Tsaqafah.id – Said Al Asymawi merupakan pemikir reformis Islam asal Mesir yang memiliki peran penting dalam mereduksi dominasi wacana khilafah di Timur Tengah.
Di masa mudanya, muncul berbagai karya-karya yang mendiskusikan mengenai hubungan agama dan negara. Pada gilirannya ada kelompok yang menerima bentuk negara apa saja dengan catatan umat Islam diberi kebebasan menjalankan keyakinan dan ibadahnya.
Di sisi lain kelompok yang lain mengajukan bentuk negara tertentu yang disebut Negara Islam, khilafah Islamiyah, atau al-hakimiyyah al-ilahiyyah.
Muhammad Said Al Asymawi lahir pada tahun 1932 di Mesir, dimana tempat penggaung Islamisme, Sayyid Qutb juga lahir, berkembang dan wafat (Aksin Wijaya, 2022: 129).
Pada tahun 1970-an secara keras ia menentang upaya Presiden Mesir yang bermaksud menerima konstitusi Islam yang diajukan oleh gerakan Islam politik. Mereka berupaya menjadikan Mesir sebagai negara Islam. Hal ini baginya sangat berbahaya, karena akan melahirkan dikotomi di masyarakat, bahkan konflik serta marginalisasi kelompok non-Islam.
Baca Juga
- Sikap Hidup Yuji Itadori dan Konsep Kebahagiaan ala Imam Al-Ghazali
- Konstitusi Piagam Madinah dalam Membangun Demokrasi di Indonesia
Menurutnya hubungan individu dengan negara adalah hubungan kenegaraan dan bukan hubungan keagamaan sebagaimana dipahami oleh para pengusung Islam Politik.
Ketika itu, Said Al Asymawi menentang keras kelompok Jama’ah Jihad yang menjadi corong gerakan Islam politik di Mesir. Mereka menghendaki terbentuknya negara Islam di Mesir. Anggota dari organisasi ini pulalah yang membunuh Presiden Anwar Sadat pada tanggal 3 Oktober 1981 ketika meninjau parade militer dalam rangka memperingati Perang Mesir 1973.
Gagasan Islam substantif ala Said Al Asymawi adalah bagaimana menjadikan nilai-nilai inti dari ajaran Islam yang termuat dalam Al-Qur’an dan hadis untuk kemaslahatan peradaban manusia.
Ia menentang konsep Islam yang dipertautkan dengan dimensi politik. Baginya itu adalah sebuah kesalahpahaman tafsir keagamaan. Misalnya mengenai pembentukan negara Madinah, Said Al Asymawi tidak melihat pembentukan konstitusi pertama di dunia ini sebagai sesuatu yang pasti dan final.
Baca Juga Islam dan Modernitas (VI): Mengawal Visi-Misi Profetik
Konsep pemerintahan Tuhan (al-hakimiyyah al-ilahiyyah) sebagaimana diwacanakan oleh para pemikir Islamis menurutnya adalah klaim sepihak tentang bentuk negara dalam Islam.
Dalam sejarah Islam, jargon la hukma illa lillah dilontarkan pertama kali oleh Khawarij ketika menyikapi Tahkim antara kelompok Sayyidina Ali dan Muawiyah. Bagi Said Al Asymawi istilah al-hukmu di dalam Al-Quran tidak memiliki makna yang mengarah pada politik, apalagi pembentukan negara (Aksin Wijaya, 2022: 140).
Padahal istilah al-hukmu memiliki beragama makna, di antaranya adalah ketetapan hukum di antara manusia (QS Al-Nisa’ [4]: 58), pemisahan dalam hal yang bersifat khilafiyah (QS Al-Zumar [39]: 3), dan petunjuk hikmah (QS Yusuf [12]: 22).
Bahaya Nalar Politik Islam Khilafah
Menurut Said Al Asymawi (1993; 141), ada beberapa penyebab munculnya gerakan Islamisme di dunia Islam yang mengusung proyek negara Islam, khilafah Islamiyah atau al-hakimiyyah al-ilahiyyah.
Pertama, penjajahan terhadap negara-negara Muslim yang sudah berlangsung lama. Kedua, berdirinya negara Pakistan yang pecah dari India. Ketiga, berdirinya negara Israel. Keempat, munculnya pemerintahan yang militeristik-otoriter. Kelima, ditemukannya sumber minyak di Timur Tengah sehingga menjadi wilayah kepentingan geopolitik global. Keenam, menguatnya fanatisme etnis.
Di masa hidupnya Said Al Asymawi menjadi intelektual yang kritis dalam menolak konsepsi ideologis khilafah Islamiyah. Sebagai pemikir Muslim Mesir yang ahli dalam bidang hukum Islam, ia berupaya mengkritik nalar agama yang diwacanakan oleh kelompok Islam Politik.
Said Al Asymawi tegas mengatakan bahwa pemerintahan Tuhan (al-hakimiyyah al-ilahiyyah) yang diusung oleh kelompok Islam politik adalah gagal paham Islam. Untuk itu nalar politik Islam yang mereka tawarakan berbahaya bagi eksistensi suatu negara bahkan peradaban.
Baca Juga
Pemerintahan Tuhan (al-hakimiyyah al-ilahiyyah) pada dasarnya hanya berjalan pada masa Nabi Muhammad Saw. Begitu Rasulullah Saw wafat, maka secara otomatis pemerintahan berikutnya bukan lagi menjadi pemerintahan Tuhan, namun telah menjadi pemerintahan agama (al-hukumah al-diniyah).
Maka klaim sepihak kelompok Islamis yang menghendaki aktualisasi Pemerintahan Tuhan merupakan kesalahpahaman dalam memahami esensi agama Islam. Namun perlu disadari bahwa pemerintahan agama (al-hukumah al-diniyah) yang dimaksud oleh Said Al Asymawi adalah masyarakat yang terbuka yang tidak dibatasi oleh wilayah tertentu, etnis tertentu, atau nasionalisme tertentu.
Sedangkan konsep pemerintahan yang menjadi konsen dan tawaran dari Said Al Asymawi adalah pemerintahan madaniyah (al-hukumah madaniyah), yakni pemerintahan yang bukan agama, juga tidak didasarkan kepada agama, baik dalam membangun pemerintahannya maupun dalam berhadapan dengan musuhnya, meskipun di sisi lain pemerintahan ini dipengaruhi oleh nilai dan hukum agama.
Jika dikontekstualiasikan di Indonesia, konsep pemerintahan madaniyah (al-hukumah madaniyah) ini adalah negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.

