Keluarga yang seharusnya menjadi ruang ketenangan, tetapi ketika terdapat suatu masalah tidak segera diselesaikan. Permasalahan dalam keluarga tidak bisa disepelekan, karena dapat menghambat keharmonisan hubungan serta menimbulkan perceraian. Diindonesia angka percerian sudah terlalu banyak. Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik dan Mahkamah Agung, jumlah perceraian di Indonesia pada tahun 2023–2024 mencapai sekitar 390.000 hingga 400.000.
Data tersebut bukan hanya sekedar statistik, melainkan cerminan perubahan hubungan keluarga yang sedang terjadi. Pasangan ketika hendak melaksanakan pernikahan maka harus mengetahui dan mendalami arti dari pernikahan serta rumah tangga.tujuan pemahaman makna tersebut supaya meminimalisir permasalahan pasca pernikahan.
Baca juga : Memahami Mubadalah dalam Rumah Tangga
Pasangan mengalami cerai dikarenakan adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus atau syiqaq. Selain masalah tersebut, penghasilan ekonomi juga menjadi pemicu utama cerai, terlebih jika standar kehidupan pasangan diatas penghasilan. Tetapi ada juga masalah yang tidak kalah dominannya yaitu adanya kekerasan dalam rumah tangga.
Keharmonisan dan keabadian hubungan keluarga memang menjadi tujuan semua orang ketika pra pernikahan. Banyak orang mengira bahwasannya ketika sudah sah menjadi suami istri kehidupan akan lebih nyaman. Tetapi dalam realitanya berbagai masalah datang secara bertubi-tubi, dan pasangan tidak ada persiapan untuk menyelesaikannnya.
Perlu diketahui tujuan pernikahan itu untuk membentuk keluarga yang bahagian dan kekal, hal itu tercantum dalam Undang-Undang Pernikahan No 1 Pasal 1 Tahun 1974. Didalam agama islam juga tertulis tujuan dari nikah untuk beribadah, melakukan sunah Rasulullah, dan membenrtuk keluarga yang sakinnah, mawaddah, dan warrahmah. Apabila ketika sudah menjalani
Merajut Perdamaian Menuju Kebahagiaan
Wahbah az-zuhaili memahami islah sebagai upaya mendamaikan pihak-pihak ketika sedang berselisih. Tujuannya menghilangkan konflik dan mencapai maslahah, diputuskan dengan seadil-adilnya. Ketika menyikapi konflik keluarga berdialaog secara baik antara suami dan istri menjadi tahap awal serta upaya ringan untuk mencapai maslahah. Ketika perselisihan sudah diputuskan maka kedua belah pihak harus mempunyai kesepakatan damai, supaya menjaga keutuhan keluarga.
Islah yang di pahami Ibnu Taymiya (661-728 H) M yaitu upaya memperbaiki hubungan manusia dengan cara menghilangkan kerusakan, lalu mengambil kebaikannya. Dalam kehidupan berkeluarga pastinya mempunyai konflik, dan islah menjadi solusi untuk memperbaiki hubungan dan mengembalikan hubungan tersebut sebagaimana tujuannya menikah.
Baca juga : Inilah Beberapa Indikator Kebahagiaan Pernikahan Menurut Quraish Shihab
Keluarga mempunyai sistem saling ketergantungan, setiap pergerakan anggota keluarga mempunyai dampak masing-masing seperti suami harus bekerja untuk menafkahi istri, sedangkan istri juga mengurus anak. ketergantungan tersebut merupakan cerminan bahwa setiap individu masih membutuhkan insan lain juga.
Keluarga diibartakan sebagai sebuah bangunan dimana suami dan istri menjadi pondasi bangunan terseebut. Supaya bangunan tersebut stabil maka pondasinya juga harus kuat untuk menopangnya. Sama halnya ketika seseorang hendak membangun keluarga, hendaknya ia mempertimbangkan pasangannya. Pertimbangan tersebut bisa dari agama dan karakter, kecantikan dan tampan, profesi, dan keturunannya.
Nabi Muhammad mengatakan “tunkahu al-mar’atu li-arba’in: li-maliha, wa li-hasabiha, wa li-jamaliha, wa li-diniha; fadzhfar bi dzati ad-din, taribat yadaka.” Dalam hadis ini Nabi menyebut empat hal yang biasanya menjadi pertimbangan dalam memilih pasangan, yaitu harta, keturunan, kecantikan, dan agama. Tetapi Nabi kemudian memberi penekanan yang sangat jelas untuk memilih mereka yang berkualitas agamanya.
Saling mengenal (ta’aruf) juga sangat penting untuk dilakukan, karena dari ta’aruf tersebut pasangan akan saling mengetahui dan saling rela dalam menjalani pernikahan. Dalam proses ta’aruf ini juga diperboleh kan untuk menggunjing (ghibah), supaya pernikahan yang hendak dijalani sesuai dengan harapan. Pihak yang diajak bermusyawarah dalam hal mengetahui sisi negatif dan posotif harus mengatakan secara jujur dan tidak melewati batas pada saat memberikan keterangan.
Data perceraian diatas menunujukan bahwa di negara Indonesia perceraian semakin meningkat dari tahun ketahun dari berbagai masalah seperti syiqa, ekonomi, dan kekerasan rumah tangga. Permasalah tersebut menunjukan banyak pasangan belum cakap secara emosional dan cara menyelesaikan konflik permasalahan keluarga.
Beberapa tokoh ilmuan diatas sudah memberi bekal untuk menyelesaikan koflik rumah tangga, bisa dilakukan dengan berdialog, saling menasihati, dan menggunakan mediasi, supaya tercapai perdamaian serta kemaslahatan antar pihak. Keluarga merupakan suatu struktur yang saling terhubung sehingga konflik antara suami dan istri juga mempunyai dampak bagi anggota keluarga lain.
Dari berbagai metode tersebut, ketika pasangan dihadapi konflik akan memahami akar permasalahan serta berupaya untuk memperbaiki hubungannya. Sikap hati-hati dalam bertindak menjadi pondasi awal pemikiran, karena ketika terjadi konflik dampaknya bukan hanya kepada mereka berdua saja, tetapi orang tua dan anak juga ikut terdampak.
Baca juga : Perempuan: Dijodohkan atau Menentukan Jodohnya Sendiri?
Kesadaran Kritis
Dalam menjalani hubungan dengan seiringan pasti mempunyai berbagai permasalah, terlebih kepada pasangan sendiri. Tetapi masalah tersebut harus diselesaikan dengan cara yang bijak dan tidak saling membenci. Apabila pasangan mampu menyelesaikan dengan cara tersebut kemungkinan kecil perceraian tidak akan dialaminya.
Dengan menerapkan islah serta permahaman hubungan keluarga yang saling berkaitan, suami dan istri dapat membangun komunikasi lebih baik, daan saling memahami satu sama lain. Dengan adanya penerapan tersebut sebuah keluarga akan terasa harmonis, dan tetap konsisten demi terwujudnya keluarga sakinnah, mawaddah, serta warrahmah.
Baca juga : Pernikahan Dini Prespektif Maqashid Syariah

