Dunia akademik baru-baru ini dikejutkan oleh sebuah tamparan keras. Kasus yang menyeruak di lingkungan salah satu fakultas hukum ternama menjadi lonceng peringatan bahwa gelar akademik setinggi apa pun merupakan jaminan kosong atas integritas moral seseorang. Miris rasanya melihat ruang-ruang yang seharusnya menjadi kawah candradimuka bagi calon pemimpin bangsa justru bertransformasi menjadi ruang yang menakutkan, terutama bagi perempuan.
Pikiran yang terjajah oleh syahwat dari sosok yang kelak memegang tonggak kekuasaan menandakan masa depan keadilan berada di titik nadir. Dalam perspektif Islam, fenomena ini merupakan bukti nyata kegagalan dalam menjaga benteng spiritual dan etika perilaku, melebihi sekadar alasan kekhilafan individual.
Baca juga : Patologi Yuris Predatoris dan Menakar Busuknya Delusi Imunitas 16 Mahasiswa FH UI
Busur Panah Setan dan Bahaya Pikiran yang Terdistorsi
Akal dan pikiran yang telah dikuasai nafsu kehilangan kemampuannya untuk membedakan antara hak dan batil. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa pandangan adalah salah satu dari busur panah iblis yang beracun. Saat pandangan tidak terjaga, panah tersebut melesat ke dalam hati, membakar imajinasi, dan akhirnya melahirkan tindakan yang menjijikkan.
Dalam kitab Al-Jawab al-Kafi, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menekankan bahwa setiap kemaksiatan dimulai dari langkah kecil: al-khatharat (lintasan pikiran). Lintasan pikiran yang buruk jika tidak segera ditepis akan menjadi keinginan, lalu tekad, hingga akhirnya menjadi perbuatan nyata. Oleh karena itu, Islam hadir dengan solusi preventif yang komprehensif untuk menutup segala celah amoralitas melalui prinsip Sadd ad-Dzari’ah.
Baca juga : Etika Kemanusiaan dan Ruang Aman: Menakar Ulang Relasi Gender dalam Kasus Pelecehan FH UI
Solusi Al-Qur’an dalam Membangun Benteng Etika Kolektif
Islam menyediakan protokol perlindungan yang berlaku universal bagi setiap individu agar martabat kemanusiaan tetap terjaga:
1. Ghadhdhul Bashar
Instruksi pertama dalam menjaga kehormatan dimulai dari pengendalian diri. Allah SWT berfirman secara tegas dalam QS. An-Nur ayat 30:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka…'”
Ayat selanjutnya (31) memberikan instruksi serupa bagi perempuan. Ghadhdhul bashar merupakan tindakan proaktif memalingkan perhatian dari hal-hal yang memicu pikiran negatif. Inilah filter utama sebelum informasi masuk ke dalam kognisi dan diolah oleh nafsu.
Baca juga : Memulihkan Martabat: Aisyiyah dan Manifesto Perempuan Berkemajuan
2. Etika Penampilan sebagai Bentuk Integritas
Menjaga cara berpakaian bagi laki-laki maupun perempuan adalah bentuk penghormatan terhadap diri sendiri serta orang lain. Dalam perspektif Islam, kesantunan berpakaian bertujuan menciptakan lingkungan sosial yang sehat. Menghindari Tabarruj atau gaya hidup yang mengedepankan pamer kemewahan dan daya tarik fisik secara berlebihan membantu menggeser fokus interaksi dari nilai lahiriah ke nilai intelektual dan spiritual. Hal ini mencakup pula perilaku di ruang digital agar terhindar dari objektivikasi yang merendahkan martabat manusia.
3. Regulasi Interaksi dan Batasan Ruang
Prinsip menjaga jarak dalam interaksi (Ikhtilath) serta menghindari situasi berduaan yang tidak perlu (Khalwah) sangat krusial di lingkungan kampus. Syekh Yusuf al-Qaradawi menekankan bahwa interaksi sosial dalam rangka belajar harus tetap berada dalam koridor kebutuhan (hajah). Menjaga batasan interaksi, baik di dunia nyata maupun media sosial, merupakan upaya bersama untuk menutup pintu masuk bagi godaan yang merusak hati.
Perspektif Fikih dalam Perlindungan Kehormatan (Hifdzun ‘Irdh)
Dalam Maqashid asy-Syari’ah, menjaga jiwa dan kehormatan berada pada posisi tertinggi. Perbuatan amoral di lingkungan pendidikan adalah pelanggaran hukum positif sekaligus penghancuran terhadap martabat manusia. Para ulama fikih menyepakati bahwa setiap tindakan yang mengarah pada pelecehan dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal yang layak mendapatkan sanksi ta’zir.
Imam Asy-Syaukani dalam Nayl al-Awthar menjelaskan betapa pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi setiap individu untuk beraktivitas tanpa rasa takut. Pandangan ahli fikih kontemporer menekankan bahwa universitas harus memiliki sistem pencegahan yang kuat agar orang-orang terdidik tetap teguh pada etika sosial.
Mari Mengembalikan Ruh Pendidikan
Kasus ini menjadi momentum evaluasi total. Pendidikan tinggi seharusnya menghasilkan insan cerdas secara intelektual serta luhur secara moral. Jika calon pemimpin bangsa tumbuh dengan pemikiran yang eksploitatif, maka jabatan yang dipegang nantinya hanya akan menjadi alat penindasan.
Islam menawarkan jalan keluar melalui tazkiyatun nufus (penyucian jiwa). Penting bagi setiap individu untuk kembali memperkuat pemahaman mengenai batasan interaksi demi kebaikan bersama. Semoga Allah SWT senantiasa menjaga hati dan pikiran kita dari godaan setan, serta memberikan kekuatan untuk tetap teguh dalam etika di tengah zaman yang semakin permisif.
Baca juga : Bukan Kesepian yang Kita Rasakan, tapi Ketergantungan

