Kehadiran Wanita ‘Iddah dalam Forum Online

Kehadiran Wanita ‘Iddah dalam Forum Online

02 Februari 2023
272 dilihat
3 menits, 4 detik

Tsaqafah.idBagaimana jika wanita ‘iddah yang ditinggal mati suaminya menghadiri forum online, yang mana ia menjadi figur utama dalam sebuah kajian online, katakanlah sebagai narasumber?

Pernikahan merupakan sebuah jalinan hubungan halal antara pasangan manusia yang dipersatukan oleh suatu akad. Pernikahan merupakan sunnah Rasul bagi seluruh manusia. Namun tidak semua pasangan yang menikah mampu mempertahankan hubungannya. Entah itu berpisah karena cerai, ataupun karena meningeal dunia.

Pasangan yang telah cerai, baik itu cerai hidup maupun cerai mati, secara syariat diwajibkan menjalankan ‘‘iddah sebelum melakukan pernikahan selanjutnya jika berkehendak.

Adanya ‘iddah dilatarbelakangi oleh masyarakat Arab sebelum Islam yang memperdebatkan masalah hubungan nasab karena seringnya terjadi perceraian dan perkawinan dalam waktu yang tidak jauh.

Kemudian ‘iddah diperkenalkan oleh Allah melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an, yakni waktu menunggu bagi wanita yang telah dicerai atau janda (Muhamad Isna Wahyudi: 2009).

Adanya masa ‘iddah, mampu memberikan ruang berpikir kepada pasangan yang telah melakukan perceraian, perihal apakah pernikahan tersebut masih bisa dipertahankan atau tidak.

Selain itu, masa ‘iddah bertujuan untuk memastikan apakah rahim wanita itu berisi janin atau tidak. Hal ini penting karena berpengaruh terhadap kejelasan nasab jika memang wanita tersebut ternyata hamil.

‘Iddah merupakan suatu kewajiban yang wajib dijalani oleh setiap wanita yang telah dicerai dari suami, baik cerai hidup maupun cerai mati. Artinya, pasca perceraian antara suami dan istri, maka pihak wanita dilarang melakukan perkawinan dengan pria lain dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan oleh syara’.

Baca Juga

Ada beberapa hal yang termasuk kategori larangan bagi wanita ketika sedang menjalankan masa ‘iddah. Salah satunya ialah wanita ‘iddah tidak diperkenankan keluar dari rumah yang telah ditinggalinya selama bersama suami sebelumnya ketika belum cerai.

Namun diperkenankan keluar jika terdapat keperluan yang benar-benar mendesak, seperti membeli obat-obatan maupun kebutuhan pokok lainnya (Abdul Qadir Manshur: 2012).

Wanita yang sedang menjalani ‘iddah, tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali ada hajat dan hukumnya wajib melakukan ihdad bagi wanita yang ditinggal mati suaminya.

Namun, bagaimana jika wanita ‘iddah yang ditinggal mati suaminya menghadiri forum online, yang mana ia menjadi figur utama dalam sebuah kajian online, katakanlah sebagai narasumber. Sementara menjadi narasumber salah satu etikanya ialah berpenampilan menarik agar terlihat sopan dan lebih menghargai.

Dalam hal ini, terdapat khilaf ulama. Ulama salaf sepakat bahwa ihdad mutlak wajib dilakukan bagi wanita ‘iddah yang ditinggal mati suami. Kecuali Imam Hasan Bashri, salah satu ulama salaf yang tidak mewajibkan melaksanakan ihdad. Namun, beliau bukan termasuk ulama ahli fikih. Pada suatu hadis terkait ‘iddah yang berbunyi:  

         لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk ihdad (berkabung) melebihi tiga hari, kecuali karena atas kematian suaminya, yakni selama empat bulan sepuluh hari.

Baca Juga

Makna tidak halal berarti tidak boleh. Kecuali karena kematian suami, maka halal atau boleh untuk berkabung (ihdad). Namun, ‘halal’ di sini menurut Imam Hasan Bashri ialah boleh dilakukan, boleh tidak. Adapun menurut Sayyid Abu Bakar Dimyathi, ijma’ ulama menyatakan bahwa ihdad hukumnya wajib bagi wanita atas kematian suami. Seperti dalam kaidah kutipan Kitab I’ānah al-Thālibīn, setelah penjelasan sebelumnya:

وَحَاصِلُهُ أَنَّ مَا جَازَ بَعْدَ امْتِنَاعِهِ أَيْ نَفْيِهِ وَاجِبٌ

Segala sesuatu yang dibolehkan sesudah ada larangan adalah menjadi wajib.

Illat atau alasan diwajibkannya ihdad sebenarnya ialah mencegah terjadinya pernikahan, dengan tidak menjadikan wajahnya menarik perhatian pria lain. Yang penting tidak sampai menyebabkan pernikahan atas kemenarikan parasnya, maka diperbolehkan untuk berias. Demikian jika memakai dalil ta’aqquli.

Jika kehadiran wanita ‘iddah yang wajib ihdad dalam forum online tersebut meyakini bahwa tidak akan terjadi kemudharatan baginya, atau forum tersebut hanya dihadiri oleh para kaum hawa, maka diperbolehkan untuk merias wajahnya dengan batas kepantasan (tidak berlebihan). 

Selain itu, kehadirannya dalam forum online tersebut harus maslahat dan ia memang menjadi peran penting dalam forum tersebut sehingga tidak ada yang mampu mewakili.

Baca Juga Begini Sahnya Wudhu bagi Muslimah Ber-Make Up

Namun jika kita memakai dalil ta’abbudi, yang mana li ittiba’i al-rasūl. Bahwa ihdad itu mengikuti Rasulullah. Maka hukumnya mutlak, dan harus dilakukan. Tinggal kita memilih yang mana, ta’aqquli atau ta’abbudi?

Ihtiyath-nya ialah sebaiknya menghindari dalam merias diri jika memang tidak benar-benar diperlukan. Namun yang perlu kita sematkan ialah bahwa tujuan dari agama adalah maslahah. Tidak membawa kemadharatan bagi pemeluknya (Mas Umar: 2022).

Profil Penulis
Salma Yasin
Salma Yasin
Penulis Tsaqafah.id

1 Artikel

SELENGKAPNYA