Demokrasi dalam Al-Qur’an

Demokrasi dalam Al-Qur’an

03 Januari 2024
249 dilihat
2 menits, 40 detik

Tsaqafah.id – Istilah demokrasi sering kita jumpai sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maksudnya, keputusan politik pada sistem pemerintahan dikehendaki oleh mayoritas rakyat. Secara bahasa, demokrasi asal katanya yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos atau cratein yang berarti pemerintahan. Pada beberapa negara, sistem demokrasi biasanya dilakukan pada saat pemilihan kepala negara yang dipilih langsung berdasarkan suara rakyat.

Al-Qur’an yang menjadi pedoman hidup dan memberikan prinsip-prinsip moral tentunya berperan menjadi landasan dalam berdemokrasi. Dalam hal ini, penulis mencoba mendudukkan demokrasi dalam al-Qur’an yang dikhususkan pada prinsip musyawarah/syawir dalam Q.S Ali ‘Imran [3]: 159.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ

Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting). Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal.

Pada ayat tersebut M. Quraish Shibab menafsirkan kata musyawarah terambil dari asal kata syawara yang berarti mengeluarkan madu dari sarang lebah. Kemudian maknanya berkembang menjadi segala sesuatu yang dapat diambil dari yang lain. Sejalan dengan makna tersebut, musyawarah pada dasarnya digunakan pada hal-hal yang baik.

Baca juga: Mengenal Nabi Muhammad Saw sebagai Negawaran

Bahwa terdapat tiga sikap yang diperintahkan kepada Nabi Muhammad saw sebelum melaksanakan musyawarah yakni, pertama bersikap lemah lembut, tidak kasar dan tidak berhati keras. Bila melihat segi konteks turunnya ayat, hal ini memiliki makna sendiri yang berkaitan dengan perang Uhud. Tetapi melihat esensi dan pelaksanaan musyawarah hal tersebut penting untuk dimiliki orang-orang yang bermusyawarah. Inilah yang terkandung dalam penggalan ayat وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ

Sikap kedua yakni فَاعْفُ عَنْهُمْ , memberi maaf. Secara harfiah kata maaf berarti menghapus. Memaafkan adalah menghapus luka hati karena perlakuan pihak lain yang tidak mengenakkan. Pesan yang ketiga yaitu mohon ampunlah kepada Tuhan وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ. Dengan memohon ampun kepada Allah, maka hubungan kepada Tuhan akan terus baik.[1]

Dari ketiga ajaran tersebut hal yang harus dihindari dalam bermusyawarah (melaksanakan prinsip demokrasi) adalah: bertutur kata yang kasar dan keras kepala. Karena, boleh jadi orang-orang yang diajak bermusyawarah tersebut akan tidak menghargai lagi, lalu menjauhi dan pergi yang berakibat tidak munculnya kesepakatan yang ingin dicapai.

Dalam musyawarah (berdemokrasi) sangat penting untuk menyiapkan sikap maaf yang luas, bersedia memberi dan meminta maaf. dengan memberi maaf hal-hal yang memicu pertengkaran karena perbedaan pendapat atau keluar kata-kata yang menyinggung dapat terhindarkan. Hal ketiga yang mengiringi muswayarah adalah selalu beristighfar, memohon ampun kepada Allah. Dengan begitu orang-orang yang sedang bermusyawarah senantiasa dalam lindungan Allah.

Baca juga: Islam Moderat yang Asyik di Indonesia

Ayat di atas juga mengisyaratkan tentang hal apa saja yang harus dimusyawarahkan  فِى الْاَمْرِۚ (dalam urusan itu). Melihat konteks ayat ini bahwa urusan yang dimaksud adalah urusan peperangan. Bila ditarik dalam konteks sekarang, maka musyawarah boleh dilakukan dalam persoalan yang belum menemukan petunjuk bahkan jawabannya, baik persoalan duniawi maupun lainnya.

Pesan terakhir dari ayat ini yakni  فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ apabila sudah bulat tekadnya, sudah menemukan hasil musyawarah, setelah musyawarah usai, maka bertawakal-lah kepada Allah. Karena sesungguhya Allah menyukai orang-orang yang berserah diri kepada-Nya.[2]

Demikian ajaran al-Qur’an tentang musyawarah yang dijelaskan secara singkat dan hanya memuat prinsip umum saja. Sebab agar ditujukan untuk dapat menampung persoalan yang mengalami perubahan dan perkembangan sosial budaya manusia.

Salah satu manfaat dari demokrasi yakni dapat memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi, melindungi hak asasi manusia, membangun akuntabilitas dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, demokrasi sangat penting dalam memastikan pemerintahan yang adil, dan responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Nantinya, pengetahuan masyarakat akan demokrasi dan prinsip-prinsipnya terutama dalam al-Qur’an akan mewujudkan kehidupan demokrasi, serta mendorong agar bertindak sesuai ajaran-ajaran tersebut.

Baca juga: “Unfinished Indonesia”: Catatan Pergulatan Narasi Kebangsaan


[1] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbāh: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 258–60.

[2] Shihab, 260.

Profil Penulis
Farihatul Kamilah
Farihatul Kamilah
Penulis Tsaqafah.id
Mahasiswa Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya

1 Artikel

SELENGKAPNYA