Ilmu Qira’at (4-Selesai): Al-Fatihah Imam: Kunci Keabsahan Shalat Berjamaah

Ilmu Qira’at (4-Selesai): Al-Fatihah Imam: Kunci Keabsahan Shalat Berjamaah

07 Januari 2025
396 dilihat
3 menits, 36 detik

Tsaqafah.id – Peran imam sangat penting dalam sholat berjamaah karena mereka bertanggung jawab untuk memimpin makmum dalam melaksanakan sholat dengan benar. Kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar adalah syarat utama bagi imam. Kesalahan dalam membaca Al-Qur’an, yang disebut lahan, sangat memengaruhi sahnya sholat baik bagi imam maupun makmumnya. 

Dalam tinjauan fikih, seorang imam yang tidak dapat membaca Al-Fatihah dengan benar disebut ummi, dan hal ini terkait dengan syarat sahnya seorang imam. Para ulama berpendapat bahwa jika seorang imam tidak dapat melafalkan bacaan Al-Qur’an, terutama Al-Fatihah, dengan benar, maka ia tidak layak menjadi imam. Ini karena bacaan yang salah dapat membatalkan sholat, terutama jika maknanya berubah.

أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا، وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ. (رواه مسلم (رقم/673)

Artinya: dari Abu Mas’ud Al-Ansari, dia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: “Imam yang memimpin suatu kaum adalah orang yang paling banyak membaca Al-Qur’an di antara mereka. Jika mereka sama dalam bacaan, maka yang paling mengetahui sunnah. Jika mereka sama dalam sunnah, maka yang paling dahulu berhijrah. Jika mereka sama dalam hijrah, maka yang paling tua di dalam Islam. Dan seorang laki-laki tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki lain dalam kekuasaannya dan tidak boleh duduk di rumahnya untuk dihormati, kecuali dengan izinnya.”  (HR. Muslim, no. 673)

Baca Juga Ilmu Qira’at (1): Kesalahan Makharijul Huruf dan Sifatnya dalam Membaca Al-Qur’an

Jika seorang imam shalat mengubah pengucapan huruf-huruf dalam al-Quran secara sengaja atau karena kelalaian, padahal ia mampu memperbaikinya, hukumnya adalah tidak boleh (haram) dan termasuk dalam kesalahan besar yang dikenal sebagai “اللحن الجلي” atau kesalahan tajwid yang nyata. Hal ini berdampak pada status sahnya shalat, terutama bila terjadi pada bacaan Al-Fatihah yang merupakan rukun shalat.

Perlu diingatkan bahwa sebagian penduduk di beberapa wilayah Muslim Arab melakukan pembacaan Al-Qur’an dalam shalat dan lainnya dengan dialek lokal mereka. Mereka mengganti sebagian huruf dengan huruf lain, seperti penduduk Mesir yang mengucapkan huruf ‘ج’ sebagai ‘G’ dan mengucapkan ‘ذ’ sebagai ‘ز’. Penduduk Yaman mengucapkan huruf ‘ق’ sebagai ‘G’. Sebagian penduduk Lebanon dan Suriah mengucapkan huruf ‘ق’ sebagai ‘ء’. Begitu juga sebagian penduduk di negara kita dan Aljazair, ada yang mengucapkan huruf ‘ق’ sebagai ‘ك’ atau ‘غ’, atau ada yang mengucapkan ‘غ’ sebagai ‘ق’, dan seterusnya. 

Hendaknya diketahui bahwa tindakan semacam ini dan yang serupa dengannya tidak diperbolehkan dan termasuk dalam kategori ‘اللحن الجلي’ (kesalahan yang jelas) yang dapat menyebabkan pelakunya berdosa. Bahkan, shalatnya dapat menjadi batal jika terjadi pada bacaan Al-Fatihah bagi orang yang sengaja atau lalai padahal mampu belajar, kecuali bagi yang tidak mampu atau telah berusaha tetapi belum terhindar dari kesalahan.”

قول الشافعية والحنابلة: إن كان اللحن لا يغيّر المعنى كانت إمامته مكروهة تنزيهية، صحت صلاته وصلاة من اقتدى به، وإن غيّر المعنى فإن كان يمكن له التعليم فهو مرتكب الحرام، ولزمه المبادرة للتعلّم، فإن قصّر وضاق الوقت لزمه أن يصلّي ويقضي، ولا يصح الاقتداء به، وإن لم يمكنه التعلم فصلاته صحيحة، وكذا صلاة من خلفه، هذا إذا وقع اللحن في الفاتحة، وإن لحن في غير الفاتحة صحت صلاته، وصلاة كل أحد صلّى خلفه، لأن ترك السورة لا يبطل الصلاة فلا يمنع الاقتداء به.

