Jika kenyataan menunjukkan bahwa perempuan lebih banyak menanggung beban kemiskinan, maka membicarakan gender dalam zakat bukanlah pilihan, melainkan keharusan.
Perdebatan tentang zakat di ruang publik Islam modern selama ini lebih sering menyinggung aspek teknis, seperti tata kelola, transparansi, dan efektivitas distribusi. Padahal, zakat bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi juga simbol keadilan sosial. Di baliknya ada ruh yang menuntut agar kekayaan tidak berputar di kalangan orang kaya saja dan agar kelompok rentan bisa memperoleh haknya untuk hidup bermartabat. Namun, ada satu pertanyaan yang jarang disentuh: apakah zakat juga seharusnya bicara soal gender?
Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi menyimpan kompleksitas yang tidak bisa diremehkan. Gender bukan sekadar soal relasi laki-laki dan perempuan, melainkan tentang bagaimana struktur sosial membentuk akses, kesempatan, dan manfaat yang berbeda bagi masing-masing kelompok. Realitas menunjukkan bahwa kemiskinan di banyak negara, termasuk Indonesia, kerap berwajah perempuan.
Baca juga: Zakat Fitrahnya Bayi yang Lahir Setelah Maghrib Di Akhir Ramadan
Perempuan, terutama mereka yang menjadi kepala rumah tangga tunggal, jauh lebih rentan terhadap kemiskinan dibanding laki-laki. Beban ganda sebagai pencari nafkah sekaligus pengasuh keluarga membuat posisi mereka kerap terjebak dalam lingkaran kerentanan yang sulit diputus.
Jika zakat digadang-gadang sebagai instrumen keadilan, dapatkah ia menutup mata dari kenyataan bahwa beban kemiskinan tidak dipikul secara sama? Dalam khazanah fikih klasik, distribusi zakat diatur dengan jelas melalui delapan golongan penerima. Di atas kertas, laki-laki dan perempuan sama-sama berhak sejauh mereka masuk ke dalam kategori yang telah ditentukan. Namun keadilan dalam Islam tidak pernah berhenti pada persamaan formal.
Keadilan yang menjadi maqāṣid al-syarī‘ah selalu dimaksudkan sebagai upaya merespons realitas sosial agar hak-hak mereka yang tertindas benar-benar terjamin. Maka, bicara soal gender dalam zakat bukanlah upaya menambah kategori baru, melainkan membaca ulang maqāṣid zakat agar sesuai dengan tantangan zaman.
Dalam praktik kontemporer, risiko besar muncul ketika zakat diperlakukan netral tanpa mempertimbangkan gender. Netralitas semacam ini seringkali hanya bersifat semu. Lembaga zakat, misalnya, memberi modal usaha secara merata kepada para penerima manfaat tanpa melihat kondisi sosial yang berbeda.
Seorang perempuan kepala keluarga yang harus merawat tiga anak akan memiliki beban dan kebutuhan berbeda dengan seorang laki-laki lajang yang kehilangan pekerjaan. Jika perbedaan itu diabaikan, maka program yang “netral” justru bisa berakhir tidak adil. Modal usaha bagi perempuan rentan bisa gagal berkembang karena waktu mereka habis untuk mengurus rumah, sementara akses mereka ke pasar, pelatihan, atau kepemilikan aset juga lebih terbatas. Dengan kata lain, ketidakpekaan terhadap gender dapat melanggengkan ketidakadilan struktural.
Baca juga: Merajut Mimpi Perempuan di Langit yang Setara
Beberapa lembaga zakat progresif di berbagai negara sudah mencoba melampaui jebakan netralitas tersebut. Mereka mengalokasikan dana khusus untuk perempuan kepala keluarga atau merancang program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas perempuan. Di Indonesia sendiri mulai muncul program yang menjadikan perempuan bukan sekadar penerima bantuan konsumtif, melainkan subjek aktif dalam pengelolaan modal dan pendidikan anak.
Hasilnya cukup menjanjikan. Anak-anak yang tumbuh dalam keluarga dengan ibu berdaya cenderung memiliki akses lebih baik terhadap pendidikan dan kesehatan. Efek domino ini memperlihatkan bahwa pemberdayaan perempuan melalui zakat bukan hanya membantu individu, tetapi juga memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat secara luas.
Hukum zakat tetap, delapan golongan penerima tidak berubah. Yang berbeda adalah bagaimana kita memahami kebutuhan masing-masing golongan dalam realitas sosial hari ini.
Meski demikian, memasukkan perspektif gender ke dalam diskursus zakat tentu tidak mudah. Resistensi dari kalangan konservatif sering kali muncul dengan alasan bahwa zakat adalah syariat yang sudah jelas ketentuannya. Mereka khawatir bahwa membawa isu gender berarti mengutak-atik syariat. Padahal, yang ditawarkan bukanlah perubahan hukum pokok, melainkan pendekatan kontekstual dalam implementasi. Hukum zakat tetap, delapan golongan penerima tidak berubah. Yang berbeda adalah bagaimana kita memahami kebutuhan masing-masing golongan dalam realitas sosial hari ini.
Pertanyaannya kemudian, mungkinkah zakat benar-benar mencapai tujuannya untuk mewujudkan keadilan sosial jika ia menutup mata terhadap persoalan gender? Jika kenyataan menunjukkan bahwa perempuan lebih banyak menanggung beban kemiskinan, maka membicarakan gender dalam zakat bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Islam mengajarkan bahwa keadilan tidak sekadar memberi hak yang sama, tetapi juga memperhatikan kerentanan yang berbeda. Dengan demikian, zakat akan mampu menjawab persoalan mendasar umat, bukan hanya menyalurkan dana secara rutin tanpa dampak transformatif.
Zakat sejak awal tidak dimaksudkan hanya sebagai ritual untuk menenangkan batin para muzaki. Ia adalah instrumen sosial untuk memutus rantai ketidakadilan, memberdayakan yang lemah, dan menegakkan martabat manusia. Karena itu, zakat tidak hanya boleh bicara soal gender, tetapi justru wajib melakukannya. Sebab, keadilan yang diimpikan Islam bukanlah keadilan formal yang buta realitas, melainkan keadilan substantif yang berani mengakui perbedaan kebutuhan dan kerentanan di antara manusia.
Jika kita ingin zakat berfungsi lebih dari sekadar formalitas tahunan, jika kita ingin ia benar-benar menghadirkan transformasi sosial, maka sensitifitas gender bukanlah tambahan, melainkan inti dari aktualisasi nilai keadilan yang diperjuangkan syariat. Dengan begitu, zakat akan tetap hidup, relevan, dan setia pada misinya: membebaskan manusia dari belenggu kemiskinan, tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, tetapi dengan peka pada kerentanan yang nyata.
Baca juga: Potret Ekonomi Islam: Refleksi Pemikiran Karl Marx

