Dalam pendekatan tafsir sosial, yatim dapat dipahami sebagai simbol kelompok rentan. Mereka adalah individu atau kelompok yang tidak memiliki daya tawar dalam struktur sosial.
Al-Qur’an bukan hanya teks normatif, tetapi juga sumber kritik sosial yang relevan sepanjang zaman. Salah satu ayat yang memiliki daya kritik tersebut adalah QS. al-Ḍuḥā: 9. Ayat ini sering dipahami secara sempit sebagai anjuran berbuat baik kepada anak yatim. Padahal, maknanya jauh lebih luas dan mendalam.
Baca juga: Muhammad Sebagai Negarawan
Dalam konteks modern, ayat ini dapat dibaca sebagai kritik terhadap relasi kuasa yang timpang. Ia tidak hanya berbicara tentang individu, tetapi juga menyentuh ranah struktural. Oleh karena itu, penting untuk mengontekstualisasikan ayat ini dalam kehidupan sosial dan politik hari ini. Dalam tulisan ini, interpretasi yang dikutip bersandarkan pada pemikiran Dr. Salman Harun dalam buku Secangkir Tafsir Juz terakhir.
Teks Ayat dan Makna Dasar
Ayat yang menjadi fokus kajian ini berbunyi:
فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ
“Terhadap anak yatim, janganlah engkau berlaku sewenang-wenang.”
Kata kunci dalam ayat ini adalah taqhar, yang berasal dari akar kata qahr. Secara semantik, kata ini memiliki makna dominasi, penindasan, dan perendahan martabat. Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis dan sosial.
Dalam kajian semantic expansion (perluasan makna), qahr mencakup segala bentuk relasi kuasa yang tidak adil. Dengan demikian, ayat ini dapat dipahami sebagai larangan terhadap segala bentuk penindasan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dari Yatim ke Kelompok Rentan
Secara literal, ayat ini berbicara tentang anak yatim. Namun, dalam pendekatan tafsir sosial, yatim dapat dipahami sebagai simbol kelompok rentan. Mereka adalah individu atau kelompok yang tidak memiliki daya tawar dalam struktur sosial.
Konsep ini sejalan dengan istilah mustaḍ‘afīn (kelompok yang dilemahkan). Dalam realitas hari ini, kelompok ini bisa berupa masyarakat miskin, buruh, atau mereka yang terpinggirkan oleh sistem. Dengan demikian, ayat ini memiliki cakupan makna yang sangat luas.
Larangan “lā taqhar” menjadi prinsip etika universal. Ia menuntut agar tidak ada pihak yang direndahkan atau ditekan. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an sangat menekankan keadilan sosial sebagai nilai utama.
Baca juga: Mencari Makna (2): Masjid dan Peran-Peran Terlupakan
Qahr dalam Perspektif Struktural
Dalam konteks modern, penindasan tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan langsung. Ia sering kali muncul dalam bentuk yang lebih halus dan sistemik. Dalam ilmu sosial, hal ini disebut structural violence (kekerasan struktural).
Kekerasan struktural terjadi ketika sistem atau kebijakan menghasilkan ketimpangan. Dalam kondisi ini, individu tidak perlu melakukan kekerasan secara langsung. Namun, sistem itu sendiri sudah menciptakan ketidakadilan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa qahr dapat bertransformasi menjadi praktik yang terlembaga. Ia tidak lagi bersifat personal, tetapi menjadi bagian dari mekanisme sosial yang lebih luas.
Program MBG dalam Sorotan Etika Qur’ani
Program MBG sebagai kebijakan publik seharusnya berorientasi pada social justice (keadilan sosial). Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan. Namun, implementasi di lapangan sering kali tidak berjalan sesuai harapan.
Berbagai problem seperti ketimpangan distribusi dan lemahnya pengelolaan anggaran menjadi sorotan. Dalam kajian kebijakan publik, hal ini disebut maladministration (pengelolaan yang tidak efektif). Dampaknya, program tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Ketika kondisi ini terjadi, kebijakan berpotensi melahirkan bentuk qahr baru. Penindasan tidak lagi dilakukan secara langsung, tetapi melalui sistem yang tidak adil. Ini menjadi problem serius dalam etika pemerintahan.
Negara sebagai Qāhir
Dalam teori politik, kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi melahirkan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Ketika kebijakan tidak transparan dan akuntabel, maka negara dapat berubah peran. Dari pelindung, ia bisa menjadi pihak yang menekan.
Konsep ini dapat dipahami sebagai institutionalized oppression (penindasan yang dilembagakan). Dalam kondisi ini, struktur negara justru memperkuat ketimpangan. Masyarakat kecil yang seharusnya dilindungi malah menjadi korban.
QS. al-Ḍuḥā: 9 menjadi kritik yang sangat relevan. Ayat ini mengingatkan bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan untuk menekan. Sebaliknya, ia harus menjadi alat untuk melindungi dan memberdayakan.
Ayat ini bukan hanya ajaran moral individual, tetapi juga prinsip etika sosial dan politik. Ia menolak segala bentuk penindasan, baik yang bersifat personal maupun struktural. Dalam konteks modern, ayat ini dapat digunakan untuk mengkritik kebijakan yang tidak adil.
Ketika kebijakan publik gagal melindungi kelompok rentan, maka di situlah qahr telah terlembagakan. Ini menjadi peringatan bahwa kekuasaan harus selalu berpihak pada keadilan. Tanpa itu, negara berisiko menjadi penindas bagi rakyatnya sendiri.

