Perdebatan yang terjadi di meja sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) jelang kemerdekaan pada 1945 silam, belum benar-benar usai hingga hari ini. Meskipun ideologi negara berdasarkan Pancasila secara de jure telah disepakati saat itu, di era kiwari, secara de facto masih ada kelompok yang mengaspirasikan perubahan bentuk negara.
Sebagai negara dengan penduduk muslim mayoritas, sedari awal pendiriannya, ada sebagian umat Islam Indonesia yang merasa, mereka berhak mendapatkan pengistimewaan. Bagi kelompok Islam eksklusif ini, Indonesia seyogyanya menjadi negara Islam. Di sisi lain, kelompok Islam inklusif setuju menjadikan Pancasila sebagai dasar negara mengingat realitas kemajemukannya, selain karena secara substansi dinilai sejalan dengan syariat Islam. Pendapat kedua inilah yang kemudian dipakai sejak kemerdekaan Indonesia hingga saat ini.
71 tahun berselang, tekanan politik identitas dianggap menggoyahkan kemapanan ideologi negara yang inklusif. Ditandai oleh gelombang demonstrasi besar-besaran “212” pada 2016, kelompok Islam eksklusif menggaungkan ide supremasi Islam dengan lebih kuat. Sebagaimana entitas kelompoknya yang tidak tunggal, ide supremasi Islam pun memiliki beragam versi mulai dari penerapan syariat Islam hingga pendirian khilafah.
Film “Unfinished Indonesia” merekam pergulatan internal umat Islam atas narasi-narasi kebangsaan kontemporer. Dokumenter kolaborasi Center for Religious and Cross-cultural Studies UGM dan Watchdoc ini memotret dua arus Islam eksklusif dan inklusif meniti jalannya masing-masing dalam mempromosikan relasi negara dan agama yang ideal menurut mereka. Kelompok eksklusif diwakili Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI). Sementara itu, kelompok Islam inklusif direpresentasi oleh dua ormas terbesar di Indonesia: Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Baca juga: Apabila Kita Terjun Ke Dalam Mimbar Virtual Agama
Eksklusif vis a vis Inklusif
Pada 2016, kata “kafir” semakin populer menyusul pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang dianggap menista agama Islam. Sebagai reaksi protes terhadap pidato kontroversial tersebut, kelompok Islam eksklusif menolak keras memilih non-muslim yang mereka sebut “kafir” sebagai pemimpin. Lebih jauh lagi, kelompok yang mewarisi pemikiran tokoh-tokoh politik Islam di awal kemerdekaan seperti M. Natsir ini, juga mendorong kekuatan politik Islam untuk menang dalam kontestasi politik di Indonesia.
Di sisi lain, merespon hal itu, NU dengan tegas menolak terminologi kafir digunakan dalam konteks kehidupan berbangsa. Dalam Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar 2019, NU mengintroduksi istilah “warga negara” alih-alih “kafir” untuk menyebut non-muslim di kehidupan negara bangsa Indonesia.
Sementara itu, bagi Muhammadiyah, Pancasila adalah gagasan yang final. Penghapusan tujuh kata di piagam Jakarta disetujui oleh wakil-wakil Muhammadiyah di PPKI sebagai sebuah kesepakatan. Hal ini telah dianggap sesuai dengan syariat Islam sebagaimana Nabi Muhammad SAW mengelola masyarakat yang multikultur melalui Piagam Madinah.
Tidak berhenti pada adu wacana politik Islam, kelompok Islam eksklusif mempromosikan gagasan supremasi Islam lewat bentuk-bentuk yang lain. Di antaranya melalui arena pertemuan pasar, budaya pop, dan ceramah keagamaan yang dikemas dalam festival “Hijrah Fest” hingga gerakan ekonomi yang bersifat eksklusif seperti “212 Mart” yang mendikotomi usaha pribumi vs asing/“kafir”.
Bersamaan dengan masifnya gerakan tersebut, NU dan Muhammadiyah terus melakukan penguatan akar rumput. Dua tokoh yang muncul dalam dokumenter ini adalah Gus Muwafiq dan Abah Rasyid. Gus Muwafiq adalah pendakwah NU yang kerap menyisipkan nasionalisme dalam ceramah-ceramahnya. Misalnya dengan menyebut bahwa Pancasila sesungguhnya milik umat Islam, dipijam oleh Negara, dan dikembalikan lagi kepada umat Islam.
Sedangkan Abah Rasyid, salah seorang tokoh Muhammadiyah di Maumere yang mayoritas penduduknya beragama Katolik, berusaha keras menjaga agar konflik komunal berbasis SARA tidak terulang kembali. Ia mendirikan lembaga pendidikan mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi tanpa yang mengakomodasi lintas agama serta aktif membuka ruang-ruang perjumpaan dengan tokoh-tokoh agama lain.
Baca juga: Ajaran Spirit Berbagi KH Ahmad Dahlan
Perdebatan di Alam Demokrasi
Perdebatan hubungan Islam dan Negara nyatanya belum selesai dan masih akan terus berlanjut. Meski para pendiri negara telah mencapai konsensus, pertarungan wacana tetap tidak bisa dibendung. Apalagi di Indonesia yang notabene menjunjung demokrasi. Lalu, bagaimana menyikapi dua narasi yang saling berkonfrontasi ini?
Jika dilihat dari kacamata demokrasi, kontestasi wacana sah-sah saja. Terlebih apabila kita meminjam perspektif Chantal Mouffe, ilmuan politik Belgia, yang menawarkan istilah pluralisme agonistik. Konsep ini merupakan perspektif baru dalam memandang demokrasi. Berbeda dengan demokrasi liberal yang menginginkan negosiasi dan konsensus, Mouffe justru membuka ruang bagi konflik sebab konflik akan menjadi arena pertemuan bagi beragam perbedaan.
Dengan adanya konflik, perbedaan tidak kemudian dilebur, wacana yang minor tidak kemudian dinegasikan melainkan tetap diberi kesempatan muncul. Namun, jika kembali ke konteks adu wacana Islam dan Negara, pertanyaannya, akan sejauh mana konflik ini berlangsung?
Baca juga: Islam Moderat yang Asyik di Indonesia

