Menakar Legalitas Ekonomi Kartu Pokemon dalam Timbangan Ushul Fiqih

Menakar Legalitas Ekonomi Kartu Pokemon dalam Timbangan Ushul Fiqih

15 April 2026
35 dilihat
4 menits, 52 detik

Tsaqafah.id – Fenomena global yang menempatkan selembar kartu Pokemon sebagai aset bernilai jutaan rupiah telah memicu diskursus panjang dalam ruang publik. Bagi sebagian orang, fenomena ini tidak lebih dari sekadar euforia kolektor yang irasional. Namun, jika dilihat dari sudut pandang ekonomi syariah dan ushul fiqih, terdapat pergeseran epistemologis mengenai bagaimana sebuah benda didefinisikan sebagai harta atau aset. Artikel ini membedah secara mendalam bagaimana logika fiqih klasik mampu memberikan ruang legalitas terhadap praktik jual beli kartu ini, sekaligus memberikan batasan etis terhadap aturan main yang ditetapkan oleh penyedia layanan digital.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah selembar kertas bergambar atau data digital dalam sebuah aplikasi dapat dikategorikan sebagai harta (Mal). Hal ini sangat krusial karena objek jual beli haruslah berupa sesuatu yang bernilai dalam pandangan syariat. Dalam literatur klasik Mazhab Hanafi, tepatnya dalam kitab Radd al Muhtar ala al Durr al Mukhtar, Ibn Abidin memberikan batasan yang sangat tajam mengenai definisi harta:

“المال ما يميل إليه الطبع ويمكن ادخاره لوقت الحاجة”

“Harta adalah segala sesuatu yang condong kepadanya tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan untuk waktu kebutuhan.” (Ibn Abidin, Radd al Muhtar ala al Durr al Mukhtar, Dar al Fikr, 1992, Cetakan Kedua, Jilid 4, Halaman 501)

Baca juga: TSAQATALK #8: Berapapun Gajimu, Mulailah Investasi!

Analisis atas definisi ini memberikan kita cara pandang baru. Kartu Pokemon bukanlah sekadar medium fisik berupa kertas atau data elektronik yang tidak berharga. Nilai yang melekat padanya bersumber dari keinginan kolektif masyarakat atau para kolektor untuk memilikinya. Selama sebuah benda memiliki nilai manfaat dan diinginkan oleh manusia, maka ia memenuhi unsur sebagai harta secara legal. Keberadaannya yang bisa disimpan dan memiliki nilai investasi di masa depan menjadikannya aset yang sah secara ekonomi syariat. Dalam hal ini, kartu Pokemon telah mengalami transformasi dari sekadar alat permainan menjadi komoditas ekonomi yang diakui.

Selanjutnya, kita harus melihat bagaimana sebuah harga yang fantastis dapat dibenarkan secara hukum. Dalam hal ini, kaidah ushul fiqih mengenai adat kebiasaan atau Al Urf menjadi sangat relevan untuk memvalidasi nilai tersebut. Imam As Suyuthi dalam kitab Al Asybah wan Nazhair menegaskan sebuah kaidah fundamental yang menjadi pilar dalam penentuan hukum yang tidak memiliki dalil tekstual eksplisit:

“العادة محكمة”

“Adat kebiasaan dapat dijadikan pijakan hukum.” (As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhair, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1983, Cetakan Pertama, Halaman 7)

Dalam pasar kartu koleksi, nilai sebuah kartu tidak ditentukan oleh biaya produksi cetaknya, melainkan oleh kelangkaan, kondisi fisik, dan sejarahnya. Jika konsensus pasar internasional telah menetapkan bahwa sebuah kartu tertentu memiliki nilai tinggi, maka secara syariat nilai tersebut menjadi nyata atau Haqiqiyyah. Transaksi jual beli tersebut menjadi mubah karena didasarkan pada kesepakatan nilai yang diakui secara luas oleh komunitas profesional atau Urf Tijari. Hal ini menepis anggapan bahwa harga jutaan rupiah adalah bentuk kebatilan, sebab pembeli sebenarnya sedang menukarkan uangnya dengan sebuah aset yang memiliki likuiditas nilai di mata kolektor lain.

Baca juga: Muhammad Al-Fayyadl : Seluruh Dunia sebagai Darul Dakwah bagi Umat Islam (2)

Namun, tantangan hukum muncul saat kita berbicara mengenai mekanisme perolehan kartu melalui sistem Gacha atau pembelian paket tertutup yang isinya acak. Banyak pihak mengkhawatirkan adanya unsur Gharar atau ketidakpastian yang mendekati perjudian karena pembeli tidak mengetahui isi paket tersebut. Terkait hal ini, Rasulullah SAW secara jelas memberikan larangan melalui hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

“نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ”

“Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar).” (Shahih Muslim, Dar Ihya al Turath al Arabi, Beirut, Jilid 3, Halaman 1153, Hadis Nomor 1513)

Jika kita berhenti pada hadis ini secara tekstual, maka membeli paket kartu acak mungkin terlihat terlarang. Akan tetapi, para ulama ushul fiqih memberikan klasifikasi yang lebih jernih mengenai batasan Gharar. Imam Al Shatibi dalam kitab Al Muwafaqat menjelaskan bahwa tidak semua ketidakpastian merusak akad. Terdapat kategori Gharar Yasir atau ketidakpastian kecil yang dimaafkan dalam syariat:

