Di sisi lain, kesiapsiagaan juga merupakan bagian dari ikhtiar. Tawakal memiliki hubungan dengan usaha mengambil sebab. Ketika pemerintah meminta masyarakat menjauh dari kawasan berbahaya, mengikuti arahan tersebut merupakan bentuk ikhtiar. Ketika masyarakat menyiapkan tas darurat, mengetahui jalur evakuasi, menyimpan masker, senter, obat, dokumen penting, dan air minum, semua itu menjadi bagian dari persiapan menghadapi keadaan yang belum tentu datang sesuai perkiraan.
Indonesia kembali dihadapkan pada banyak wajah bencana. Pada awal September 2026, Gunung Anak Krakatau erupsi dan abu vulkaniknya mengganggu aktivitas penerbangan di sejumlah wilayah. Pada 6 September, gangguan tersebut bahkan membuat delapan bandara menghentikan sementara operasional penerbangan, sementara masyarakat di sejumlah daerah menghadapi paparan abu.
Pada hari yang sama, Gunung Semeru juga kembali erupsi. Di waktu yang berdekatan, kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di sejumlah kawasan pegunungan Jawa Timur dan Kalimantan. BNPB mencatat kebakaran di kawasan Gunung Semeru, Wilis, Ungup-Ungup, Arjuno Welirang, hingga sejumlah wilayah lain di Jawa Timur.
Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa bencana memiliki banyak bentuk dan dapat hadir dalam waktu yang berdekatan. Gunung meletus, hutan terbakar, musim kering memanjang, gempa muncul tanpa tanda, lalu masyarakat harus mengambil keputusan dalam waktu singkat. Pemerintah dapat menyiapkan sistem peringatan, petugas dapat mengatur evakuasi, dan masyarakat dapat mengikuti arahan keselamatan. Namun ada satu bentuk kesiapan yang sering luput dari pembicaraan: apa yang sudah kita siapkan ketika bencana datang saat kita sedang tidur?
Baca juga: Menyikapi Bencana Alam Secara Bijak
Pertanyaan itu terdengar sederhana. Dalam keadaan aman, pakaian tidur mungkin dipilih berdasarkan kenyamanan. Daster, piyama, kaus, atau pakaian lain menjadi bagian dari rutinitas sebelum tidur. Keadaan berubah ketika gempa mengguncang rumah pada tengah malam, kebakaran membuat penghuni harus keluar dalam hitungan detik, atau suara peringatan memaksa seseorang meninggalkan tempat tinggal dengan segera. Bagi seorang muslimah, muncul persoalan lain yang berkaitan dengan aurat. Dalam keadaan seperti itu, bagaimana fikih memberikan jawaban?
Fikih memiliki cara pandang yang cukup luas terhadap perubahan keadaan manusia. Hukum Islam mengenal kewajiban dalam kondisi normal sekaligus memberikan ruang ketika manusia berada dalam kesulitan dan keadaan darurat. Dari sinilah dikenal sejumlah kaidah seperti al-masyaqqah tajlibu al-taysīr kesulitan mendatangkan kemudahan, serta al-darūrātu tubīḥu al-maḥẓūrāt keadaan darurat memberikan keringanan terhadap perkara tertentu sesuai kadar kebutuhan. Kaidah tersebut memperlihatkan bahwa penerapan hukum memiliki hubungan erat dengan keadaan nyata yang sedang dihadapi manusia.
Pembahasan mengenai bencana juga berkaitan dengan ḥifẓu al-nafs, salah satu tujuan penting dalam maqāṣid al-syarī‘ah yang berarti menjaga jiwa. Kehidupan manusia memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam ajaran Islam. QS An-Nisa ayat 29 mengingatkan manusia agar menjaga diri dari kebinasaan. Karena itu, ketika seseorang menghadapi keadaan yang mengancam keselamatan, upaya menyelamatkan diri memperoleh tempat yang sangat kuat dalam pertimbangan hukum Islam.
Baca juga: Di Antara Bumi yang Retak dan Jiwa yang Lelah
Lalu bagaimana dengan aurat?
Menutup aurat tetap merupakan kewajiban dalam kondisi yang telah ditentukan syariat. Namun keadaan tidur di kamar pribadi memiliki konteks yang berbeda dengan keadaan ketika seseorang harus berada di ruang publik karena evakuasi. Islam pun tidak menetapkan kewajiban bagi perempuan untuk tidur dengan hijab. Pakaian tidur dapat disesuaikan dengan kenyamanan dan keadaan pribadi selama batasan syariat tetap diperhatikan.
Persoalan menjadi lebih menarik ketika kita melihatnya dari sisi kesiapsiagaan. Memakai kaus dan celana panjang ketika tidur dapat menjadi bentuk iḥtiyāṭ yaitu kehati-hatian. Pakaian semacam itu membuat seseorang lebih siap bergerak ketika keadaan mendesak sekaligus membantu menjaga tubuh ketika harus keluar dari kamar. Pilihan tersebut berada pada wilayah ikhtiar dan persiapan, sehingga kurang tepat apabila dianggap sebagai kewajiban khusus yang mengharuskan seluruh muslimah tidur dengan model pakaian tertentu.
