Tsaqafah.id – Al-Qur’an wajib dibaca dengan tajwid dan haram dibaca dengan lahn. Bagi para qori’ haruslah mengetahui tentang lahn untuk dijauhi, tidak untuk dicari keringanannya, diibaratkan seperti mengetahui ilmu sihir maka orang yang sudah mengetahuinya malah harus menjauhi.
Dua kategori utama kesalahan dalam membaca Al-Qur’an dikenal sebagai lahn dalam ilmu tajwid: lahn jaliy (kesalahan yang jelas) dan lahn khafiy (kesalahan yang tersembunyi atau ringan). Lahn jaliy merujuk pada kesalahan yang terlihat dan dapat diidentifikasi, seperti perubahan huruf atau harakat yang dapat mengubah makna ayat. Hukumnya jelas dan para ulama setuju bahwa lahn jaliy dilarang karena dapat merusak makna Al-Qur’an.
Namun, lahn khafiy tetap dianggap sebagai kesalahan dalam aspek tajwid—seperti kesalahan dalam panjang pendek bacaan (mad) atau kurang sempurna dalam makhraj dan sifat huruf—dan seringkali tidak terlalu mengubah makna secara langsung. Karena sifatnya yang lebih ringan, hukum lahn khafi memerlukan perincian lebih lanjut (tafshil) untuk memahami kapan kesalahan ini dianggap mempengaruhi keabsahan bacaan dan kapan tidak.
Lahn khofiy sendiri terbagi menjadi dua macam :Kesalahan yang dipahami oleh ahli bacaan, seperti Idghom, ghunnah, memanjangkan yang pendek, mewaqofkan dengan harokat sempurna (hidup), atau mentasydidkan yang tidak bertasydid. Kesalahan seperti ini tidak termasuk kesalahan fardu’ain yang mengancam siksa, tetapi tetap membuat orang khawatir akan dihukum dan dihukum.
Baca Juga Ilmu Qira’at (2): Kesalahan Pengucapan Huruf dalam Membaca Al-Qur’an
Pertama, kesalahan yang hanya dimengerti oleh para pemahir bacaan adalah seperti tidak dapat menakrirkan ro’, mendengungkan nun, menebalkan campur dengan dengungan, membaca panjang mad dan ghunnah dengan suara bergetar, dan membaca ro’ dengan suara tipis.
Kedua, kesalahan seperti ini bukanlah fardu ain; sebaliknya, itu adalah sunnah ketika membaca Al-Qur’an. Ini menjelaskan betapa pentingnya mengikuti aturan tajwid saat membaca Al-Qur’an, terutama yang termasuk dalam kategori lahn khafiy (kesalahan kecil atau tersembunyi), tetapi terkait dengan aturan tajwid yang sudah diketahui secara pasti, seperti izhar, idgham, ikhfa’, ra’, lam, dan mad. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu al-Jazari:
وقال الإمام ابن الجزري: “ولا شك أن هذه الأمة كما هم متعبّدون بتفهّم معاني القرآن وإقامة حدوده، متعبّدون بتصحيح ألفاظه وإقامة حروفه، على الصيغة المتلقّاة من أئمة القراءة المتصلة بالحضرة النبوية الأفصحيّة العربية، التي لا يجوز مخالفتها ولا العدول عنها إلى غيرها. (النشر في القراءات العشر، ابن الجزري. ج:1، ص: 210. )
Artinya, “Tidak diragukan bahwa umat ini, sebagaimana mereka diwajibkan untuk memahami makna Al-Qur’an dan menegakkan hukum-hukumnya, juga diwajibkan untuk memperbaiki lafaz-lafaznya dan menegakkan huruf-hurufnya, sesuai dengan bentuk yang diterima dari para imam qira’at yang bersambung kepada Nabi SAW, dalam bentuk fasih dan bahasa Arab yang paling jelas, yang tidak boleh diselisihi dan tidak boleh berpaling darinya kepada selainnya.” (Al-Nashr fi al-Qira’at al-‘Ashr, Ibnu al-Jazari, Jilid 1, Halaman 210).”
