Kekerasan dan kerusuhan yang mewarnai aksi demonstrasi seringkali merusak bingkai perjuangan. Alih-alih fokus pada substansi tuntutan, publik dan media lebih sibuk membicarakan kerusuhan, kerusakan, dan bentrokan
Tsaqafah.id – Demonstrasi hari ini kembali menjadi sorotan publik. Ribuan orang turun ke jalan dengan tujuan menyuarakan keresahan atas kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil.
Dalam tradisi demokrasi, aksi massa seperti ini adalah hak konstitusional warga negara, sekaligus wujud nyata partisipasi publik dalam mengontrol jalannya pemerintahan. Namun sayangnya, wajah ideal dari demonstrasi sering kali tercoreng oleh praktik anarkisme yang muncul di tengah jalannya aksi.
Perusakan fasilitas umum, bentrokan dengan aparat bukan lagi pemandangan asing. Ironisnya, alih-alih memperkuat suara rakyat, praktik anarkis justru kerap menutupi substansi tuntutan yang ingin diperjuangkan.
Dari sudut pandang moral keagamaan, praktik semacam ini jelas sulit untuk dibenarkan. Islam menekankan penghormatan terhadap hak dan harta orang lain, sehingga setiap bentuk perusakan atau tindakan merugikan tidak sejalan dengan ajaran agama.
Rasulullah SAW bersabda:
نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَبِيبٍ , نا يَحْيَى بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ أَبِي قُتَيْلَةَ , نا الْحَارِثُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْفِهْرِيُّ , عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ , عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسِهِ
Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Yahya bin Ibrahim bin Abu Qutailah menceritakan kepada kami, Al Harits bin Muhammad Al Fihri menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa’id, dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Tidak halal harta seorang muslim kecuali atas dasar kerelaan hatinya.” (Al-Dāruquṭnī, 2004).
Pesan hadis ini jelas: merusak atau mengambil hak orang lain tanpa izin adalah tindakan tercela. Ketika demonstrasi berubah menjadi ajang pembakaran kendaraan, penjarahan, atau perusakan properti publik, maka itu sama saja melanggar larangan Rasulullah. Bukan hanya melawan aturan negara, tapi juga melanggar nilai agama yang mestinya menjadi pedoman moral banyak peserta aksi.
Baca juga Demonstrasi 22 Agustus : Lebih dari Unjuk Rasa
Lebih jauh lagi, Rasulullah SAW juga mengingatkan tentang pentingnya kelembutan dalam setiap tindakan. Beliau bersabda:
:سنن أبي داوود ٤١٧٣: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ يُونُسَ وَحُمَيْدٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِي عَلَيْهِ مَا لَا يُعْطِي عَلَى الْعُنْفِ
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad dari Yunus dari Humaid dari Al Hasan dari Abdullah bin Mughaffal bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Sesungguhnya Allah itu Maha lembut dan mencintai kelembutan. Dia memberi pada kelembutan yang tidak diberikan pada kekerasan.” (Al-Sijistānī, 1396).
Praktik Anarkisme Memburamkan Tuntutan Massa Aksi
Jika ditarik ke konteks aksi massa hari ini, hadis ini seolah ingin menegaskan bahwa cara penyampaian aspirasi akan menentukan keindahan atau keburukan dari perjuangan itu sendiri. Ketika demonstrasi dilakukan dengan damai, teratur, dan beradab, maka ia menghiasi gerakan dengan legitimasi moral dan simpati publik. Sebaliknya, saat aksi berubah menjadi kekerasan, semua keindahan perjuangan hilang, yang tersisa hanyalah citra buruk di mata masyarakat.
Teori sosial juga memberi landasan kuat untuk mengkritisi praktik anarkisme dalam aksi demonstrasi. Charles Tilly dalam bukunya “Social Movements, 1768–2004” menjelaskan konsep “reportoir aksi”—serangkaian strategi yang biasa digunakan oleh gerakan sosial untuk memperjuangkan tuntutan mereka (Tilly, n.d.).
Menurut Tilly, repertoar yang efektif adalah yang dapat diterima baik secara sosial maupun politik, sehingga memperkuat posisi gerakan. Dalam kerangka ini, praktik anarkisme seperti perusakan atau kekerasan jelas bukan repertoar yang produktif. Alih-alih memperkuat suara rakyat, tindakan itu justru meminggirkan gerakan, membuatnya lebih mudah dihadapkan pada represi negara dan kehilangan dukungan publik.