Pendapat ulama dari kalangan mazhab Syafi’i dan Hanbali: Jika terjadi kesalahan bacaan (لحن) dalam shalat tetapi tidak mengubah makna (ayat), maka Imamnya makruh secara tanzih (makruh yang tidak berdosa), shalatnya sah, begitu juga shalat orang yang mengikuti shalatnya. Namun, jika kesalahan bacaan tersebut mengubah makna, dan dia memiliki kemampuan untuk belajar memperbaiki bacaan tersebut, maka ia dianggap melakukan perbuatan haram, dan wajib baginya segera belajar. Jika ia menunda-nunda tanpa alasan yang sah dan waktu shalat hampir habis, maka ia tetap wajib melaksanakan shalat tetapi harus mengulangnya (qadha’), dan orang lain tidak boleh mengikuti shalatnya. Namun, jika ia tidak mampu belajar memperbaiki bacaan tersebut, maka shalatnya tetap sah, begitu juga shalat orang yang mengikutinya.

Baca Juga Ilmu Qira’at (2): Kesalahan Pengucapan Huruf dalam Membaca Al-Qur’an

Ini berlaku apabila kesalahan bacaan terjadi dalam surat Al-Fatihah. Jika kesalahan terjadi pada bacaan surat lain di luar Al-Fatihah, shalatnya sah, dan shalat orang yang mengikuti pun sah, karena meninggalkan bacaan surat tambahan di luar Al-Fatihah tidak membatalkan shalat, sehingga kesalahan bacaan di dalamnya tidak mencegah orang lain untuk mengikuti shalatnya. 

قال الإمام النووي: إذا لحن في الفاتحة لحنا يخل المعنى بأن ضم تاء (أنعمت) أو كسرها، أو كسر كاف (إياك نعبد) ، أو قال: (إياك) همزتين، لم تصح قراءته وصلاته إن تعمد، وتجب إعادة القراءة إن لم يتعمد. (المجموع شرح المهذب، أبو زكريا محيي الدين يحيى بن شرف النووي، دار الفكر، مصر. ج:4 . ص: 268)

Imam An-Nawawi dalam penjelasannya pada kitab Al-Majmu’ menggarisbawahi pentingnya bacaan yang benar dalam shalat, khususnya pada surat Al-Fatihah. Berikut adalah poin-poin utama dari penjelasan ini: 

  • Kesalahan yang Mengubah Makna: Kesalahan yang dimaksud di sini adalah kesalahan dalam membaca huruf atau harakat (vokal) yang mengubah makna ayat. Contohnya:
  1. Membaca تاء dalam kata (أنعمتَ) dengan dhammah menjadi (أنعُمتَ) atau kasrah menjadi (أنعِمتَ). Hal ini merusak makna karena perubahan vokal pada kata ini akan mengubah subjek atau maksud dari kata tersebut.
  2. Membaca كاف pada (إياك نعبد) dengan kasrah (إياكِ نعبد) juga mengubah makna.
  3. Membaca (إياك) dengan dua hamzah (إئياك) juga menyebabkan perubahan yang tidak sesuai dengan kaidah tajwid dan tata bahasa Arab, sehingga mengubah makna kata tersebut.

Baca Juga Ilmu Qira’at (3): Memahami Lahn dan Dampaknya dalam Ibadah

  • Jika kesalahan tersebut dilakukan dengan sengaja, maka bacaannya tidak sah, begitu pula shalatnya. Namun, jika kesalahan terjadi tanpa sengaja, ia masih diberi kesempatan untuk memperbaiki bacaannya dengan mengulanginya.
  • Jika kesalahan terjadi karena tidak disengaja (misalnya, karena kurang fasih atau terlanjur melakukan kesalahan tanpa niat), ia wajib mengulangi bacaan sampai benar. Ini menunjukkan perhatian terhadap keabsahan bacaan Al-Fatihah karena merupakan syarat sah shalat

Maka jelaslah bahwa Imam memiliki peran krusial dalam menjaga keabsahan dan kualitas shalat berjamaah. Bacaan yang benar, khususnya Al-Fatihah, yang merupakan syarat sahnya shalat, dan kesalahan yang mengubah makna (لحن) dapat membatalkan shalat. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa kesalahan yang disengaja pada Al-Fatihah membuat bacaan dan shalatnya tidak sah, sedangkan kesalahan tidak sengaja tetap perlu diperbaiki demi menjaga keabsahan ibadah. Oleh karena itu, imam harus memiliki kemampuan bacaan yang baik, memahami sunnah, dan memiliki sifat wara’ atau kehati-hatian dalam agama, agar dapat menjadi teladan dan pemimpin yang baik dalam ibadah shalat berjamaah.

Profil Penulis
Avika Afdiana Khumaedi
Avika Afdiana Khumaedi
Penulis Tsaqafah.id
Saya Avika Afdiana Khumaedi, akademisi Pendidikan di bidang agama dan sosial, sekarang sibuk mengajar dan belajar bermasyarakat dengan komunitas keperempuanan. Saya aktif dalam kegiatan volunter lingkungan hidup dan literasi. Saya Lulusan dari Pondok Pesantren Al-Hikmah 2 Brebes dan pernah menjabat sebagai ketua Fatayat NU Maroko periode 2020-2022.

13 Artikel

SELENGKAPNYA