Dalam hal ini, Ibnu al-Jazari menekankan betapa pentingnya mempertahankan kemurnian dan ketepatan bacaan Al-Qur’an. Tidak hanya penting untuk memahami isi Al-Qur’an, tetapi juga penting untuk mengucapkannya dengan benar karena Al-Qur’an adalah kalam Allah yang disampaikan dalam bahasa Arab yang sempurna, dan setiap huruf, panjang pendek, dan karakteristik bacaan harus tetap asli. Melakukan kesalahan saat membaca Al-Qur’an dapat mengubah maknanya atau mengurangi keindahan dan kesempurnaan bacaan itu sendiri.
Baca Juga Ilmu Qira’at (1): Kesalahan Makharijul Huruf dan Sifatnya dalam Membaca Al-Qur’an
Sejalan dengan hal tersebut, para ulama fikih juga memberikan perhatian khusus terhadap hukum lahn dalam bacaan Al-Qur’an, terutama saat dibaca dalam shalat, karena kesalahan yang terjadi bisa berdampak pada keabsahan ibadah tersebut, khususnya jika kesalahan tersebut mengubah makna bacaan.
اتفق الفقهاء على أن تعمّد اللحن في الصلاة إن كان في الفاتحة يبطل الصلاة وجها واحدا. (الموسوعة الفقهية الكويتية، وزارة الأوقاف والشؤون الإسلامية، الكويت. ج 35 /ص 2 ) . واختلفوا فيما إن لم يُتعمّد، أو كان في غير الفاتحة على أقوال:
Para ulama fikih sepakat bahwa kesengajaan melakukan kesalahan (lahn) dalam bacaan shalat, jika terjadi pada Surah Al-Fatihah, maka membatalkan shalat secara mutlak. (Ensiklopedia Fikih Kuwait, Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman, Kuwait. Jilid 35 / Hal 2.) . Namun, mereka berbeda pendapat jika kesalahan tersebut tidak disengaja, atau terjadi pada bacaan selain Al-Fatihah, dengan rincian berikut:
قول الحنفية: تفسد الصلاة باللحن الذي يغيّر المعنى تغييرا يكون اعتقاده كفرا، سواء وُجد مثله في القرآن أم لا وهذا قول الإمام والمتقدمين، وأما المتأخرون من علماء الحنفية فاتفقوا على أن الخطأ في الإعراب لا يفسد الصلاة مطلقا وإن أدى اعتقاده كفرا، لأن أكثر الناس لا يميزون بين وجوه الإعراب، وإن كان الخطأ بإبدال حرف بحرف، فإن أمكن الفصل بينهما بلا كلفة كالصاد مع الطاء بأن قرأ (الطالحات) بدل (الصالحات) فهو مفسد باتفاق أئمتهم، وإن لم يمكن التمييز بينهما إلا بمشقة كالظاء مع الضاد، والصاد مع السين، فأكثرهم على عدم الفساد لعموم البلوى، ولم يفرّق الحنفية بين أن يقع اللحن في الفاتحة أو في غيرها. (الموسوعة الفقهية الكويتية، وزارة الأوقاف والشؤون الإسلامية، الكويت. ج 35 /ص 217)
Pendapat Hanafiyah: Shalat batal jika kesalahan dalam bacaan mengubah makna secara signifikan sehingga pemahamannya menjadi kufur, baik jika kesalahan tersebut terdapat dalam Al-Qur’an atau tidak. Ini adalah pendapat imam dan ulama terdahulu dari Mazhab Hanafiyah. Namun, ulama Hanafiyah yang lebih kemudian sepakat bahwa kesalahan dalam tata bahasa tidak membatalkan shalat secara mutlak, meskipun pemahamannya mengarah pada kekufuran, karena sebagian besar orang tidak memahami perbedaan antara bentuk-bentuk tata bahasa. Jika kesalahan terjadi karena mengganti huruf, jika bisa dibedakan tanpa kesulitan seperti mengucapkan “ṭā” (ط) sebagai ganti dari “ṣād” (ص) sehingga membaca “ṭālihat” (الطالحات) bukannya “ṣālihat” (الصالحات), maka hal ini membatalkan shalat menurut kesepakatan para imam mereka. Namun, jika tidak bisa dibedakan kecuali dengan kesulitan, seperti membedakan “ẓā” (ظ) dengan “ḍād” (ض), atau “ṣād” (ص) dengan “sīn” (س), mayoritas mereka berpendapat tidak membatalkan shalat karena adanya kesulitan yang umum terjadi. Mazhab Hanafiyah tidak membedakan apakah kesalahan tersebut terjadi dalam Al-Fatihah atau surat lainnya. Menurut pendapat yang populer dalam Mazhab Maliki, kesalahan dalam bacaan (لحن) tidak membatalkan salat, bahkan jika terjadi dalam bacaan Al-Fatihah, meskipun mengubah maknanya. Namun, asalkan ada imam lain yang dapat membaca dengan benar, makmum berdosa jika mengikuti imam yang melakukan kesalahan ini.
