Telaah Humanis dari Terhapusnya Tujuh Kata di Piagam Jakarta

Telaah Humanis dari Terhapusnya Tujuh Kata di Piagam Jakarta

17 Februari 2022
1903 dilihat
3 menits, 33 detik

Tsaqafah.id – Dasar Negara Indonesia merupakan anak kandung dari Piagam Jakarta. Proses pembentukannya yang menuai pro-kontra, pada tahap selanjutnya cukup representatif untuk mewajahkan bagaimana perumusan kompromis atau gentlemen agreement antara golongan Islam dan kebangsaan. Awal pergerakan nasional yang menempatkan nasionalis sekuler (Budi Utomo) dan nasionalis Islami (Sarekat Islam) turut tercerrnin dalam polemik antara Soekarno (yang mewakili nasionalis sekuler) dengan M. Natsir (mewakili nasionalis Islami). Kedua aliran yang dipertemukan dengan suatu dialog serius untuk menentukan Dasar Negara Indonesia.

Garis imperialisme-kapitalisme dan fasisme adalah poin penting yang kemudian didobrak dalam Piagam Jakarta. Tujuh kata yang dihilangkan, “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” secara yuridis mengandung pengakuan akan keistimewaan umat Islam sebagai penduduk mayoritas di Indonesia sekaligus pengakuan akan berlakunya hukum Islam sebagai sistem hukum positif di Indonesia. Tak heran jika kemudian Alamsyah Ratu Perwiranegara mengungkapkan jika perubahan tersebut merupakan hadiah terbesar dari umat Islam untuk persatuan dan kesatuan Indonesia.

Pertarungan Wacana

Pada 22 Juni 1945, Panitia Kecil beranggotakan sembilan orang melangsungkan rapat di rumah Soekarno dan menghasilkan rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar. Muhammad Yamin menamainya Piagam Jakarta. Rapat Panitia Sembilan berlangsung alot, penuh lobi dan manuver. Kubu nasionalis-sekuler dan nasionalis-Islam bersikukuh pada pendiriannya. Dua kubu Islam dan nasionalis mengkristal menjadi kekuatan yang saling berhadapan. Kelompok Islam menghendaki Indonesia merdeka harus menjadi sebuah negara Islam, atau Islam harus menjadi dasar ideologi negara. Sementara kelompok nasionalis mengusulkan dibentuk negara kesatuan nasional, yang mana urusan negara harus dipisahkan dari agama.

Piagam Jakarta adalah hasil kompromi dua kubu tersebut. Meski demikian, jalan tengah itu tidak menyelesaikan perdebatan.  Di sidang kedua BPUPK (10-16 Juli 1945) tokoh dari Maluku, Johanes Latuharhary menilai, “sila pertama dasar negara dalam Piagam Jakarta akan mengacaukan hukum adat.” Kepala Kantor Urusan Agama zaman pendudukan Jepang, Djayadiningrat khawatir tujuh kata itu menimbulkan fanatisme. Ki Bagus Hadikusumo, tokoh Muhammadiyah justru ingin frasa “bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Namun, Soekarno bersikukuh mempertahankannya. Piagam Jakarta pun disahkan BPUPK menjadi pembukaan Undang-undang Dasar. Tujuh kata di sila pertama Piagam Jakarta dipertahankan.

Baca Juga: “Unfinished Indonesia”: Catatan Pergulatan Narasi Kebangsaan

Sore hari, 17 Agustus 1945, Mohammad Hatta didatangi utusan angkatan laut Jepang. Utusan itu menyampaikan, “wakil-wakil Protestan dan Katolik keberatan terhadap sila pertama dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar. Jika kalimatnya seperti itu, mereka akan memilih berdiri di luar Republik Indonesia. Bagi pemeluk agama selain Islam, penempatan tujuh kata tersebut merupakan pilihan yang salah. Melalui diksi yang demikian, negara akan dibebani dengan tugas khusus terhadap pemeluk salah satu agama. Negara menjadi tidak netral lagi dan mengancam kesatuan bangsa. Logika Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan logika Sumpah Pemuda sebagai rumusan dasar bagi gerakan kebangsaan Indonesia menuntut sendiri agar tujuh kata dalam Piagam Jakarta mesti dihilangkan.

Titik Temu

Piagam Jakarta yang menjadi hasil kesepakatan Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 hanya dapat berumur 56 hari. Satu hari setelah proklamasi, pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia kembali melakukan perundingan dan tujuh kata tersebut kemudian dicoret dalam rentang waktu dua jam (09.30-11.30 wib).

Laporan utusan Angkatan Laut Jepang tersebut membuat sang proklamator (Moh. Hatta) mengajak Teuku Muhammad Hasan, ahli hukum Aceh melobi tokoh Islam, Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah) dan Wahid Hasyim (Nahdlatul Ulama), sebelum rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Wahid Hasyim kemudian mengusulkan agar redaksi sila pertama diubah menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Akhirnya, di rapat PPKI hari itu, Undang-undang Dasar disahkan dan tujuh kata di sila pertama dicoret dan diubah menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Perubahan ini disebut Hatta, “perubahan yang maha penting menyatukan segala bangsa.”

Setidaknya tercatat dua alasan mengapa kemudian kelompok Islam bersedia menerima penghapusan tujuh kata tersebut. Pertama, kata“Yang Maha Esa” sebagai pengganti, dapat diposisikan sebagai langkah simbolik untuk menunjukkan kehadiran unsur monoteistik Islam dalam ideologi negara. Kedua,  situasi yang berlangsung menyusul diproklamasikannya kemerdekaan, mengharuskan para pendiri republik untuk bersatu menghadapi masalah-masalah lain.

Baca Juga: Soal Empati, Kita Mesti Belajar kepada Kernet Bus!

Mencermati rumusan sila pertama Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Piagam Jakarta, jelas terlihat bagaimana nuansa kompromi antara golongan Nasionalis dan Islam. Golongan Nasionalis yang semula menginginkan Indonesia merdeka berdasar Pancasila dan Islam yang menghendaki negara Republik Indonesia berdasar Islam kemudiana sama-sama terakomodasi. Selanjutnya, Indonesia merdeka tampil sebagaimana sekarang; bukan sekuler, bukan pula negara Islam. namun, perpaduan antar keduanya. Negara ditempatkan sebagai sarana penunjang agama. Sedangkan agama ditempatkan sebagai pembimbing moral bagi negara. Negara tidak perlu menganut sistem hukum Islam secara legal formal, akan tetapi hanya digunakan pijakan moral dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana yang diungkapkan Mohammad Hatta:

supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang  menusuk hati kaum Kristen itu dan menggantinya dengan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Apabila suatu masalah yang serius dan bias membahayakan keutuhan Negara dapat diatasi dalam sidang kecil dengan waktu yang singkat, itu adalah benar-benar mementingkan nasib dan persatuan Negara.

Akhirnya, Piagam Jakarta yang secara hukum memiliki kedudukuan konstitusional cukup kuat. Telah ditetapkan oleh  Kepres No. 150 tahun 1959 tentang Dekrit Presiden tertanggal 5 Juli 1959 dan dimuat dalam Lembaran Negara RI No. 75 tahun 1959, memperlihatkan wajah Islam cum Nasionalis.

Baca Juga: Husain Basyaiban dan Potret Dakwah Zaman Now

Profil Penulis
Nur Anis Rochmawati
Nur Anis Rochmawati
Penulis Tsaqafah.id
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta konsentrasi Islam Nusantara

3 Artikel

SELENGKAPNYA