Sejalan dengan itu, David A. Snow dan Robert D. Benford dalam “Frames and Cycles of Protest” menekankan pentingnya framing atau bingkai narasi dalam sebuah gerakan sosial (Benford & Snow, 1992). Bingkai inilah yang membuat publik memahami, bersimpati, dan ikut mendukung gerakan. Namun, kekerasan dan kerusuhan yang mewarnai aksi justru merusak bingkai perjuangan. Alih-alih fokus pada substansi tuntutan, publik dan media lebih sibuk membicarakan kerusuhan, kerusakan, dan bentrokan.
Baca juga Gusdurian Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri dan Hentikan Represifitas Terhadap Pendemo
Dengan kata lain, praktik anarkisme menggeser perhatian publik dari inti persoalan ke sisi destruktif yang kontraproduktif. Dari dua perspektif tersebut, hadis sebagai pedoman moral dan teori sosial sebagai kerangka analitis—kita bisa melihat bahwa praktik anarkisme dalam demonstrasi sejatinya merugikan dua hal sekaligus. Pertama, dari sisi agama, ia melanggar larangan merusak hak orang lain dan meninggalkan prinsip kelembutan yang dijunjung dalam agama Islam. Kedua, dari sisi sosial, ia melemahkan legitimasi gerakan, mengurangi simpati publik, bahkan membuka ruang bagi negara untuk menjustifikasi tindakan represif.
Inilah mengapa praktik anarkisme sering kali menjadi jalan buntu dalam perjuangan aspirasi. Sejarah sendiri memperlihatkan bahwa jalan damai jauh lebih efektif daripada jalur kekerasan. Mahatma Gandhi dengan satyagraha-nya berhasil mengguncang kekuasaan kolonial Inggris melalui boikot dan aksi tanpa kekerasan hingga akhirnya India merdeka pada 1947 (Ghandi, 1927). Martin Luther King Jr. juga menunjukkan hal serupa dalam civil rights movement di Amerika Serikat pada 1950–1960-an, ketika perjuangan damai melawan diskriminasi rasial menghasilkan lahirnya Civil Rights Act tahun 1964 (King, 1964).
Bahkan dalam tradisi Islam, amar ma’ruf nahi munkar tidak pernah dimaknai sebagai tindakan brutal, melainkan sebagai ajakan dengan hikmah, keadilan, dan kelembutan. Ketika gerakan sosial mengambil jalur damai, ia membangun solidaritas lebih luas dan membuka ruang bagi dukungan moral yang kuat dari masyarakat.
Maka, kritik terhadap praktik anarkisme dalam demo bukan berarti menolak demonstrasi itu sendiri. Sebaliknya, kritik ini justru hendak menjaga nilai luhur demonstrasi sebagai sarana menyuarakan kebenaran dan keadilan. Demonstrasi damai adalah wujud kedewasaan demokrasi. Ia menunjukkan bahwa rakyat bisa menyampaikan aspirasi dengan cara bermartabat, tanpa harus menakut-nakuti, merusak, atau menyakiti sesama.
Akhirnya, kita perlu menyadari bahwa keberhasilan gerakan sosial tidak pernah hanya diukur dari seberapa keras massa berteriak di jalanan atau seberapa besar kerusuhan yang ditimbulkan. Ukuran sejati keberhasilan terletak pada bagaimana gerakan itu mampu menjaga moralitas, konsistensi, dan legitimasi di mata publik.
Praktik anarkisme, betapapun dramatisnya ditampilkan di layar televisi ataupun media sosial, pada hakikatnya hanyalah jalan pintas yang merugikan: ia menggerus simpati publik, melemahkan pesan substansial, dan memberi alasan bagi negara untuk menutup ruang partisipasi.
Sebaliknya, sejarah dan teori sosial sama-sama mengajarkan bahwa jalan panjang perjuangan yang damai, konsisten, dan beradab adalah strategi yang lebih efektif. Inilah jalan yang bukan hanya mampu mengantarkan aspirasi rakyat menuju perubahan nyata, tetapi juga memastikan perubahan itu berakar kuat pada legitimasi moral dan dukungan luas masyarakat.
Baca juga Konstitusi Piagam Madinah dalam Membangun Demokrasi di Indonesia