قال الإمام الدسوقي في حاشيته: وحاصل المسألة أن اللحن إن كان عامدا بطلت صلاته وصلاة من خلفه باتفاق. وإن كان ساهيا صحت باتفاق. وإن كان جاهلا يقبل التعليم فهو محل الخلاف، سواء أمكنه التعلّم أم لا، وسواء أمكنه الاقتداء أم لا، ولا فرق بين اللحن الجليّ والخفيّ في جميع ما تقدم. (حاشية الدسوقي على الشرح الكبير، محمد عرفه الدسوقي، تحقيق: محمد عليش، دار الفكر، بيروت،. ج: 3. ص: 239-238)
Imam al-Dusuqi dalam komentarnya menjelaskan rincian hukum ini: (Hasiyah al-Dusuki ‘ala al-Sharh al-Kabir, Muhammad ‘Arafah al-Dusuki, disunting oleh Muhammad ‘Alish, Dar al-Fikr, Beirut, Jilid 3, Halaman 239-238).
- Jika kesalahan bacaan tersebut dilakukan dengan sengaja, maka salat imam dan salat makmum di belakangnya batal, menurut kesepakatan ulama.
- Jika kesalahan tersebut dilakukan tanpa sengaja (karena lupa), maka salatnya tetap sah menurut kesepakatan.
- Jika kesalahan terjadi karena ketidaktahuan, namun imam tersebut masih bisa diajarkan cara yang benar, di sinilah terjadi perbedaan pendapat: Hukum ini berlaku baik imam tersebut bisa belajar atau tidak. Berlaku juga apakah makmum dapat memilih imam lain atau tidak. Tidak ada perbedaan antara kesalahan yang nyata (اللحن الجلي) atau yang samar (اللحن الخفي) dalam semua kasus di atas.
Baca Juga Kisah Ulama Terdahulu Dalam Memahami Al-Qur’an dan Sunnah
Menurut pandangan Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Jika kesalahan bacaan (اللحن) tidak mengubah makna ayat, maka makruh bagi imam yang memiliki kesalahan ini untuk menjadi imam, meskipun hanya makruh tanzih (tidak berdosa, tapi sebaiknya dihindari). Salat imam tersebut dan salat orang yang bermakmum kepadanya tetap sah. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Jilid 35, Halaman 218).
Maka kesimpulannya adalah untuk menjaga kemurnian dan keakuratan bacaan Al-Qur’an, tajwid sangat penting. Salah satu dari dua jenis kesalahan bacaan yang disebut lahn adalah lahn jaliy (kesalahan jelas) dan lahn khafiy (kesalahan tersembunyi). Lahn jaliy lebih parah dan dilarang oleh para ulama, tetapi lahn khafiy lebih parah dan harus dihindari karena dapat mempengaruhi kredibilitas bacaan.
Ulama fiqih sangat memperhatikan hukum kesalahan bacaan, terutama dalam shalat. Kesalahan yang terjadi dalam Surah Al-Fatihah dapat membatalkan shalat, tetapi para ulama berbeda tentang bacaan yang tidak disengaja atau terjadi dalam bacaan lainnya. Secara keseluruhan, pemahaman dan penerapan aturan tajwid sangat penting untuk menjaga keindahan bacaan dan memastikan bahwa ibadah dilakukan dengan cara yang benar dan sah. Ini menekankan bahwa setiap Muslim, terutama para qori, memiliki tanggung jawab untuk mempelajari dan mengamalkan tajwid dengan baik.