“الغرر إذا كان يسيرا أو مما تدعو إليه الحاجة فلا بأس به”

“Gharar (ketidakpastian) jika kadarnya kecil atau merupakan sesuatu yang dibutuhkan dalam hajat manusia, maka tidaklah mengapa.” (Al Shatibi, Al Muwafaqat, Dar Ibn Affan, 1997, Cetakan Pertama, Jilid 3, Halaman 339)

Ketika seseorang membeli paket kartu, ia telah mendapatkan produk fisik yang jelas harganya sesuai dengan standar pasar. Ketidakpastian mengenai jenis kartu di dalamnya dianggap sebagai bagian dari dinamika hobi yang tidak menghilangkan hak milik pembeli atas paket tersebut. Oleh karena itu, hukum asalnya tetap mubah selama tujuannya adalah koleksi dan bukan spekulasi murni yang bertujuan untuk judi.

Baca juga: Gagasan Islam Substantif Ala Said Al Asymawi di Mesir

Ketika kita membawa analisis ini ke dalam ranah aplikasi digital. Perlu dicatat bahwa banyak penyedia aplikasi Pokemon secara tegas melarang adanya praktik jual beli kartu antar pengguna di luar sistem mereka. Dalam konteks ini, prinsip kesepakatan dalam akad menjadi panglima hukum. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang menekankan pentingnya komitmen:

“الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ”

“Kaum muslimin terikat dengan syarat syarat yang telah mereka sepakati.” (Sunan Abi Dawud, Maktabah al Maarif, Riyadh, Cetakan Pertama, Jilid 3, Halaman 306, Hadis Nomor 3594)

Ketika seorang pengguna mendaftar ke dalam aplikasi, ia secara otomatis menyetujui kontrak elektronik. Jika di dalamnya terdapat larangan untuk memperjualbelikan aset digital tersebut, maka secara moral syariat pengguna wajib mematuhinya. Melanggar aturan ini menciderai etika perjanjian dalam Islam. Di sinilah letak perbedaan antara kepemilikan sempurna atau Milk al Tamm pada kartu fisik dengan kepemilikan manfaat atau Milk al Manfaah pada kartu digital. Pengguna sebenarnya hanya memiliki hak pakai yang dibatasi oleh aturan pengembang.

Status mubah dalam jual beli kartu Pokemon digital dengan demikian bersifat terikat atau Muqayyad. Transaksi tersebut mungkin memenuhi rukun jual beli secara formal, namun terdapat cacat dari sisi ketaatan terhadap janji dan kontrak kepada pihak penyedia layanan. Oleh karena itu, para pelaku ekonomi digital disarankan untuk lebih mengutamakan transaksi pada kartu fisik yang secara hukum fiqih memberikan kepemilikan penuh tanpa batasan hak dari pihak ketiga.

Baca juga: Benarkah Perbankan Syariah mirip Kapitalis?

Sebuah catatan penting lainnya adalah mengenai praktik manipulasi harga atau Najash yang sering terjadi dalam komunitas kolektor. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan secara kolektif:

“وَلاَ تَنَاجَشُوا”

“Dan janganlah kalian melakukan najash (penawaran palsu untuk menaikkan harga).” (Shahih al Bukhari, Dar Touq al Najat, 1422 H, Jilid 3, Halaman 70, Hadis Nomor 2142)

Hukum jual beli kartu Pokemon tetap berada pada garis mubah selama tidak ada rekayasa pasar. Jika sekelompok orang secara sengaja membuat harga sebuah kartu seolah olah melonjak demi menipu pembeli awam, maka transaksi tersebut menjadi haram karena mengandung unsur kezaliman. Kejelasan nilai dan transparansi kondisi barang menjadi syarat mutlak agar keberkahan dalam transaksi dapat tercapai.

Dengan demikian, hukum jual beli kartu Pokemon dapat dinyatakan mubah atau diperbolehkan secara syariat. Legalitas ini berdiri kokoh di atas argumen bahwa kartu tersebut merupakan harta yang bernilai secara adat dan memiliki manfaat bagi kolektor. Unsur ketidakpastian dalam perolehannya masih dalam batas yang dimaafkan selama objek utamanya jelas. Namun, setiap pelaku transaksi wajib memperhatikan etika perjanjian, terutama terkait aturan yang ditetapkan oleh pengembang aplikasi. Integrasi antara hukum klasik dengan dinamika modern ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sangat adaptif terhadap perkembangan zaman, asalkan prinsip keadilan dan kejujuran tetap menjadi fondasi utama dalam setiap pertukaran nilai ekonomi di masyarakat.

Baca juga: Muhammad Al-Fayyadl : Seluruh Dunia sebagai Darul Dakwah bagi Umat Islam (1)

Profil Penulis
Muhammad Genta Saputra
Muhammad Genta Saputra
Penulis Tsaqafah.id
Muhammad Genta Saputra adalah mahasiswa aktif Ilmu Hadis di UIN Sunan Ampel Surabaya. Ia kerap mengaitkan isu-isu kontemporer dengan kerangka moral keagamaan, khususnya melalui perspektif hadis. Tulisan-tulisannya telah terbit di berbagai jurnal dan media populer. Baginya, menulis adalah jalan kritis untuk menjaga nurani dan membuka ruang dialog.

4 Artikel

SELENGKAPNYA