Ada perbedaan antara sengaja membuka aurat dan aurat yang tersingkap karena keadaan darurat. Perbedaan tersebut penting. Ketika gempa mengguncang rumah dan seseorang harus segera menyelamatkan diri, waktu untuk mencari pakaian lengkap mungkin sangat terbatas. Ketika kebakaran terjadi, keputusan keluar dari bangunan dapat menjadi persoalan hidup dan mati. Dalam keadaan semacam itu, keselamatan jiwa perlu memperoleh perhatian serius, sementara usaha menutup aurat dilakukan sesuai kemampuan.
Kaidah al-ḍarar yuzāl, kemudaratan harus dihilangkan, dapat menjadi salah satu pijakan. Bila sebuah bangunan berpotensi runtuh, seseorang perlu keluar secepat mungkin. Bila abu vulkanik mulai menyebar dan pemerintah meminta masyarakat mengurangi aktivitas luar ruangan, anjuran tersebut perlu dipatuhi. Bila jalur evakuasi telah ditentukan, masyarakat perlu mengikutinya. Dalam situasi darurat, fiqh memberikan ruang agar manusia dapat mengambil keputusan berdasarkan tingkat bahaya dan kemampuan yang tersedia.
Baca juga: Panggilan Taubat Ekologis dari Sumatera
Karena itu, korban bencana yang ditemukan dalam keadaan aurat tersingkap juga perlu dipandang dengan kehati-hatian. Musibah dapat membuat seseorang kehilangan kendali atas keadaan tubuh dan pakaian. Gempa, tsunami, kebakaran, longsor, atau proses evakuasi dapat berlangsung sangat cepat. Kondisi tersebut memiliki perbedaan mendasar dengan tindakan membuka aurat secara sengaja. Allah mengetahui keadaan, niat, keterpaksaan, dan usaha setiap manusia secara utuh.
Cara pandang semacam ini membuat fikih terasa dekat dengan kehidupan. Hukum Islam memiliki prinsip, sementara manusia hidup dalam keadaan yang terus berubah. Ada kewajiban yang tetap dijaga, ada pula kondisi yang memberikan ruang keringanan. Keduanya bertemu dalam tujuan yang lebih besar, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan mengurangi kemudaratan.
Di sisi lain, kesiapsiagaan juga merupakan bagian dari ikhtiar. Tawakal memiliki hubungan dengan usaha mengambil sebab. Ketika pemerintah meminta masyarakat menjauh dari kawasan berbahaya, mengikuti arahan tersebut merupakan bentuk ikhtiar. Ketika masyarakat menyiapkan tas darurat, mengetahui jalur evakuasi, menyimpan masker, senter, obat, dokumen penting, dan air minum, semua itu menjadi bagian dari persiapan menghadapi keadaan yang belum tentu datang sesuai perkiraan.
Bahkan kesiapsiagaan dapat dimulai dari kamar tidur. Pakaian yang mudah digunakan untuk bergerak dapat disiapkan. Sandal dapat diletakkan di dekat tempat tidur. Kerudung dapat ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau. Senter atau ponsel dapat berada di tempat yang mudah ditemukan ketika listrik padam. Kebiasaan-kebiasaan kecil semacam itu terasa sederhana dalam keadaan aman, namun dapat membantu ketika waktu untuk berpikir semakin pendek.
Bagi seorang muslimah, memilih pakaian tidur yang lebih tertutup dapat menjadi bentuk kehati-hatian dalam menjaga aurat sekaligus kesiapan menghadapi keadaan darurat. Memakai celana panjang dan kaus ketika tidur dapat menjadi pilihan praktis. Menaruh kerudung di dekat tempat tidur dapat menjadi langkah tambahan. Semua itu merupakan ikhtiar. Begitu pula dengan doa memohon husnul khatimah. Berdoa agar Allah memberikan akhir kehidupan yang baik, terhormat, dan dalam keadaan aurat tertutup merupakan bentuk harapan kepada Allah. Namun husnul khatimah memiliki makna yang jauh lebih luas daripada keadaan pakaian seseorang ketika meninggal. Iman, amal, taubat, ketakwaan, dan keadaan seorang hamba di hadapan Allah memiliki tempat yang jauh lebih mendasar. Korban bencana yang meninggal dalam kondisi pakaian tersingkap akibat musibah pun berada dalam pengetahuan Allah sepenuhnya.
Dari sini kita dapat melihat bahwa fiqh memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar menjawab boleh dan haram. Fiqh membantu manusia memahami bagaimana ketentuan agama diterapkan ketika kehidupan berada dalam keadaan normal maupun ketika keadaan berubah menjadi genting. Dalam bencana, menjaga keselamatan jiwa memperoleh tempat yang sangat penting. Menjaga aurat tetap diusahakan sesuai kemampuan. Ketika keduanya bertemu dalam keadaan darurat, syariat memiliki prinsip untuk menuntun manusia mengambil keputusan secara proporsional.
Baca juga: Perubahan Iklim: Mengapa Negara Muslim Cenderung Diam?




