Aktivitas yang Sebaiknya Dihindari Saat Berpuasa

Aktivitas yang Sebaiknya Dihindari Saat Berpuasa

21 April 2021
421 dilihat
2 menits, 16 detik

Tsaqafah.id – Pada pembahasan sebelumnya, telah dibahas tentang beberapa aktivitas yang dianjurkan untuk dilakukan saat seseorang sedang berpuasa di bulan Ramadan. Jika ada aktivitas yang sifatnya anjuran, maka ada pula aktivitas-aktivitas lain yang tidak dianjurkan untuk dilakukan.

Diantara yang mutlak tidak diperkenankan bagi orang yang berpuasa adalah melakukan sesuatu yang haram, karena hukum haram tidak kenal waktu dan kondisi, kecuali jika sangat darurat. Selain itu ada juga beberapa hal yang makruh dilakukan bagi orang yang berpuasa diantaranya,

Pertama; Meninggalkan hal-hal yang disunnahkan sebagaimana dibahas dalam Aktivitas-Aktivitas Sunnah Ketika Berpuasa. Orang yang berpuasa dimakruhkan meninggalkan aktivitas-aktivitas yang disunahkan. Dimakruhkan pula meninggalkan hal-hal yang dianjurkan, dan adab-adab ketika berpuasa.

Kedua; Tidak menjaga diri dari hal-hal yang dilarang. Hakikatnya setiap hal yang dilarang harus dijauhi di setiap waktu dan kondisi, namun tidak semua hal yang dilarang sifatnya haram secara mutlak, ada pula sebagian larangan yang sifatnya makruh.

Hal-hal yang diharamkan wajib ditinggalkan saat berpuasa. Sedangkan hal-hal yang bersifat makruh lebih dianjurkan untuk ditinggalkan, karena mengerjakan hal-hal yang dimakruhkan bisa menjadi penyebab hilangnya pahala puasa, meskipun puasanya sah.

من لم يدع قول الزور والعمل به فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه

“Barang siapa tidak meninggalkan kata-kata dusta dan justru melakukannya, maka Allah swt tidak butuh pada lapar dan haus yang ditahannya.” (HR. Bukhari) 

Ketiga; Berbekam. Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk melakukan aktivitas bekam, karena dapat membuatnya lemah. Meskipun demikian, berbekam tidak sampai membatalkan puasa.

Baca Juga: Pengajian Gus Baha: Tidurnya Orang Puasa Apa Termasuk Ibadah?

إنما نهى رسول الله عن الحجامة و الوصال في الصوم إبقاء على أصحابه

“Rasulullah saw melarang berbekam dan puasa wishal hanyalah karena merasa kasihan terhadap mereka.” (HR. Abu Dawud)

Keempat; Menggigit dan mencicipi makanan. Makruh pula bagi orang yang berpuasa menggigit dan mencicipi makanan. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi agar tidak ada makanan yang masuk ke dalam tenggorokan. Seandainya ada sedikit makanan yang tertelan, maka batal puasanya.

Kelima; Mencium. Bagi orang yang berpuasa, mencium (istri) hukumnya makruh. Lebih-lebih jika hal ini menyebabkan syahwat. Maka dari itu, orang yang berpuasa lebih baik meninggalkannya untuk sementara. Hal ini berlaku secara umum untuk siapa saja, baik yang muda maupun tua, karena ukuran kemakruhannya berdasar gejolak syahwat yang disebabkan oleh ciuman itu.

Keenam; Puasa wishal. Puasa wishal adalah seseorang berpuasa selama dua hari atau lebih tanpa makan dan minum. Puasa yang seperti ini dimakruhkan. Nabi saw bersabda,

إياكم والوصال قالوا : إنك تواصل يا رسول الله قال : إني لست كهيئتكم إني أبيت عند ربي يطعمني ويسقيني

“Janganlah kalian berpuasa wishal!” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, engkau sendiri melaksanakan puasa wishal.” Rasulullah saw menjawab, “Aku tidak seperti kalian, sesungguhnya Allah swt memberiku makan dan minum.” (HR. Bukhari)

Baca Juga: Semacam Seni Membangunkan Orang Tidur yang Sia-Sia

Wishal adalah ibadah khusus Nabi saw. Namun tidak semua ibadah yang dilakukan oleh Nabi saw dianggap sunnah bagi umatnya, karena menurut pendapat yang sahih dalam madzhab Syafi’i puasa ini hukumnya makruh yang bisa sampai diharamkan. Penyebabnya karena puasa ini dapat membuat seseorang lemah hingga tidak kuat melaksanakan ibadah-ibadah wajib lainnya. Bahkan bisa menimbulkan kemalasan, membahayakan badan dan panca indera.

Ketujuh; Bersiwak atau sikat gigi setelah waktu dzuhur. Dimakruhkan bersiwak atau menyikat gigi setelah masuk waktu dzuhur. Hal ini sama-sama berlaku dalam puasa wajib maupun sunnah. Selain itu, orang yang berpuasa hendaknya sangat berhati-hati ketika bersiwak agar jangan sampai ada yang tertelan. Karena hal ini dapat membatalkan puasa.

Wallahu a’lam.

*Disarikan dari kitab al-Mu’tamad fi al-Fiqh al-Syafi’i karya Dr. Muhammad al-Zuhaily

Profil Penulis
Ibnu Masud
Ibnu Masud
Penulis Tsaqafah.id
Santri Kampung. Sekolah di IIQ An-Nur Ngrukem Yogyakarta. UX/UI Designer di Sebo Studio.

10 Artikel

SELENGKAPNYA