Skip to content
Perempuan
Beranda/Perempuan/Perempuan: Dijodohkan atau Menentukan Jodohnya Sendiri?

Perempuan: Dijodohkan atau Menentukan Jodohnya Sendiri?

1093 Kali Dibaca
Bagikan:
Perempuan: Dijodohkan atau Menentukan Jodohnya Sendiri?

Ringkasan Perempuan: Dijodohkan atau Menentukan Jodohnya Sendiri?

Artikel ini mengulas hak perempuan dalam menentukan pasangan hidup melalui perspektif KH Husein Muhammad dalam buku Fiqih Perempuan. Dengan merujuk pada kisah Khansa binti Khidam di masa Rasulullah, penulis menegaskan bahwa perempuan bukanlah objek pasif dalam pernikahan. Islam memberikan ruang bagi perempuan untuk menyatakan persetujuan atau penolakan atas perjodohan yang dilakukan orang tua.

Tsaqafah.id – Sering kita mendengar bahwa perempuan kodratnya adalah menunggu. Untuk urusan memilih calon pasangan hidup, perempuan sering kali hanya dianggap objek yang pasif. Menunggu laki-laki datang melamar, dipilihkan calon oleh ayah atau  walinya.

Sebenarnya, boleh tidak sih perempuan ikut andil dalam menentukan siapa yang akan menjadi pasangan hidupnya?

KH Husein Muhammad, pendiri sejumlah lembaga swadaya masyarakat untuk isu-isu Hak-hak Perempuan, antara lain Rahima, Puan Amal Hayati, Fahmina Institute dan Alimat merincikan permasalahan ini dalam bukunya yang berjudul ‘Fiqih Perempuan: Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender.’

Dalam buku tersebut juga dikisahkan beberapa peristiwa perjodohan yang dilakukan orangtua di zaman Rasulullah. Suatu hari datanglah seorang pemudi bernama Khansa binti Khidam al-Anshariyah kepada Aisyah Ra., Khansa berkata, “Ayahku telah menjodohkanku dengan anak dari saudara ayahku, ia berkelakuan buruk. Berharap setelah menikah denganku kelakuan buruknya bisa hilang. Sedangkan sebenarnya aku tidak menyukainya.” Kemudian Aisyah Ra. menjawab, “Tunggulah sebentar Khansa, duduklah sembari menanti kedatangan Rasulullah Saw.”

Setelah Rasulullah Saw datang dan memahami duduk perkaranya, Rasulullah Saw memanggil ayah Khansa dan memintanya untuk menyerahkan masalah perjodohan kepada anak perempuannya itu. Lalu Khansa mengatakan kepada Rasul, “Ya Rasul, sebenarnya saya menuruti permintaan dari ayah saya, akan tetapi saya hanya ingin memberitahukan kepada perempuan bahwa sebenarnya seorang ayah tidak punya hak atas persoalan ini.”

Baca juga: Perempuan dalam Islam: Dulu, Kini, Esok dan Nanti

Seorang ayah yang mengawinkan anak perempuannya dilatarbelakangi oleh pemahaman tentang hak ijbar. Hak ijbar diartikan oleh banyak orang sebagai wewenang memaksakan suatu perkawinan oleh ayah. Ijbar sendiri dalam kamus Al-Munawwir berarti ajbarahu ‘ala al-amr: mewajibkan, memaksa agar mengerjakan.

Ijbar adalah suatu tindakan untuk melakukan sesuatu atas dasar tanggung jawab. Yang perlu ditekankan di sini adalah kata ‘tanggung jawab’.  Jadi apabila seorang ayah yang berposisi sebagai wali mujbir mempunyai hak untuk mengawinkan anak perempuannya, meskipun tanpa persetujuan dari yang bersangkutan, perkawinan ini dianggap sah secara hukum. 

Namun jika dipahami secara maknanya dan memperhatikan ‘tanggung jawab’ seorang ayah, maka hak wali mujbir bukanlah memaksakan perkawinan kepada anak perempuannya tanpa memperhatikan kerelaan anak tersebut, tetapi sebatas hak mengawinkan. Jadi bukan memaksakan kehendak pribadinya.

Dalam pengertian seperti inilah, hak ijbar ayah terhadap anak perempuannya, dalam mazhab Syafi’i, dikaitkan dengan beberapa persyaratan, antara lain sebagai berikut;

Pertama, tidak ada permusuhan (kebencian) perempuan itu terhadap laki-laki calon suaminya;

Kedua, tidak ada permusuhan (kebencian) perempuan itu terhadap ayahnya;

Baca juga: Cara Gus Mus Menghormati Perempuan

Ketiga, calon suami haruslah orang yang kufu’ (setara/ sebanding);

Keempat, maskawin (mahar) harus tidak kurang dari mahar mitsil, yakni maskawin perempuan lain yang setara; dan

Kelima, calon suami diyakini tidak akan melakukan perbuatan atau tindakan yang akan menyakiti hati (sang anak) perempuan itu.

Dari penjelasan tersebut dapat ditarik pengertian bahwa menentukan pasangan hidup adalah milik pihak-pihak yang akan menikah. Menentukan bukanlah memilih. Memilih bisa saja dilakukan oleh ayah, ibu atau  yang lainnya. Namun hak menentukan atau memutuskan berada di tangan si anak perempuan. Hak ijbar sebagaimana yang dikenal dalam fiqih, jelas lebih berkonotasi sebagai hak mengawinkan, bukan hak memaksakan calon pasangan.

Pertanyaan Seputar Topik Ini

Apakah perempuan boleh menolak perjodohan orang tua?
Berdasarkan sirah Khansa binti Khidam, Rasulullah Saw memberikan hak kepada perempuan untuk menentukan pilihannya sendiri dan membatalkan perjodohan yang tidak disetujuinya.
Apa pandangan KH Husein Muhammad tentang hak perempuan?
Beliau menekankan bahwa perempuan memiliki agensi dan hak penuh dalam menentukan masa depan pernikahannya, menolak anggapan bahwa perempuan hanyalah objek pasif.

Dukung Kanal Suara Muslim Muda

Suka dengan konten kami? Dukung terus Tsaqafah.id untuk memproduksi konten literasi Muslim yang mencerahkan.

Mulai Berdonasi
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *