Fenomena Gunung Es Angka Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia

Fenomena Gunung Es Angka Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia

07 Maret 2021
558 dilihat
2 menits, 26 detik

Tsaqafah.id – Jumat (5/3), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis Catatan Tahunan (Catahu) kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sepanjang 2020. Secara statistik, tercatat tidak kurang dari 299.911 kasus terjadi. Data yang dihimpun dari sejumlah Pengadilan Agama dan Lembaga Layanan di Indonesia ini turun drastis dari lima tahun terakhir. Namun, penurunan ini lebih disebabkan berkurangnya kapasitas pencatatan dan pendokumentasian. Realitanya, selama pandemi, kekerasan terhadap perempuan cenderung meningkat.

Lima tahun terakhir, tren kasus kekerasan terhadap perempuan terus menanjak. Pada 2016, terdapat 259.150 kasus. Jumlah itu melonjak menjadi 348.446 kasus pada 2017, 406.178 kasus pada 2018, hingga rekor terbanyak 431.471 kasus pada 2019. Penurunan angka yang terjadi pada 2020 disebabkan karena pengembalian kuesioner yang disebar ke seluruh Indonesia berkurang 100% dari tahun sebelumnya. Pada 2020, dari 757 kuesioner hanya 120 kuesioner yang mendapat respon pengembalian.

Sebanyak 34% lembaga yang mengembalikan kuesioner menyatakan adanya peningkatan laporan kekerasan di masa pandemi. Sejurus dengan itu, laporan kekerasan terhadap perempuan ke Komnas Perempuan juga meningkat drastis sebesar 60% dari 1.413 kasus di 2019 menjadi 2.389 kasus di 2020.

Angka Kekerasan terhadap Perempuan Belum Mewakili Realita

Data statistik belum mampu merepresentasikan kondisi sebenarnya kekerasan terhadap perempuan di lapangan. Banyaknya kasus yang tidak tercatat disebabkan antara lain oleh tidak adanya perangkat hukum terkait kekerasan yang menimpa perempuan. Perspektif aparat penegak hukum dalam menangani laporan kekerasan terhadap perempuan juga cenderung tidak empatik dan melanggengkan stigma pada korban. Seperti menanyakan pakaian yang dikenakan korban, jam berapa korban keluar rumah, dan dengan siapa.

Baca juga: Sikap Wajar atas Menstruasi yang Diajarkan Rasulullah

Selain Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), selama ini kekerasan terhadap perempuan hanya dipayungi oleh pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Dalam pasal ini definisi terbatas hanya pada penetrasi penis ke vagina yang membuat aparat penegak hukum seringkali meminta barang bukti berupa celana dalam yang terkena air mani.

Definisi kekerasan yang sempit, payung hukum yang lemah dengan pembuktian yang sulit membuat banyak korban tidak melaporkan kasusnya. Apalagi tidak ada jaminan pendampingan hukum yang membuat korban mesti menguras tenaga, waktu, hingga biaya yang tidak sedikit. Belum lagi soal trauma berulang akibat proses hukum yang tidak berperspektif korban.

Di masa pandemi, terbatasnya mobilitas nyatanya tidak kemudian mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebaliknya, muncul tren baru Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang kian marak. KBGO menjadi peralihan lokus kekerasan di dunia nyata ke dunia maya yang masih sama-sama kental diliputi budaya patriarkis. KBGO rentan terjadi di aplikasi chatting, social media, game, hingga yang belakangan marak pada dating apps.

Kekerasan yang umum terjadi adalah verbal harrashment seperti komentar-komentar yang mengobjektivikasi seksualitas hingga persebaran konten intim non-konsensual. Kekerasan terhadap perempuan di dunia siber ini juga jadi salah satu yang belum mampu direpresentasikan oleh catatan statistik.

Baca Juga: Perempuan Dalam Balutan Negeri Padang Pasir

Sebagai sebuah solusi, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) yang salah satu tujuannya mengadvokasi kerentanan perempuan terhadap kekerasan karena adanya relasi gender yang tidak setara belum juga nampak kejelasannya. Setelah ditunda selama delapan tahun sejak 2012 hingga didepak dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, tahun ini RUU-PKS kembali didesak untuk masuk Prolegnas Prioritas.

Di samping memberi kejelasan hukum, RUU-PKS akan mereformasi cara pandang dengan memberi definisi yang jelas mengenai kekerasan seksual yang banyak terjadi pada perempuan serta membangun empati pada korban. Ada sembilan jenis kekerasan seksual dalam RUU-PKS yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Selain itu, RUU-PKS juga menawarkan pendampingan hukum pada korban serta berfokus pada pemulihan korban. Pertanyannya, kapan direalisasi?

CATAHU Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2020 Komnas Perempuan.

Profil Penulis
khalimatunisa
khalimatunisa
Penulis Tsaqafah.id
Alumni CRCS UGM dan PP Al-Munawwir Krapyak, bisa dihubungi di khalimatunisa@gmail.com

24 Artikel

SELENGKAPNYA