tenaga di dapur yang lembap.
Mereka harus bangun lebih pagi demi mencari setetes air bersih, memutar otak menghadapi harga pangan yang melonjak, serta merawat lansia yang sakit tanpa dukungan fasilitas kesehatan yang memadai.
Data dari International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada tahun 2020 mengungkap bahwa kerusakan lingkungan secara langsung memperpanjang jam kerja domestik perempuan hingga berkali-kali lipat setiap harinya. Selain itu, laporan Food and Agriculture Organization (FAO) pada April 2023 berjudul The Status of Women in Agrifood Systems menunjukkan bahwa kerentanan ekologis memperparah kesenjangan upah serta akses aset bagi perempuan di sektor pangan hingga miliaran dolar.
Baca juga: Air Untuk Bertahan dan Melanjutkan Hidup
Semua beban ini ditaruh di atas pundak mereka sambil terus menanti kebijakan hadir dalam bentuk yang konkret. Dalam ritme bencana yang berulang, kerja perawatan telah bergeser dari sekadar respons kemanusiaan menjadi bentuk perbudakan struktural yang permanen.
Etika Negara Hukum dan Jihad Ekologi
Negara hukum yang ideal seharusnya bekerja sebagai arsitek keamanan yang mencegah risiko sebelum kerusakan menjadi nyata. Namun kenyataannya negara lebih sering bertindak sebagai pemadam kebakaran yang baru sibuk saat rumah sudah menjadi abu. Perizinan yang serampangan serta pengawasan yang tawar menciptakan karpet merah bagi aktivitas perusak lingkungan. Allah SWT secara tegas melarang laku destruktif ini dalam Surah Al-A’raf ayat 56
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut serta harapan. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.
Saat dampak ekologis meledak, negara mengambil peran pahlawan dengan dana publik yang berasal dari pajak warga itu sendiri. Di lapisan paling bawah, perempuan menyerap guncangan sistemik ini melalui kerja-kerja perawatan yang dianggap gratis serta alamiah oleh para pembuat kebijakan. Sosiolog Ulrich Beck menyebut fenomena ini sebagai distribusi risiko yang zalim, di mana risiko diciptakan oleh para penguasa sistem namun penderitaannya diekstraksi dari mereka yang paling tidak memiliki suara.
Kritik Atas Literasi Ekologi yang Manis
Literasi ekologi yang beredar saat ini sering kali terasa sangat dangkal serta bersifat menyesatkan. Kita terus dipaksa melakukan upaya-upaya kecil di tingkat rumah tangga sementara kebijakan makro membiarkan industri raksasa melumat ekosistem tanpa ampun. Mengajak perempuan untuk bersabar serta hidup ramah lingkungan tanpa menuntut pertanggungjawaban korporat adalah bentuk sarkasme yang paling menyakitkan.
Negara harus berhenti menjadi entitas yang hanya jago bersolek di panggung internasional melalui pidato-pidato lingkungan yang wangi sementara di dalam negeri rakyatnya berjuang sendiri melawan lumpur. Kaidah fiqh dalam tradisi hukum Islam telah sangat tegas menyebutkan
الضَّرَرُ يُزَالُ
Kemudaratan itu harus dihilangkan.
Jika sebuah kebijakan pembangunan justru mendatangkan kesulitan bagi akses hidup perempuan serta masyarakat luas, maka secara otomatis kemudaratan tersebut wajib ditiadakan tanpa negosiasi. Kegagalan melakukan ini menjadi bukti nyata dari kelumpuhan kedaulatan hukum yang sedang kita alami.
Baca juga: Panggilan Taubat Ekologis dari Sumatera
Negara Jangan Menjadi Anak Manja
Keadaan ini telah melampaui ambang batas kewajaran serta moralitas. Krisis ekologi yang semakin intensif membuat daya tahan sosial semakin menipis sehingga kerja perawatan tidak lagi mampu menambal kebocoran sistem yang masif. Selama penegakan hukum hanya berani menyentuh permukaan serta membiarkan tanggung jawab aktor intelektual menjadi kabur, perempuan akan terus menjadi tumbal dari lemahnya sebuah negara.
Penguatan negara hukum harus diawali dengan keberanian menagih janji kepada mereka yang paling berkuasa agar krisis lingkungan tidak terus-menerus diselesaikan di bibir sumur serta ruang perawatan. Menghargai martabat perempuan adalah dengan menjamin kepastian hukum serta keadilan ekologis, bukan dengan memberikan narasi sabar yang manipulatif.
Kita membutuhkan negara yang mampu berdiri tegak menjalankan kewajibannya tanpa harus terus-menerus bersandar pada kelelahan serta pengorbanan sunyi para perempuan sebagai penyangga terakhir. Tanpa bumi yang sehat, surga di bawah telapak kaki ibu hanyalah retorika hampa di tengah reruntuhan krisis yang tak kunjung usai.

