📌 Ringkasan Singkat
Artikel ini menyoroti gugatan uji materi UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi terkait kesejahteraan tenaga pendidik. Penulis mengkritik paradigma pendidikan yang terjebak logika pasar, sehingga mengabaikan martabat dosen. Sebagai solusi, Islam menawarkan perspektif yang memuliakan ilmuwan sebagai pewaris nabi, yang menuntut tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan mereka secara layak dan bermartabat.
Tsaqafah.id – Persoalan kesejahteraan dosen kembali menjadi perhatian publik. Mahkamah Konstitusi saat ini sedang menangani permohonan uji materi terhadap Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Para pemohon menilai ketentuan mengenai penghasilan dosen belum memberikan jaminan kehidupan yang layak, terutama bagi dosen di perguruan tinggi swasta. Mereka meminta agar gaji pokok dosen dijamin setidaknya setara dengan UMR yang berlaku di daerah tempat perguruan tinggi berada.
Gugatan tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa profesi yang menjadi penopang lahirnya SDM unggul dan berkualitas justru harus menggugat negara demi memperoleh penghasilan yang layak? Bukankah guru dan dosen merupakan investasi utama bagi kemajuan negara?
Pertanyaan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan sesungguhnya bukan hanya sekadar besaran gaji. Masalahnya terletak pada paradigma negara dalam memandang pendidikan.
Baca juga Merajut Mimpi Perempuan di Langit yang Setara
Selama pendidikan ditempatkan sebagai sektor yang mengikuti logika pasar dan kemampuan anggaran, kesejahteraan guru dan dosen akan terus menjadi permasalahan yang berulang. Di titik inilah Islam menawarkan paradigma yang berbeda.
Allah swt. memuliakan orang-orang yang berilmu. Rasulullah saw pun bersabda, “Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Hadis ini menjelaskan bahwa orang-orang yang mengajarkan ilmu menempati kedudukan yang sangat mulia. Oleh karena itu, penghormatan kepada para pendidik tidak cukup diwujudkan dalam bentuk penghargaan yang simbolik, namun juga harus diwujudkan dalam jaminan kehidupan yang akan membuat mereka dapat mengabdikan dirinya secara optimal.
Islam menetapkan bahwa negara bertanggung jawab mengurus seluruh urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah pemelihara rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipeliharanya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi landasan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab negara. Negara tidak boleh melepaskan penyelenggaraan pendidikan kepada mekanisme pasar ataupun kemampuan finansial lembaga pendidikan semata.
Prinsip tersebut ditegaskan oleh Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam as-Sulthaniyyah melalui definisinya mengenai imamah: “Imamah dibentuk untuk menggantikan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia berdasarkan syariat.” Konsep ini menunjukkan bahwa negara bukan hanya sekadar regulator, melainkan pengurus urusan rakyat (raa’in). Pendidikan menjadi bagian dari kemaslahatan umum yang wajib dipenuhi negara, termasuk menjamin kesejahteraan para guru dan dosen.
Baca juga Pendidikan sebagai Medan Jihad Gen Z
Paradigma ini sangat berbeda dengan sistem kapitalisme yang saat ini menjadi dasar pengelolaan pendidikan di banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam kapitalisme, pendidikan perlahan berubah menjadi sektor ekonomi. Besaran gaji bergantung pada kemampuan yayasan, jumlah mahasiswa, atau kondisi keuangan kampus. Ketika pemasukan menurun, kesejahteraan dosen ikut tergerus.
Akibatnya, banyak dosen harus mengajar di beberapa kampus sekaligus, menerima gaji yang minim, atau mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Waktu yang seharusnya digunakan untuk membaca, meneliti, menulis, dan membimbing mahasiswa akhirnya tersita demi mempertahankan ekonomi keluarga. Yang dirugikan bukan hanya dosen, tetapi juga kualitas pendidikan dan masa depan negara.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang pendidikan sebagai pelayanan publik yang wajib disediakan negara. Pembiayaannya berasal dari Baitul Mal yang memiliki sumber-sumber pemasukan syar’i. Dengan demikian, keberlangsungan pendidikan tidak bergantung pada mekanisme pasar ataupun kemampuan finansial institusi pendidikan.
Sejarah membuktikan bahwa paradigma tersebut bukan sekadar konsep ideal. Pada masa Khalifah Harun ar-Rasyid dan Khalifah Al-Ma’mun, berdiri Baitul Hikmah di Baghdad yang menjadi pusat ilmu pengetahuan dunia. Negara membiayai perpustakaan, penelitian, penerjemahan manuskrip, observatorium astronomi, hingga aktivitas para ilmuwan. Guru, peneliti, dan ulama memperoleh dukungan penuh sehingga dapat mengabdikan seluruh kemampuannya untuk mengembangkan ilmu.
Baca juga Pendidikan Karakter Melalui Shalat: Membangun Akhlak Mulia Sejak Dini
Dari sistem seperti inilah lahir tokoh-tokoh besar seperti Al-Khawarizmi, Ibnu Sina, Al-Biruni, dan Ibnu al-Haytham. Mereka bukan muncul secara kebetulan, melainkan lahir dari negara yang memandang ilmu sebagai fondasi peradaban.
Ibnu Khaldun dalam kitab Muqaddimah menegaskan bahwa berkembangnya ilmu pengetahuan merupakan tanda majunya sebuah peradaban. Beliau menyatakan: “Banyaknya ilmu pengetahuan hanya akan berkembang pada negeri-negeri yang memiliki peradaban yang maju.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa kemajuan ilmu bukan semata hasil kecerdasan individu, melainkan buah dari sistem yang memberikan perhatian serius kepada pendidikan dan para pengembannya.
Jika hari ini guru dan dosen masih harus memperjuangkan penghasilan layak melalui jalur hukum, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya isi UU, tetapi juga sistem yang melahirkannya. Revisi regulasi atau kenaikan tunjangan memang dapat menjadi solusi sementara, tetapi tidak menyentuh akar persoalan. Selama pendidikan tetap diposisikan sebagai sektor yang tunduk pada logika pasar, problem kesejahteraan pendidik akan terus berulang.
Oleh karena itu, polemik mengenai gaji dosen seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi paradigma pendidikan secara menyeluruh. Bangsa yang ingin membangun peradaban unggul tidak cukup hanya memperbaiki regulasi atau menambah anggaran. Yang lebih mendasar adalah membangun sistem yang memandang pendidikan sebagai tanggung jawab negara, memuliakan ilmu, dan menjamin kesejahteraan para pendidik.
Sejarah telah membuktikan bahwa peradaban Islam pernah melahirkan generasi ilmuwan yang memimpin dunia karena negara menjalankan fungsi ri’ayah terhadap rakyat dan menjadikan ilmu sebagai fondasi pembangunan. Oleh karena itu, solusi hakiki atas persoalan kesejahteraan guru dan dosen bukan sekadar perubahan kebijakan teknis, melainkan penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Dengan sistem Islam, negara berkewajiban menjamin pendidikan sebagai pelayanan publik, memuliakan guru dan dosen sebagai pewaris ilmu, serta membangun kembali peradaban yang berlandaskan wahyu.



